-->

Notification

×

Iklan

APBD P 2018 Kabupaten Dompu Gagal Ditetapkan, Pelaksanaan APBD Mengacu Ke Penjabaran Perkada

Wednesday, November 7, 2018 | Wednesday, November 07, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-06T23:38:43Z

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin, S. Sos.

Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu saat sekarang ini tidak memiliki Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018. Penyebabnya adalah karena pembahasan APBD Perubahan Tahun 2018 diduga molor dari jadwal yang ditetapkan sehingga gagal dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai Pemerintah setingkat diatasnya.

“Lembaga Dewan sudah melakukan Rapat Paripurna terkait dengan APBD Perubahan tersebut. Namun Pemerintah Provinsi mengembalikan ke daerah karena tidak bisa dievaluasi akibat telah melewati batas akhir jadwal evaluasi yang telah ditetapkan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin S. Sos., kepada wartawan saat mengkonfirmasi terkait tidak adanya APBD Perubahan TA 2018 di Kabupaten Dompu, Selasa 06 November 2018.

Akibat dari gagalnya evaluasi APBD P TA 2018 oleh Pemerintah Provinsi tersebut, menurut pria yang akrab disapa Bucek ini, maka pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu TA 2018 dikembalikan kepada APBD Murni TA 2018 yang didasari pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Dompu.

“Jadi kembali kepada Penjabaran Perkada aja atau kembali mengacu kepada Perda APBD Murni 2018,” timpal Bucek.

Menurut pria yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pembahasan APBD baik itu APBD Murni maupun APBD Perubahan itu dilakukan secara bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Banggar DPRD Kabupaten Bima. Namun pada pembahasannya sering kali TAPD Kabupaten Dompu ditengarai jarang hadir dalam pembahasan APBD.

“Bahkan Bupati Dompu juga tidak pernah hadir dalam Paripurna APBD. Sementara yang memiliki kewenangan penandatanganan Nota Kesepakatan Pembahasan Raperda APBD ini harus Bupati sebagai Kepala Daerah, dan tidak boleh diwakilkan kepada Wakil Kepala Daerah atau kepada pihak lain,” imbuh Bucek.

Meski tidak berdampak secara substantif terhadap pelaksanaan APBD TA 2018, namun akibat dari kegagalan penetapan APBD Perubahan 2018 ini, hubungan antaran dua lembaga di Kabupaten Dompu ini yakni Pemkab Dompu dan Lembaga DPRD Dompu yang disinyalir memiliki  benih-benih keretakan karena terkait sejumlah permasalahan yang muncul selama ini, dikhawatirkan akan semakin menajam pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Bupati Dompu, Drs H Bambang HM Yasin, maupun Sekda Kabupaten Dompu, Agus Bukhari, masih sangat sulit dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi berkaitan dengan permasalahan ini. Nomor Handphone yang digunakan tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update