-->

Notification

×

Iklan

Se-Ide Dengan Kasdiono, Deputi Penempatan Tenaga Kerja BNP2TKI Dorong Lahirnya E-Kartu Kuning Tenaga Kerja

Tuesday, October 16, 2018 | Tuesday, October 16, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-16T01:54:15Z

Serah terima cenderamata dari Deputi Penempatan Tenaga Kerja BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, kepada Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, di Kantor BNP2TKI Jakarta, Jum'at 12 Oktober 2018.


Jakarta, Garda Asakota.-

Sebagai salah satu Provinsi yang melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia terbesar di Indonesia, bahkan berdasarkan data yang ada, hampir 10 persen warga NTB berada di Luar Negeri, Provinsi NTB terus melakukan upaya perbaikan sistem prosedur dan mekanisme pelayanan, penempatan, serta perlindungan terhadap warganya. Upaya itu tercermin dari intensnya Pemerintah Provinsi NTB yang disokong penuh oleh Lembaga DPRD nya melakukan studi-studi perbandingan dan konsultatif ke Provinsi-provinsi lain seperti Jawa Timur termasuk upaya melakukan pendalaman aspek regulasinya serta penyuaraan-penyuaraan aspek perbaikannya di BNP2TKI Jakarta.

Bersama Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, BNP3TKI Provinsi NTB, serta pihak Disnakertrans Provinsi NTB, dan rombongan Forum Wartawan DPRD NTB, Jum’at 12 Oktober 2018, dua politisi udayana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Provinsi NTB ini menggelar audience dengan pihak BNP2TKI Jakarta dan diterima oleh Deputi Penempatan TKI BNP2TKI Jakarta, Teguh Hendro Cahyono, serta para Direktur BNP2TKI lainnya.

Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi.

“Kehadiran Balai Latihan Kerja (BLK) yang pengelolaannya dilakukan dengan baik serta professional baik oleh Pemerintah maupun oleh pihak Swasta menjadi suatu hal yang sangat penting dan sangat diimpikan untuk segera dilakukan oleh Pemda dalam mengurai benang kusut meningkatnya angka pengangguran di daerah. Meski di NTB sudah ada BLK, namun hingga kini pengelolaannya belum maksimal. Padahal kunci sukses pekerja migran ke Luar Negeri itu ada pada aspek pelatihan dan penggemblengan yang dilakukan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Abdul Hadi, dihadapan Deputi Penempatan TKI BNP2TKI Jakarta saat mengawali pertemuannya dengan jajaran BNP2TKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono.

Wakil Ketua Komisi V Bidang Ketenaga Kerjaan DPRD NTB, HMNS Kasdiono, lebih menitikberatkan pada aspek bagaimana mengurai benang kusut permasalahan yang kerap terjadi di daerah pada saat pra penempatan TKI seperti masih banyaknya PMI yang diberangkatkan secara illegal, keberadaan para calo, tekong dan para sponsor lain yang memback up keberangkatan TKI secara illegal ini. Menurutnya selama ini kelemahan terbesar yang harus menjadi bahan introspeksi dari semua kalangan terutama Pemerintah adalah lemahnya perangkulan atau sosialisasi dari Pemerintah.

“Disamping itu, bursa kerja kita yang ada di Kabupaten dan Kota tidak bisa berfungsi secara baik sehingga celah ini cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil untung dari para Calon TKI ini. Setelah kami turun di 10 Kabupaten/Kota di NTB, tidak ada satu pun petugas pengantar kerja yang berfungsi secara baik. Hal ini terjadi karena status mereka yang kebanyakan fungsional tidak berada di satu titik yakni di Disnakertrans tapi tersebar diberbagai SKPD. Oleh karenanya kami menghimbau kepada Gubernur dan atau Kepala Daerah agar petugas pengantar kerja ini dikembalikan ke Disnakertrans agar fungsinya bisa optimal kembali,” tegas HMNS Kasdiono.

Pihaknya berharap agar kedepannya, ada satu pilot project di salah satu desa, yang menempatkan petugas pengantar kerja keliling yang melakukan sosialisasi peluang kerja ke masyarakat dan mendaftarkan secara resmi ke pemerintah melalui Kantor Desanya. “Terbitkan kartu pencari kerja atau Kartu Kuningnya itu di Kantor Desa sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh sekedar hanya untuk mengurus kartu kuning sehingga hal ini juga sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai data bursa kerja bagi pemerintah ketika membutuhkan tenaga kerja. Nuansa seperti ini tergambar di UU 18/2017, tapi soal Pengantar Kerja ini belum tergambar secara baik dan jelas,” cetus politisi Partai Demokrat ini.

Pihaknya juga mengkritisi soal tidak diperbolehkannya Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi anggaran dari APBD untuk pengadaan alat imigrasi yang dibutuhkan dalam LTSP atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di empat Kabupaten/Kota di NTB, padahal menurutnya Pemprov NTB sudah siap menganggarkan anggaran sebesar Rp2,5 Milyar untuk kebutuhan pengadaan alat tersebut. “Namun muncul regulasi tidak diperbolehkan dianggarkan melalui APBD dan atau BNP2TKI akan tetapi harus dianggarkan dari anggaran Kementerian terkait. Mau tidak mau terpaksa kami urungkan kembali niatan tersebut,” sesalnya.

Padahal menurutnya sejak LTSA itu terbentuk, Komisi V DPRD NTB menemukan perbedaan yang sangat jomplang antara jumlah penempatan dengan jumlah rekomendasi passport dari Disnakertrans Kabupaten/Kota menunjukkan angka perbedaan yang sangat timpang sekitar angka puluhan ribu. “Jauh lebih besar jumlah penempatannya dibandingkan jumlah rekomendasi passport nya. Artinya apa?, banyak warga masyarakat kita atau calon tenaga kerja kita yang dipekerjakan ke luar negeri itu secara illegal. Dan itu jelas melanggar undang-undang. Pertanyaannya, dari mana mereka memperoleh passportnya?. Setelah kami selidiki ternyata mereka memperoleh passport dari imigrasi tanpa melalui LTSA. Jika hal ini tidak segera disikapi, maka kita tidak akan bisa menuntaskan permasalahan adanya TKI illegal ini,” ujar Kasdiono dengan kritisnya.

Deputi Penempatan Tenaga Kerja BNP2TKI Jakarta, Teguh Hendro Cahyono.

Deputi Penempatan TKI BNP2TKI Jakarta, Teguh Hendro Cahyono, menyatakan apresiasinya terhadap kehadiran Wakil Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB beserta rombongan wartawan DPRD NTB. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh dua legislator asal NTB tersebut juga merupakan suatu input yang bagus dalam perbaikan layanan penempatan kedepannya. Berdasarkan data penempatan BNP3TKI yang diterimanya, khusus di NTB, ada perbedaan data yang cukup menyolok yang mengundang munculnya pertanyaan yang sama sebagaimana diungkapkan oleh HMNS Kasdiono.

“Data pelayanan yang kami terima dari BP3TKI pada tahun 2018 saja ada sekitar 17 ribu-an. Sementara itu, data yang masuk di Sisco kami itu ada sekitar 22 ribu-an. Jadi ada senjang sekitar 5 ribu-an dan untungnya yang 5 ribuan itu tidak diproses di NTB tapi di embarkasi Jakarta untuk pengisian yang ke Timur Tengah. Senjang seperti itu, masih bisa kami proses asal melewati proses yang formal. Tapi kami juga tetap membuka kemungkinan adanya proses penempatan yang tidak prosedural, dengan bukti adanya pemulangan dalam tahun ini, sekitar 600 sampai 700 orang yang bermasalah, dari jumlah itu berdasarkan pendataan ada sekitar 20 % yang melewati jalur resmi selebihnya melewati jalur yang tidak prosedural. Dan ini menjadi sangat mengkhawatirkan jika kasusnya meninggal dunia, maka karena keberangkatannya tidak resmi maka tidak akan bisa menerima kompensasi atau asuransi,” kata Teguh.

Dari Januari sampai Oktober 2018 ini, ada sekitar 46 orang TKI asal NTB yang meninggal dunia di Luar Negeri (Malaysia) yang dipulangkan ke daerah, dan rata-rata yang dipulangkan satu bulannya itu sekitar 6 orang. “Hanya sekitar 13 atau 14 orang saja yang mempunyai asuransi karena melalui proses resmi,” ujarnya.

Kenapa TKI non prosedural masih banyak?, pihaknya mengakui jika kondisi pengetahuan dan pemahaman masyarakat secara umum masih lemah terhadap jalur dan prosedur formal penempatan TKI secara resmi. Akan tetapi, Teguh juga mengaku berterimakasih atas apa yang disampaikan oleh HMNS Kasdiono soal Bursa Kerja di Desa sebagai sesuatu yang akan menjadi bahan pertimbangannya kedepan dalam mengurai benang kusut masih banyaknya Calon TKI yang ditempatkan secara illegal.

“Mestinya memang Petugas Pengantar Kerja ini harus aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan soal ini. Dan di zaman yang sudah canggih seperti ini mestinya harus juga kita pikirkan lagi untuk tidak lagi membuat kartu kuning dengan model yang lama tapi mestinya harus sudah beranjak ke E-Kartu Kuning dengan sistem online,” imbuhnya.

Teguh berharap kedepannya sebagai suatu upaya menekan munculnya permasalahan terhadap TKI, maka peran LTSA itu harus lebih dioptimalkan lagi. Ada beberapa LTSA menurutnya yang belum dioptimalkan fungsinya seperti di Sumbawa dan di Lombok Barat. “Perlu ada pengkajian bersama. Kami juga tidak berdiam diri terhadap belum optimalnya LTSA di sana. Sementara berkaitan dengan kesulitan daerah dalam memenuhi alat pencetakan passport di LTSA, bukan menjadi kewenangan BNP2TKI, tapi menjadi kewenangan pihak Imigrasi. Saran kami bicara dengan Bappenas agar bisa mengumpulkan semua LTSA guna duduk bersama membahas terkait dengan hal ini dan berdasarkan kesepakatan pembahasan itu, hasilnya akan disampaikan kepada pihak imigrasi untuk melakukan pengadaan alat pencetakan passport yang dibutuhkan di LTSA,” sarannya.

Pihaknya juga menyampaikan dengan lahirnya UU 18/2017, maka ada banyakan peraturan-peraturan turunannya yang sudah diterbitkan mengikuti UU yang baru. Disamping itu, tahun ini, juga ada pilot project penempatan TK atau PMI ke Saudi Arabia dengan skema Lonceng, itu akan dilakukan dengan skema pemberi kerja yang bukan individual atau pengusaha, Outsourcing Company, yang bertanggungjawab kepada tenaga kerja-tenaga kerja yang bekerja berdasarkan waktu tertentu kepada pengguna-pengguna tenaga kerja.

“Jadi tidak lagi pembantu-pembantu rumah tangga yang menginap di rumah pengguna tenaga kerja. Tetapi pekerja Indonesia yang dikelola oleh perusahaan outsourcing diantara dan dijemput oleh perusahaan tersebut ke pengguna TKI dan setelah selesai bekerja selama 8 jam akan dikembalikan lagi ke Asrama Pekerja Indonesia ya g dimiliki oleh perusahaan outsourcing tersebut. Ini yang sedang dilakukan atau sedang dirintis oleh Pemerintah saat sekarang. Dan NTB akan menjadi salah satu sumber TKI nya,” pungkasnya. (GA. Ese*).

×
Berita Terbaru Update