-->

Notification

×

Iklan

Sat Pol PP Kota Bima Giat Tertibkan PKL

Thursday, October 25, 2018 | Thursday, October 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-25T09:31:56Z
Abdurahman, S. Sos.
Kota Bima, Garda Asakota.-

Untuk lebih tertibnya penataan wilayah Kota Bima, Pemerintah Daerah Kota Bima melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima terus melakukan penertiban sejumlah PKL (Pedagang Kaki Lima). Kepala Dinas Sat Pol PP, melalui Kasi Op Pol PP Kota Bima, Abdurahman S. Sos, kepada Garda Asakota menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL ini terutama sekali bagi PKL yang berada di pinggir jalan raya. Diakuinya, jumlah PKL semakin bertambah banyak di pinggir jalan Kota Bima.

Dicontohkannya, di jalan Gatot Subroto depan Puskesmas Mpunda para PKL bahkan membangun lapak secara permanen. Pada hal kata dia, oleh pemerintah melarang keras membangun lapak bersifat permanen. "Untuk itu kami akan terus melakukan penertiban dan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik lapak. Minggu kemarin kami mengeluarkan teguran dan sekarang merupakan surat teguran kedua untuk kalinya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/10).

Abdurahman menegaskan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang keras oleh pemerintah untuk tidak membangun lapak secara permanen, yakni di jalan Gajah Mada, jalan Gatot Subroto dan jalan Soekarno Hata. "Di kawasan itu dilarang keras membangun lapak secara permanen. Karena ketiga lokasi itu, adalah jalan yang benar-benar diatur oleh pemerintah. Maka dari itu diharapkan kepada PKL dapat memahaminya. Bukan berarti pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, akan tetapi harus mengacu pada aturan yang diatur pemerintah. Untuk itu, penertiban terhadap PKL terus dilakukan dalam upaya menciptakan Kota Bima agar tetap bersih, aman dan nyaman. Menurutnya, penertiban itu bukan menghukum masyarakat atau mencari kesalahan warga, tetapi penertiban tersebut mengajak masyarakat untuk tertib lingkungan dan tertib usaha.

Jika dengan teguran kedua kalinya yang dilayangkan pemerintah, dan mereka masih saja melakukannya, maka semua itu akan dilakukan pembongkaran secara paksa. "Sekali lagi saya tegaskan, bahwa pemerintah tidak ada niat menyusahkan masyarakat, hanya saja mekanisme serta aturan yang menjadi kebijakan pemerintah harus ditaati," tegasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update