-->

Notification

×

Iklan

Raport Merah Kinerja DPRD Bima di Bidang Lingkungan Hidup

Friday, October 26, 2018 | Friday, October 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-26T10:24:25Z

Oleh:   *Faisal M.Jasin 

Penurunan kualitas lingkungan terus meningkat dan bahkan tidak sebanding dengan proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal itu dipengaruhi oleh Percepatan pembangunan yang mengabaikan asas keberlanjutan lingkungan, populasi penduduk, kemiskinan masyarakat, kesadaran masyarakat, pemerintah daerah peduli apa tidak terhadap pembangunan lingkungan serta instrumen kebijakan lingkungan hidup yang mendukung.

Data tahun 2017, Indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) NTB  sebesar 56,99  dan memiliki kecenderungan menurun dari tahun-ketahun, jauh dari rata-rata nasional sebesar 66,46 yaitu peringkat ke 30 dari 34 Provinsi. Dan IKLH diukur berdasarkan kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan. 

Baik buruknya IKLH tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, legislatif dan masyarakat serta dunia usaha. Penulis pada kesempatan ini menyoroti pada sisi peran DPRD di Bima yaitu Kabupaten maupun Kota Bima.

Di dalam menjalankan fungsinya anggota legislatif dituntut untuk menjaga berjalannya pembangunan daerah salah satunya adalah pembangunan lingkungan hidup. Sementara itu untuk menjaga berjalanya pembangunan dibutuhkan  keberpihakan.  

Sejalan dengan itu, keberpihakan anggota DPRD terhadap lingkungan hidup memiliki kecenderungan berdasarkan pada kepentingan jangka pendek. Oleh karena pemerintah daerah mengejar kenaikan APBD untuk kepentingan pembangunan disamping itu anggota legislatif juga memiliki agenda politik tersendiri yang tidak terbuka, sehingga mengabaikan aspek-aspek lingkungan didalam pembangunan. 

Pada era otonomi daerah DPRD memiliki peran strategis, dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang merupakan satu kesatuan dengan pemerintah daerah. Dengan posisinya yang strategis tentunya fungsi dan perannya menentukan bagi proses pembangunan di daerah, oleh karena ditangan legislatif kebijakan itu dibuat, begitu juga anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah daerah. 

Bima memiliki masalah lingkungan yang begitu kompleks hilangnya tutupan lahan di hulu berdampak pada kekeringan dan krisis air semakin meluas. Banjir terus mengancam dan intensitasnya semakin bertambah, Ruang Terbuka Hijau sebagai ruang publik terus menurun jumlahnya. Di tambah lagi program jagungnisasi yang merampas daerah-daerah tangkapan air menambah ancaman bagi keberlanjutan kehidupan di Bima. Terakhir Bima menjadi daerah terpanas di Indonesia.

Dimanakah peran DPRD Bima ? jika penulis melihat dari rentetan masalah lingkungan hidup yang muncul bahwa fungsi pengawasan tidak begitu nampak, begitu juga dengan fungsi anggaran dimana Dinas Lingkungan Hidup sebagai ujung tombak pembangunan lingkungan mendapatkan alokasi anggaran yang jauh dari proporsi beban kerja. Lantas bagaimana dengan fungsi legislasi, penulis tidak menemukan peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan keberlanjutan lingkungan hidup di Bima. 
  
DPRD mengabaikan isu Lingkungan Hidup oleh karena dianggap menghambat pembangunan dan tidak memiliki benefit malah mengeluarkan biaya, akan tetapi lupa bahwa biaya pencegahan dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana lingkungan lebih besar biayanya dibanding biaya pencegahannya, lagi-lagi bicara apa kontribusinya bagi tambahan APBD. Dan ini bisa berkaca pada berapa biaya untuk memulihkan daerah akibat banjir bandang Desember 2016.  Disinilah diuji komitmen DPRD dalam membangun Daerah apakah bermuara pada kepentingan jangka pendek atau memiliki komitmen jangka panjang. Dan jika mengukur realitas kerusakan lingkungan dan dampak pada periode 5 tahun terakhir, penulis meminjam bahasanya Ketua BEM UI, Raport Merah untuk kinerja legislatif Bima di Bidang Lingkungan Hidup. 

Proses memperkuat peran anggota DPRD didalam pengarusutamaan isu lingkungan tidak ada yang melakukannya, masyarakat tidak banyak yang mengontrol. Untuk memperkuat perannya, di butuhkan persamaan persepsi dari masing-masing Fraksi di DPRD tentang isunya, apakah isunya merupakan kebutuhan dari daerah atau tidak. Cara pandang dari anggota DPRD terhadap lingkungan hidup masih terbatas oleh karena anggota DPRD memiliki profesi yang beragam disamping mungkin mereka ada yang sama sekali belum pernah bersentuhan dengan isu ini, disamping itu dorongan masyarakat juga lemah.  Oleh karena pelibatan masyarakat di dalam pengelolaan lingkungan hidup kurang begitu banyak ini bisa dilihat dari perilaku masyarakat terhadap lingkungan di Bima.

DPRD Bima harus berbenah diri, pemilu 2019 menjadi pertarungan, Apakah bencana lingkungan masih mau diteruskan atau tidak, jika tidak tentunya berpulang kepada masyarakat untuk memilih calon legislatif yang memiliki rekam jejak yang jelas, baik didalam berhubunhgan dengan masyarakat maupun dengan lingkungan, melihat visi dan misi kampanye untuk di rekam dan catat serta di tagih, pengalaman di dalam urusan-urusan lingkungan, apa yang akan dilakukannya untuk mencegah masalah lingkungan yang ada di daerah dan yang paling kecil sekali dan gampang adalah memperlakukan alat kampanye apakah memiliki kecenderungan merusak lingkungan atau tidak, seperti berada di sembarang tempat dan menjadi sampah.

Sementara itu juga masyarakat harus memahami, jika ada  calon anggota legislatif yang berada pada kategori tersebut untuk membantu memperjuangkannya melalui kampanye dan dukungan serta melakukan aliansi srategis untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, karena mereka akan hadir sebagai anggota legislatif yang akan memperjuangkan keberlanjutan bagi kehidupan Bima.

Dari masalah lingkungan hidup yang ada, penulis menyampaikan beberapa agenda bagi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Bima, pertama, membuka kembali Perda Tata Ruang Wilayah dengan melihat kondisi sekarang, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD harus bisa mengembalikan tata peruntukan wilayah. Seperti contoh jika diwilayah tersebut merupakan daerah tangkapan air dan sekarang beralih fungsi maka dengan kekuatan dewan harus berani mengembalikan peruntukannya. Kedua, sebagai kota tepian maupun daerah pesisir tentunya fungsi pesisir pantai harus di perkuat, manggrove sebagai perisai pantai harus kembalikan agar mampu berperan dan berfungsi bagi lingkungan. Ketiga, mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan eco-office  guna meminimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan juga merubah perilaku birokrasi terhadap alam dan lingkungan. Keempat, mengalokasi anggaran yang secara proporsional untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup edukasi lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan. Kelima, jika belum ada perlu ada Peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang secara spesifik dan berdasarkan kebutuhan daerah.

Bijakasana terhadap lingkungan merupakan upaya kita untuk menjaga keseimbangan alam, menghambat kerusakan lingkungan dan memberi ruang bagi kehidupan selanjutnya. 5 tahun depan adalah harapan agar Bima masih menjadi daerah yang masih memiliki daya dukung lingkungan sebagai rumah kehidupan atau tidak. Tapi mengukur 5 tahun kebelakang sebagai acuan untuk perubahan kedepan adalah kekuatan bagi eksistensi rumah kehidupan.  Jika rumah kehidupan ini masih kita bermimpi untuk di huni oleh generasi-generasi mendatang mari berbenah, berbicara  realitas dan ada political will.

Berikan ruang bagi publik untuk berbicara realitas agar mereka dapat menyampaikannya secara terhormat, dan jika mereka masih menjadi sumber masalah, ini karena mereka belum menjadi bagian dari aturan yang di buat. Tugas daerah  harus membuat masyarakat memahami dan merasa memiliki. Dan jika masyarakat telah merasa memiliki daerahnya mobilitas pembangunan akan mudah tersampaikan dan dilaksanakan terlebih lagi cita cita pemerintah daerah akan terwujud.


*Penulis adalah Ketua Bidang Informasi dan Teknologi Badan Musyawarah Masyarakat Bima Jabodetabek dan Pengurus Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah.



×
Berita Terbaru Update