-->

Notification

×

Iklan

Polemik Pembubaran PT DMB, Haruskah Ada Persetujuan Dewan?

Thursday, October 18, 2018 | Thursday, October 18, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-17T23:49:44Z

Sumber Foto: Google.com

Mataram, Garda Asakota.-

Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB) saat sekarang berujung polemik. Perusahaan yang dahulu memiliki saham di PT NNT, salah satu perusahaan tambang emas di Sumbawa ini, yakni 40 % saham milik Pemprov NTB, 20 % milik Pemkab Sumbawa, dan 40 % milik Pemkab KSB, kabarnya telah dibubarkan melalui momentum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu. Formalitas pembubaran ini pun dipertanyakan oleh sejumlah kalangan anggota DPRD NTB, karena kabarnya pasca permintaan surat pembubaran oleh Pemprov NTB melalui Sekda ke Kemenkumham RI, pihak Kemenkumham RI menolak membubarkan karena atas rekomendasi Kemenkumham RI, pembubaran PT DMB ini harus disertai dengan rekomendasi persetujuan DPRD NTB sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2010 tentang PT DMB, khususnya klausul pasal 34 ayat 1 yang menegaskan “Penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, dan pembubaran ditetapkan oleh RUPS/RUPS LB setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD NTB dan ditetapkan dengan Perda.

“Tapi ini terbalik, mereka melakukan RUPS Pembubaran terlebih dahulu baru menyurati lembaga Dewan untuk meminta persetujuan. Semestinya ajukan dulu surat persetujuan permintaan pembubaran terlebih dahulu ke lembaga dewan baru setelah dewan setujui, maka bisa dilaksanakan RUPS,” kritik anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, H Nurdin Ranggabarani, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Hal aneh lainnya yang dilihat oleh Nurdin, Pemprov sepertinya ingin mengibuli lembaga Dewan dengan mencantumkan surat permintaan persetujuan pembubaran ke lembaga Dewan tertanggal 23 Juli 2018, sehingga seolah-olah lembaga Dewan berkewajiban membalas surat itu tertanggal 25 Juli 2018, sehingga RUPS LB bisa berlangsung 27 Juli 2018. Padahal, surat permintaan persetujuan lembaga dewan dari Pemprov tersebut, terregistrasi tanggal 03 Oktober 2018. Dan anehnya lagi, status PT DMB saat sekarang ini sudah dibubarkan oleh ketiga pemegang saham tersebut, bahkan mereka juga ditengarai telah melakukan pembagian bagian dari hasil usaha PT DMB.

Hal itu diketahui Nurdin pada saat meneliti laporannya pada saat pembahasan APBD Perubahan beberapa waktu lalu, tercatat ada pendapatan atau pemasukan daerah dari bagi hasil usaha pembagian penjualan saham PT DMB berjumlah Rp168.840.000.000, dari total penjualan saham sebanyak Rp469 Milyar.

“Kalau memang surat itu masuk sejak Juli, tidak mungkin ibu Ketua DPRD NTB, menyimpan surat tersebut sampai sekarang,” cetusnya.

Sampai sekarang, kata Nurdin, pembubaran PT DMB tersebut dilakukan diluar ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2010 karena tidak melewati persetujuan lembaga Dewan. “RUPS LB juga dilakukan diluar ketentuan Perda, sehingga pelaksanaan RUPS LB juga tidak sah. Harusnya DPRD melaksanakan paripurna persetujuan terlebih dahulu, baru kemudian bisa dilaksanakan RUPS LB,” tegasnya.

Sementara itu, Pemprov NTB melalui Sekretaris Daerah, H Rosiyadi Sayuti, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan UU, persetujuan lembaga Dewan itu akan dilakukan setelah adanya persetujuan pembubaran dari Kemenkumham RI. “Baru dilakukan permintaan persetujuan dan permintaan pencabutan Perda ke DPRD,” kata Rosiyadi kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.

Pihaknya mengatakan, kedepan akan dilakukan RUPS LB kembali yang akan menugaskan Likuidator termasuk bertugas membangun komunikasi dengan lembaga Dewan, pihak-pihak terkait, penghitungan asset termasuk penghitungan hutang piutang, serta mengurus pencabutan badan hukum PT DMB ke Menkumham. “Nanti terakhirnya akan dilakukan pencabutan Perda melalui lembaga DPRD,” timpalnya.

Dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang PT DMB pada pasal 34 ayat 1 nya mengatur “Penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, dan pembubaran ditetapkan oleh RUPS/RUPS LB setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD NTB dan ditetapkan dengan Perda. Sementara pada ayat 2 nya diatur “Perseoran dapat dibubarkan, berdasarkan Keputusan RUPS/RUPS LB dan atau Penetapan Pengadilan,”.

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Mataram Provinsi NTB, Dr HM Natsir, M Hum., yang dihubungi wartawan, Rabu 17 Oktober 2018, mengatakan persetujuan lembaga Dewan itu dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 itu sifatnya menjadi mutlak untuk dilaksanakan mengingat Perda itu merupakan hasil penyusunan kesepakatan antara Pemerintah dengan Lembaga Dewan. Pelaksanaan dua klausul ayat tersebut harusnya dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya.

“Mana yang benar antara kedua klausul itu maka pengujiannya harus diuji lewat Pengadilan, apakah bertentangan atau tidak. Kalau lewat penafsiran, maka akan banyak pendapat terkait hal itu karena dua klausul ini sifatnya multi tafsir akibat penyusunannya tidak mengikuti kaidah penyusunan yang baik. Sebab dua klausul ayat tersebut jika digunakan kedua-duanya baik ayat 1 maupun ayat 2 nya bisa sama-sama benar. Namun, harus diperjelas apakah klausul dari ayat 1 dan 2 Perda tersebut sifatnya adalah pilihan ataukah sifatnya terpisah. Nah kalau antara ayat 1 dan 2 ini sifatnya bertentangan baru hal ini masuk kategori konflik norma,” pungkasnya. (GA. Imam*).


×
Berita Terbaru Update