-->

Notification

×

Iklan

Dinas Perkim NTB Akui Pengenaan Pajak 11,5 % Untuk Pengadaan Bahan Bangunan Rumah Tidak Layak Huni

Tuesday, October 23, 2018 | Tuesday, October 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-22T23:20:04Z

Kadis Perkim NTB, IGB Sugiharta.

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, IGB Sugiharta, mengakui adanya potongan pajak sebesar 10 % dari alokasi dana Rp12,5 juta bantuan bahan bangunan per satu unit rumah bantuan stimulan rumah tidak layak huni.

“Pajak Ppn nya sebesar 10 % dari Rp12,5 juta yakni sekitar Rp1,250 juta, kemudian ada lagi Pph sekitar 1,5 % lagi. Jadi total pajaknya itu adalah sekitar 11,5 %. Nah nilainya 11,5 % itu dari Rp12,5 juta, itulah nilai riel yang diterima masyarakat dalam bentuk bahan,” jelas Sugiharta usai menghadiri acara pelantikan staf ahli Gubernur NTB di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Jum’at 19 Oktober 2018.

Dikatakannya, pengenaan pajak Ppn dan Pph karena pelaksanaan penyaluran bahan bangunan bantuan bedah rumah itu disalurkan melalui penyedia jasa yang ditunjuk oleh Dinas Perkim NTB. Pajak Ppn dan Pph sebesar 11,5 % ini menurutnya include didalam harga barang. “Jadi tidak ada potongan dari masyarakat. Tapi pajaknya itu include kedalam harga barang, jadi harga barangnya menjadi naik karena ada pajak,” ujarnya.

Kenapa uang sebesar Rp12,5 juta itu tidak diserahkan langsung ke masyarakat agar masyarakat bisa utuh membeli barangnya sesuai dengan harga pasar tanpa ada pengenaan pajak lagi?, Sugiharta beralasan masalah itu menurutnya bukan menjadi ranah pihaknya, karena menurutnya program ini bukan merupakan bantuan ke masyarakat. “Kalau bantuan ke masyarakat itu, misalnya melalui Keuangan atau BPKAD atau dalam bentuk barang itu ada di OPD, itu bisa langsung dikasih bantuan ke masyarakat, kalau kita inikan mana masyarakat yang punya rumah tidak layak huni, kita dukung dalam bentuk penanganannya seperti apa. Karena ini sifatnya swadaya ke masyarakat, upahnya itu kita pisahkan di serahkan ke masyarakat, tapi materialnya tetap,” kelitnya.

Untuk tahun 2018 ini ada sekitar 2.500 unit rumah warga miskin yang menjadi sasaran program bantuan stimulan rumah tidak layak huni ini yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di NTB. Berdasarkan catatan wartawan, jika ada sekitar 2.500 unit rumah tidak layak huni dikali satu unit rumah mendapat alokasi sebesar Rp12,5 juta dan dipotong pajak Ppn dan Pph sebesar 11 % saja, maka total uang yang terkumpul kembali dari pajak 11 % itu adalah sebesar Rp3.437.500.000 atau sekitar Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Ribu Rupiah yang terkumpul kembali ke Negara. (GA. Imam*). 

Baca Juga Berita Terkait :

×
Berita Terbaru Update