Kadis Perkim NTB, IGB Sugiharta.
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, IGB Sugiharta, mengakui
adanya potongan pajak sebesar 10 % dari alokasi dana Rp12,5 juta bantuan bahan
bangunan per satu unit rumah bantuan stimulan rumah tidak layak huni.
“Pajak
Ppn nya sebesar 10 % dari Rp12,5 juta yakni sekitar Rp1,250 juta, kemudian ada
lagi Pph sekitar 1,5 % lagi. Jadi total pajaknya itu adalah sekitar 11,5 %. Nah
nilainya 11,5 % itu dari Rp12,5 juta, itulah nilai riel yang diterima
masyarakat dalam bentuk bahan,” jelas Sugiharta usai menghadiri acara
pelantikan staf ahli Gubernur NTB di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Jum’at 19
Oktober 2018.
Dikatakannya,
pengenaan pajak Ppn dan Pph karena pelaksanaan penyaluran bahan bangunan
bantuan bedah rumah itu disalurkan melalui penyedia jasa yang ditunjuk oleh Dinas
Perkim NTB. Pajak Ppn dan Pph sebesar 11,5 % ini menurutnya include didalam
harga barang. “Jadi tidak ada potongan dari masyarakat. Tapi pajaknya itu
include kedalam harga barang, jadi harga barangnya menjadi naik karena ada
pajak,” ujarnya.
Kenapa
uang sebesar Rp12,5 juta itu tidak diserahkan langsung ke masyarakat agar masyarakat
bisa utuh membeli barangnya sesuai dengan harga pasar tanpa ada pengenaan pajak
lagi?, Sugiharta beralasan masalah itu menurutnya bukan menjadi ranah pihaknya,
karena menurutnya program ini bukan merupakan bantuan ke masyarakat. “Kalau
bantuan ke masyarakat itu, misalnya melalui Keuangan atau BPKAD atau dalam
bentuk barang itu ada di OPD, itu bisa langsung dikasih bantuan ke masyarakat,
kalau kita inikan mana masyarakat yang punya rumah tidak layak huni, kita
dukung dalam bentuk penanganannya seperti apa. Karena ini sifatnya swadaya ke
masyarakat, upahnya itu kita pisahkan di serahkan ke masyarakat, tapi
materialnya tetap,” kelitnya.
Untuk
tahun 2018 ini ada sekitar 2.500 unit rumah warga miskin yang menjadi sasaran
program bantuan stimulan rumah tidak layak huni ini yang tersebar di sejumlah
Kabupaten dan Kota di NTB. Berdasarkan catatan wartawan, jika ada sekitar 2.500
unit rumah tidak layak huni dikali satu unit rumah mendapat alokasi sebesar
Rp12,5 juta dan dipotong pajak Ppn dan Pph sebesar 11 % saja, maka total uang
yang terkumpul kembali dari pajak 11 % itu adalah sebesar Rp3.437.500.000 atau
sekitar Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Ribu Rupiah yang terkumpul
kembali ke Negara. (GA. Imam*).
Baca Juga Berita Terkait :