-->

Notification

×

Iklan

Caleg Perorangan Dilarang Kampanye di Media Massa

Saturday, October 20, 2018 | Saturday, October 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-20T01:14:16Z
Asrul Sani, SE.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan ketetapan itu, kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Namun sayangnya, dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa khususnya bagi para Caleg secara perorangan. "Pemilu ini memang agak rumit buat Caleg mereka mau menjual program pribadi jadi susah karena memang nggak ada kampanye Caleg pribadi. Branding mobil atau biasa ditempel di kaca belakang mobil saja nggak boleh ada foto pribadi, yang bisa itu gambar Parpol nama dan no urutnya," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE, kepada wartawan, Sabtu pagi (20/10).

Yang bisa dilakukan sekarang adalah kegiatan kampanye Parpol bukan citra diri seorang Caleg. "Ingat kampanye disini adalah kampanye Parpol bukan kampanye Caleg pribadi. Jadi kalau Parpol ada kegiatan kampanye bisa dimuat dalam berita kampanye dan sekarang memang waktunya sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) jadi mulainya tanggal 24 September sampai dengan 13 April 2019," katanya.

Menurutnya, KPU membuat aturan yang membatasi seperti dalam PKPU 23 tahun 2018, yang diubah ke PKPU 28 thn 2018 dan perubahan kedua PKPU 33 thn 2018 tentang kampanye pemilu. Untuk itu, ditegaskannya bahwa iklan kampanye maupun pemberitaan dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari sekitar Maret-April mendatang.

"Kampanye di media massa baik cetak, elektronik dan media dalam jaringan belum bisa dilaksanakan. Karena jadwalnya pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019. Artinya, selama 21 hari sebelum masa tenang dan itupun kampanye media massa ini difasilitasi oleh KPU," tegasnya seraya menyebutkan bahwa pemberitaan kegiatan kampanye juga harus menjunjung asas keadilan. "Kalau peserta pemilu yang satu diberitakan maka yang lain juga diberitakan. Jika ada rubrik khusus kampanye di media, ya semua harus diberi kesempatan yang sama dan adil," sebutnya. (GA. 212*)







×
Berita Terbaru Update