-->

Notification

×

Iklan

Pasca Gempa, Minat Bekerja Warga NTB Ke Luar Negeri Makin Tinggi

Tuesday, September 25, 2018 | Tuesday, September 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-25T09:44:24Z

Kepala BP3TKI Provinsi NTB, Joko Purwanto.

Mataram, Garda Asakota.-

Ditengah sulitnya mendapat pekerjaan saat sekarang ini, tawaran untuk menjadi pekerja di Luar Negeri menjadi sesuatu hal yang menggiurkan. Betapa tidak kontribusi para TKI dalam bentuk remitten kepada daerah pada tahun 2017 saja bisa mencapai angka Rp1,7 Trilyun. Di tahun 2018 ini saja, masyarakat NTB, saat sekarang ini banyak yang berkeinginan bekerja ke Luar Negeri.

“Jumlahnya saja dari Januari sampai dengan Agustus 2018 sudah mencapai angka 15.987 orang. Apalagi pasca bencana gempa ini jumlah ini akan semakin bertambah. Tahun 2017 saja total TKI NTB yang bekerja ke luar Negeri mencapai 23.000 orang,” ungkap Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Joko Purwanto, kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa 25 September 2018.  

Hanya saja, menurutnya, perlu ada kejelian dan ketelitian bagi para calon tenaga kerja untuk menjadi tenaga kerja yang legal agar tidak tersandung permasalahan yang justru akan merugikan diri pekerja itu sendiri.

“Kalau ingin menjadi tenaga kerja luar negeri yang legal, mendaftarlah ke jalur yang resmi yakni di Dinas Tenaga Kerja,” pesan Joko Purwanto.

Apalagi menurutnya, saat sekarang ini banyak berkeliaran oknum-oknum calo yang tidak bertanggungjawab dan membohongi para calon tenaga kerja dengan mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang wah di Luar Negeri. “Tau-tau setelah sampai di Luar Negeri, mereka kemudian dideportasi kembali. Tahun 2017 ada sekitar 800 orang yang dideportasi melalui BIL karena statusnya illegal. Tahun 2018 ini jumlahnya sudah mencapai 679 orang. Kebanyakan dideportasi dari Timur Tengah dan Malaysia,” ujarnya.

Biasanya jalur para calo tenaga kerja mengirim para tenaga kerja illegal itu yakni mulai dari Lombok ke Jakarta setelah itu ke Batam dan nyampai ke Kuala Lumpur. “Kalau tenaga kerja yang melalui jalur resmi itu bisa berangkat langsung ke negara yang dituju tanpa adanya rute yang panjang dan rumit,” imbuhnya.

Dikatakannya, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi beroperasi di Provinsi NTB berjumlah sekitar 13 perusahaan. “13 perusahaan ini resmi mengantongi ijin dari Kemenaker RI. Dan sejauh ini mereka punya track record yang baik dalam pengiriman TKI. Ketika perusahaan ini ditemukan melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi penguncian sistem sehingga mereka tidak bisa mengirim TKI nya ke luar negeri,” pungkasnya. (GA. 211/215).

×
Berita Terbaru Update