-->

Notification

×

Iklan

Dihelat, Bimtek Tata Cara Pengurusan Pensiun dan Taspen lingkup Pemkab Bima

Tuesday, September 4, 2018 | Tuesday, September 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-04T11:41:41Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Bimbingan Teknis Tata Cara Pengurusan Pensiun dan Taspen lingkup Pemerintah Kabupaten Bima digelar, Selasa (4/9) di Gedung PKK Kabupaten Bima. Menurut Dr. Rusli, S.Sos, M.Si, Ketua Panitia Pelaksana, Bimtek ini menjadi bagian terpenting untuk mengadakan penyesuaian keterampilan teknis, sehingga diharapkan Pensiun PNS atau Pensiun Janda/Duda dapat diberikan haknya sesuai dengan waktu, sasaran dan jumlah yang tepat serta kualitas yang baik. "Adapun tujuan dari Bimtek ini untuk memperbaiki keterampilan teknis agar Pejabat/PNS yang menangani kepegawaian memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi keabsahan, kelengkapan serta keakuratan data/berkas atau persyaratan-persyaratan usul pension PNS atau Pensiun Janda/Duda," paparnya seperti dilansir Kasubag Pemberitaan Humaspro Pemkab Bima, Zainuddin, SS, MM.


Peserta Bimtek tersebut berjumlah 120 orang, yang terdiri dari pejabat yang menangani kepegawaian yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian pada dinas/badan sebanyak 30 orang, Kepala TU pada UPT Dikbudpora Kecamatan sebanyak 18 orang, dan Kepala TU pada Puskesmas sebanyak 20 orang serta PNS yang mendekati pensiun sebanyak 52 orang. Selain itu, turut hadir dalam acara tersebut, Drs. Abdul Salam Gasing, MH, selaku perwakilan Kepala BKN Regional X Denpasar, para Kasubag Kepegawaian OPD lingkup Kabupaten Bima serta para calon pensiun TMT bulan Oktober 2018 sampai 1 Januari 2019.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten. Bima, HM. Qurban, SH, yang mewakili Bupati Bima mengatakan bahwa seiring perjalanan umur, semua PNS akan memasuki masa pensiun (Purnabhakti). Hal ini membawa konsekwensi keharusan untuk mempersiapkan diri baik mental maupun kemampuan dan keterampilan lain yang dapat digunakan sebagai modal dalam hidup di lingkungan baru.

Disampaikan pula bahwa purna Bhakti adalah masa penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama bertugas. Dalam Masa Purna Bhaktinya, seorang Pensiunan PNS menerima Tunjangan yang besarannya tidak sebesar gaji pokok selama menjadi PNS.  Hal lain yang juga membarenginya adalah adanya perubahan dari aktivitas yang tadinya bekerja menjadi tidak bekerja, yang tadinya memiliki keterlibatan kerja atau peran di tempat kerja menjadi sudah tidak ada lagi, adanya penurunan pendapatan, adanya perubahan relasi sosial, adanya penurunan kesehatan karena usia yang semakin bertambah dan sebagainya. Terkait hal ini, kata dia, Bupati berpesan khusus kepada PNS yang akan segera pensiun, agar mampu menyesuaikan diri dan menerima perubahan lingkungan, mempunyai alternatif dan berani mengambil keputusan untuk melakukan aktivitas yang positif. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update