-->

Notification

×

Iklan

Dihadiri Wagub, DPRD NTB Tetapkan Perda Trantiblinmas dan Peraturan Tatib DPRD NTB

Thursday, September 27, 2018 | Thursday, September 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-27T12:15:43Z

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah SH MH didampingi dua (2) Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu 26 September 2018.

Mataram, Garda Asakota.-

DPRD Provinsi NTB kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 26 September 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, yang mengagendakan sejumlah pembahasan seperti Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Tata Tertib dan Pansus Trantiblinmas, Penjelasan Badan Musyawarah terhadap Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun Sidang 2019, Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Program Pembentukan Perda Tahun 2019, serta Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB, Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Trantiblinmas), program pembentukan Perda tahun 2019, Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun Sidang 2019. Serta agenda terakhir adalah Pendapat Akhir Gubernur NTB.

Wagub NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, SH MH., didampingi dua Wakil Ketua DPRD NTB lainnya yakni H Abdul Hadi dan Lalu Wirajaya. Sementara dari pihak Pemprov NTB, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, hadir beserta sejumlah SKPD Lingkup Provinsi NTB. Tidak ketinggalan wakil dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) juga ikut hadir memantau pelaksanaan jalannya Rapat Paripurna tersebut.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, SH MH., yang memimpin jalannya Paripurna tersebut berhasil menetapkan Raperda yang dibacakan oleh Juru Bicara Pansus II dan III yakni Pansus Raperda tentang Trantiblinmas dan Pansus III Rancangan peraturan tentang Tatib DPRD, menjadi Peraturan Tatib DPRD Provinsi NTB.

Raperda Tentang Tratiblinmas

Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus II Raperda tentang Trantiblinmas, HMNS Kasdiono, mengatakan penyusunan Raperda ini telah dilakukan pendalaman dan penyempurnaan materi melalui kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, ke Kantor Sat Pol PP DKI Jakarta, dan studi banding ke Provinsi Banten serta ke beberapa instansi terkait lainnya.

HMNS Kasdiono

Raperda ini diharapkan menjadi entry point bagi penguatan Sat Pol PP di NTB. Oleh karena itu, selama ini Pol PP di Provinsi NTB tidak memiliki dasar hukum atau rujukan yang jelas dalam melaksanakan penegakan hukum Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Lapangan. Dengan lahirnya PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Sat Pol PP dan dengan lahirnya Perda ini diharapkan menjadi Perda yang semakin mengukuhkan keberadaa Sat Pol PP. “Khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban Pol PP,” urainya.

Kedua, ada perbedaan pengaturan jenis ‘tertib’ di Provinsi Banten, DKI dan di NTB. Perbedaan pengaturan ini dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang dihadapi di masing-masing daerah. “Di NTB, jenis-jenis ‘tertib’ yang diatur dalam Perda ini khususnya pasal 6 mencakup 10 tertib yakni tertib tata ruang, tertib jalan provinsi dan transportasi pelayaran sungai, dana dan penyelenggaraan, tertib-tertib daerah aliran sungai, tertib wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tertib kawasan kehutanan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib pelayanan kesehatan, tertib kawasan usaha pariwisata, tertib bangunan dan tertib perijinan usaha. Pengaturan tertib ini merujuk pada Peraturan Menteri dan juga disesuaikan dengan kondisi  NTB. Tapi jangan sampai juga Perda ini dijadikan sebagai Perda Sapu Jagad,” jelasnya.

Ketiga, berkaitan dengan koordinasi antaran Pemprov NTB dengan Pemda Kabupaten dan Kota dalam penegakan Perda dan Perkada. Pasal 28 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa Kepala Sat Pol PP Provinsi mengkoordinasikan penegakan Perda dan Perkada. “Penyelenggaraan Trantiblinmas di Kabupaten dan Kota, kendatipun telah jelas dengan kewenangan antara Pemda Provinsi dengan Kabupaten dan Kota, namun dalam penegakan Perda dan Perkada di Lapangan tidak menutup kemungkinan terjadi overlapping,” tegasnya.

Keempat, berkaitan dengan dukungan anggaran yang memadai untuk penegakan Perda dan Perkada di Provinsi Banten telah menetapkan anggaran sebesar 0,06 % dari APBD nya dan ditambahkan juga semacam klausul sesuai dengan kemampuan daerah. Hal ini berbeda lagi dengan Provinsi DKI yang memiliki dana yang cukup besar untuk penegakan Perda dan Perkada.

“Sementara itu, di NTB, dana untuk penegakan Perda dan Perkada masih cukup terbatas,” cetusnya.

Peraturan tentang Tatib DPRD NTB

Melalui Juru Bicara dan Ketua Pansus III Rancangan peraturan tentang Tatib DPRD NTB, H Johan Rosihan ST., mengungkapkan, selama ini ketentuan tentang Tatib Dewan mengacu kepada PP Nomor 16 tahun 2010, namun seiring dengan telah diterbitkannya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka PP Nomor 16 tahun 2010 itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

H Johan Rosihan ST

“Esensi dari keberadaan PP 12 tahun 2018 itu adalah bertujuan untuk peningkatan kualitas, produktivitas dan kerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta mengembangkan peran check and balances lembaga DPRD terhadap Pemda,” ujarnya.

Sebagai implikasi berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang Pemda serta lahirnya PP Nomor 12 tahun 2018 mengakibatkan Peraturan Nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib DPRD NTB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan atau perubahan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ada pun beberapa ketentuan perubahan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Tatib ini antara lain, adanya ketentuan yang lebih rigid yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi DPRD yang meliputi fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda Propemperda bersama Gubernur mengajukan usul rancangan perda, membahas rancangan Perda bersama Gubernur, dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.

Selanjutnya fungsi anggaran DPRD dilaksanakan dengan cara, membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Gubernur, membahas rancangan Perda APBD, membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Bahwa persetujuan bersama terhadap fungsi anggaran DPRD tersebut seluruhnya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. Ketentuan itu pula termasuk KUA PPAS yang menyebutkan bahwa KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD,” ujarnya.

Kedua, adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai kewenangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan kekuasaan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. “Pemilihan Gubernur dan atau Wakil Gubernur tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPRD. Mekanisme Pemilihannya diatur dalam Tatib DPRD yang didalamnya memuat paling sedikit mengenai pembentukan panitia pemilihan, tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan, persyaratan calon, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon dalam Rapat Paripurna, Jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi, penetapan calon terpilih, dan larangan serta sanksi bagi calon yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon,” urainya.

Dalam Rancangan peraturan tentang Tatib ini diatur bahwa Pendapat Akhir Fraksi itu tidak lagi dilakukan pada saat Rapat Paripurna tapi dilakukan pada rapat-rapat Komisi atau Rapat Gabungan Komisi, Pansus, dengan mitra kerja.

Berkaitan dengan ketentuan masa reses yang sebelumnya dilaksanakan selama masa enam (6) hari kerja, maka sesuai dengan PP 12 tahun 2018, masa reses dilaksanakan paling lama delapan (8) hari kerja dalam satu kali reses. “Masa reses dimaksud dapat ditambah enam (6) hari kerja untuk daerah bercirikan kepulauan dan atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau,” timpalnya.

Sementara berkaitan dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diatur secara jelas dan rinci, khususnya mengenai pengucapan sumpah dan janji sebelum memangku jabatannya. “Bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW dilaksanakan paling lama 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya putusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD,” imbuhnya.

Keenam, berkaitan dengan tugas Banmus dalam menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang. “Agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna DPRD. Setiap anggota Banmus wajib berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Banmus. Menyampaikan hasil keputusan Rapat  Banmus kepada Fraksi,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Banmus DPRD NTB, Raihan Anwar, menyampaikan tugas Banmus adalah memberikan pertimbangan terhadap program kerja DPRD diminta atau tidak diminta. Kedua, adalah menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD. Ketiga, Memutuskan pilihan atas isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat. Keempat, memberi saran dan pendapat untuk memperlancar kegiatan.

Raihan Anwar

“Dan kelima, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Saat itu juga, Banmus DPRD menyampaikan rumusan jadwal kegiatan DPRD masa sidang Tahun 2019. Pada Januari-April 2019 yakni masa sidang I terdiri dari 12 jenis kegiatan. Pada Masa Sidang Kedua yakni Mei-Agustus 2019 terdiri dari 16 kegiatan. Dan Pada masa sidang ketiga yakni September-Desember 2019 terdiri dari 16 kegiatan.

Usai penyampaian Banmus, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Perda Tahun 2019.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, saat menyampaikan sambutannya sebagai Pendapat Akhir Gubernur NTB, mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD NTB dalam upayanya membentuk Raperda.

“Raperda ini merupakan tuntunan, tuntutan pembangunan kekinian. Sehingga eksekutif sepakat dan menyetujui Raperda tentang Trantiblinmas. Sementara terhadap Peraturan tentang Tatib DPRD, eksekutif khususnya dan masyarakat NTB menaruh harapan yang sangat besar agar dalam pelaksanaannya nanti benar-benar menjadi pedoman dan acuan bagi DPRD khususnya dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Wagub NTB. (GA. Ese*).


×
Berita Terbaru Update