-->

Notification

×

Iklan

BPK : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Unsur Pidana

Sunday, September 9, 2018 | Sunday, September 09, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-09T00:12:13Z

Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, bersama jajarannya saat menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di Kantor BPK RI Perwakilan NTB (04/09/2018).

Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, Wahyu Priyono, SE.,MM.,Ak.,CA., menegaskan, pengembalian kerugian Negara tidak akan menghapus unsur pidana dari suatu temuan LHP BPK.  “Tugas BPK adalah memantau apakah aspek kerugian Negara nya itu sudah dipulihkan atau tidak dengan adanya pengembalian keuangan Negara. Sementara berkaitan dengan tindak lanjut terhadap adanya unsur-unsur pemidanaan berkaitan dengan temuan BPK tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Wahyu Priyono saat menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan di kantor BPK RI, (04/09/2018) lalu.

Dikatakannya, LHP BPK merupakan salah satu informasi dari sekian banyak informasi yang bisa dikumpulkan oleh APH. APH dengan BPK itu akan melakukan sinergi atau koordinasi terhadap adanya suatu temuan yang memerlukan tindaklanjut yang bersifat investigatif. “Walaupun pengembalian kerugian Negara atau Daerah itu sudah dikembalikan semuanya. Namun ketika APH ingin menindaklanjuti temuan kerugian daerah tersebut, maka itu merupakan kewenangan APH. Meski terdapat pengembalian kerugian Negara, namun BPK tidak akan pernah menyatakan suatu temuan itu telah selesai. Dan ketika APH meminta BPK untuk menghitung tingkat kerugian Negaranya, maka BPK akan menyerahkan perhitungan kerugian Negara yang diminta oleh APH. Dan yang bisa dijadikan suatu alat bukti dalam proses Pengadilan itu bukan LHP nya, akan tetapi adalah hasil perhitungan kerugian Negara atau PKN dari BPK,” timpal Wahyu.

Berdasarkan hasil Rekapitulasi Matriks Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Per 23 Juli 2017 untuk Provinsi NTB, BPK mengeluarkan 1.428 Rekomendasi dengan nilai Rp95.737.139.008,04, dengan persentase penyelesaian mencapai 86,55%. Yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi ada sekitar 1.236 dengan nilai Rp57.038.725.958,03. Yang belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sekitar 141 dengan nilai Rp17.377.059.288,30. Dan yang belum ditindaklanjuti ada sekitar 27 temuan. Dan sekitar 24 temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah dengan nilai Rp21.321.353.761,71.

Sementara jumlah total rekomendasi se Provinsi NTB adalah 8.732 rekomendasi dengan nilai Rp302.480.846.849., dengan persentase penyelesaian mencapai 87,77% dan yang telah ditindaklanjuti sesuai degan rekomendasi adalah sekitar 7.664 rekomendasi dengan nilai Rp178.137.981.728., Sementara belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut berjumlah 929 rekomendasi dengan nilai Rp94.658.973.212 dan yang belum ditindaklanjuti ada sekitar 99 rekomendasi dengan nilai Rp235.823.332. Dan total rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah berjumlah 70 rekomendasi dengan nilai Rp29.426.714.692. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/05/meski-10-kabupatenkota-raih-wtp-ini.html

×
Berita Terbaru Update