-->

Notification

×

Iklan

Ngantor di Tenda Darurat, KPU NTB Lanjutkan Tahapan Klarifikasi Keberadaan Bacaleg Diduga Bermasalah

Thursday, August 23, 2018 | Thursday, August 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-23T07:43:06Z
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.

Mataram, Garda Asakota.-

Meski dirundung gempa bumi tektonik secara beruntun sejak tanggal 29 Juli 2018 dengan kekuatan magnitudo 6.4, gempabumi tektonik 5 Agustus 2018 dengan kekuatan magnutudo 7.0 hingga 19 Agustus 2018 dengan magnitudo 7.0., yang berdampak pada jatuhnya Lima ratus orang lebih meninggal dunia, dan ribuan rumah serta bangunan kantor mengalami kerusakan parah, namun hal itu tidak menyurutkan semangat pengabdian para Komisioner KPU yang berada di daerah terdampak gempa bumi paling parah seperti di KLU, Lobar, Loteng, Kota Mataram, Sumbawa dan KSB, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Aktivitas pelayanan harus tetap dilakukan meski harus dilaksanakan di tenda-tenda darurat," ujar Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan saat berkantor ditenda daruratnya KPU NTB, Jalan Langko, Kota Mataram Kamis 23 Agustus 2018.

Diungkapkannya, sejak dibukanya kran oleh KPU bagi masyarakat luas guna memberikan tanggapan terhadap ribuan Bakal Calon Anggota Legislatif yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus terus menjalankan fungsi pelayanannya untuk menyukseskan pelaksanaan Pileg 2019. 

"Ada banyak tanggapan publik yang kami terima sejak tanggal 12 Agustus hingga 21 Agustus 2018 terkait keberadaan para Bacaleg ini. Diantaranya seperti soal Bacaleg yang menduduki jabatan di BUMD, Bacaleg yang masih berstatus sebagai ASN sebanyak 31 orang, Jabatan Kades ada sekitar 2 orang, Aparatur Desa sekitar 4 orang dan TNI 1 orang," ungkap putra kebanggaan NTB yang lahir di Loteng ini.

Berbagai tanggapan publik terhadap keberadaan Bacaleg tersebut, menurutnya, selanjutnya akan diklarifikasikan kepada Parpol-parpol yang menjadi pengusung Bacaleg tersebut. "Selanjutnya Parpol itu yang akan langsung mengklarifikasikannya kepada Bacaleg bersangkutan sesuai dengan hasil klarifikasi dari KPU. Masa klarifikasi ini akan dilakukan dari tanggal 22 Agustus sampai 28 Agustus 2018. Dan jawaban Parpol atau penyampaian klarifikasi Parpol ke KPU dari tanggal 28 Agustus sampai 31 Agustus 2018," imbuhnya.

Setelah mendapatkan jawaban Parpol, lanjutnya, nanti bisa jadi ada yang melengkapi berkasnya atau bisa jadi diganti. "Dan masa penggantian Bacaleg yang diduga bermasalah ini akan dilakukan dari tanggal 4 September sampai 10 September 2018. Khusus yang kita beritahu untuk diganti saja," tandasnya. (GA. 211*)

×
Berita Terbaru Update