-->

Notification

×

Iklan

PAN, Pendaftar Pertama Bacaleg 2019 di KPU Kota Bima

Saturday, July 14, 2018 | Saturday, July 14, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-20T00:42:20Z
Ketua DPD PAN Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, saat menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg 2019 ke KPU Kota Bima.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima untuk pertama kalinya menerima Pendaftaaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima Pemilu Tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sejak dibuka tanggal 4 Juli dan berakhir 17 Juli nanti, baru partai PAN yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Sejumlah rombongan kader PAN yang dikomandai Feri Sofiyan, SH, mendatangi kantor KPU Kota Bima (Sabtu, 14/7) sekitar jam 10.15 untuk menyerahkan berkas Bacaleg mereka yang akan bertarung pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Di Aula setempat, Komisoner KPU Kota Bima, Fatmatul Fitria dan Tamrin beserta staf sekretariat menerima berkas yang disampaikan oleh partai PAN untuk diteliti keberadaan dan keabsahan formulir pencalonannya.





Menurut Fatmatul Fitria Lakuy, Komisioner yang membidangi pencalonan ini, hal yang pertama diteliti oleh teman-teman KPU adalah Formulir Pencalonan yang terdiri dari Formulir Model B (surat Pencaloan), Model B1 (Daftar bakal calon per Dapil), Model B2 (Pernyataan Seleksi Bakal Calon dilakukan secara demokratis), dan B3 (Pakta Integritas). Selain itu SK Kepengurusan Partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya. Khusus untuk formulir B2, tambah Fatmatul, Parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa "Perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka". "Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahulu" ungkap Fatmatul, seperti dirilis KPU Kota Bima.


Yang wajib dipenuhi juga oleh Partai politik adalah 30 persen keterwakilan Perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon Perempuan dalam Daftar Calon harus dipenuhi oleh Parpol. Ia membeberkan dalam urutan 3 calon mesti ada salah satu calon Perempuan. Jadi di Kota Bima Dapil 1, dari 10 calon yang diajukan mesti ada 3 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 yang mengalokasi 10 calon. "Sementara Dapil 3 yang mengalokasikan 5 Calon, harus memenuhi 2 calon perempuan,' jelasnya.


Apabila formulir pencalonan dan SK Kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat DITERIMA dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon. Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian dan parpol tersebut  diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 JUli 2018 jam 24.00.


Kembali ke Pendaftaran partai PAN. Dalam penelitian yang dilakukan oleh KPU, partai PAN sudah memenuhi semua kebutuhan untuk pencalonan tersebut dan dapat diberikan tanda terima model TT.Pd. Selanjutnya KPU Kota Bima memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan KPU Kota Bima menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update