Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.
Mataram, Garda Asakota.-
Sejak dibukanya jadwal pencaftaran
Bakal Calon (Balon) Legislatif DPRD Provinsi NTB pada beberapa hari lalu hingga
sampai dengan tanggal 17 Juli 2018. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
NTB masih sepi dari Bacaleg yang mendaftar.
“Sepertinya sejumlah parpol peserta
Pemilu masih mengurusi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Apalagi
persyaratan kali ini banyak yang harus dipenuhi. Untuk kelengkapan syarat
menjadi Bacaleg DPRD Provinsi NTB, ada sekitar 16 Parpol peserta Pemilu dikali
65 Caleg untuk delapan (8) Daerah Pemilihan dimana didalamnya wajib ada
keterwakilan 30 % bacaleg dari kalangan perempuan,” ujar Ketua KPU Provinsi
NTB, Lalu Aksar Ansori menaggapi pertanyaan wartawan berkaitan masih sepinya
pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi NTB, Selasa 10 Juli 2018.
Sementara berkaitan dengan soal para Bakal
Calon Legislatif yang pernah menjadi Narapida dalam tiga kasus yang tergolong
extra ordinary crime seperti mantan Napi Korupsi, mantan napi bandar narkoba,
dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dipastikan pihaknya akan
dicoret dari daftar Caleg pada saat dilakukannya klarifikasi.
“Pasti kita akan coret, karena ini sudah
diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU 20 tahun 2018,” pungkasnya. (GA. 211/215*).