Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, kepada wartawan media ini, Selasa 10 Juli 2018, menegaskan hanya akan menerima pendaftaran Bakal
Calon Legislatif (Bacaleg) dari kepengurusan Partai Hanura versi Oesman Sapta
dan Herry Lontung Siregar untuk mengikuti Pemilihan Legislatif yang akan
dihelat tahun 2019 mendatang.
Menurutnya, berdasarkan Surat dari
Menkumham RI Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 06 Juli 2018 yang ditujukan
kepada Ketua KPU RI, Menkumham RI menegaskan bahwa kepengurusan Partai Hati
Nurani Rakyat yang berlaku saat ini adalah Kepengurusan berdasarkan Keputusan
Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan
Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bhakti 2015-2020 dengan Ketua Umum
Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
“Surat dari Menkumham RI tersebut telah
ditindaklanjuti oleh KPU RI tertanggal 09 Juli 2018 dengan menyatakan bahwa
Kepengurusan DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan
Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar dinyatakan sah untuk mengajukan Calon
anggota DPRD Provinsi dan atau DPRD Kabupaten dan Kota,” tandasnya. (GA. 211/215*)