-->

Notification

×

Iklan

16 Parpol Peserta Pileg 2019 Daftarkan Bacalegnya Ke KPU NTB

Thursday, July 19, 2018 | Thursday, July 19, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-19T08:17:10Z
Salah satu Partai Politik Peserta Pileg 2019 saat mendaftarkan Bacalegnya di KPU Provinsi NTB

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu sembilan bulan kedepan atau sekitar bulan April 2019 akan menggelar Pemilihan Legislatif. Lebih kurang 16 Partai Politik (Parpol) yang merupakan kontestan Pileg 2019 telah melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Pusat, KPU masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, yang ditutup pada Selasa 17 Juli 2018 tepat pukul 24.00 Wita.

Di KPU Provinsi NTB, lebih kurang 16 Parpol peserta Pileg 2019 telah melakukan pendaftaran para Bacalegnya. “Semua Parpol peserta Pileg 2019 sudah melakukan pendaftaran dan kebanyakan mereka mendaftar pada hari terakhir pendaftaran,” kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud, kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu 18 Juli 2018.

Dari 16 Parpol yang telah melakukan pendaftaran tersebut, menurutnya, sudah diberikan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTP) yang merujuk pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan “Hard Copy” yang telah disesuaikan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, sementara semuanya sudah sesuai,” timpalnya.

Proses pendaftaran Bacaleg sendiri sebenarnya telah dibuka oleh KPU NTB sejak tanggal 04 Juli 2018. Hanya saja semua Parpol lebih memilih melakukan pendaftaran di menit-menit akhir pendaftaran.

Parpol yang mendaftar Bacalegnya di masa-masa awal pendaftaran yakni Senin 16 Juli 2018 di KPU NTB adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Dibawah kepemimpinan H Muazzim Akbar, PAN NTB pertama kali menyerahkan daftar Bacalegnya di KPU NTB. Sementara, 15 Parpol lainnya lebih memilih mendaftar pada hari terakhir pendaftaran yakni Selasa 17 Juli 2018 seperti PKS yang datang mendaftar pada Selasa pagi, disusul PDI P, Hanura, dan Golkar. Sisanya yakni, PPP, Partai Berkarya, PKB, Gerindra, Partai Garuda, Perindo, PBB, PSI, memilih mendaftar pada Selasa malam harinya.

Bahkan, dua Parpol lainnya yakni PKPI dan Partai Demokrat datang mendaftarkan Bacalegnya pada sekitar jam 23.00 wita atau hanya satu jam sebelum masa pendaftaran ditutup.

“PKPI dan Partai Demokrat merupakan dua parpol terakhir yang mendaftar di KPU NTB. Berkas dua parpol itu baru kita selesaikan sekitar pukul 02.30 wita. Hal ini dikarenakan jatah antrean atau giliran mendaftar dua parpol ini berada pada giliran dua terakhir,” kata Suhardi.

Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan oleh sejumlah Parpol tersebut, menurut Suhardi, proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif Bacaleg hingga tanggal 18 Juli 2018. Selanjutnya, pihaknya mengatakan akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg kepada Parpol peserta Pileg 2019.

Sekitar tanggal 22 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018, kata Suhardi, akan ada masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan Bacaleg Pengganti. Sementara, pengumuman Daftar Calon Tetap akan dilakukan pada tanggal 21-23 September 2018.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pencalegan DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota diajukan dengan mengisi dokumen pengajuan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.

Secara umum, menurutnya, kekurangan Bacaleg yang mendaftar terletak pada legalisir Ijazah dan kelengkapan hasil kesehatan. Kekurangan tersebut menurutnya masih bisa diberikan toleransi guna dilakukan perbaikan. “Kecuali syarat pencalonan di Silon yang wajib harus dipenuhi oleh Bacaleg maupun parpolnya saat melakukan pendaftaran,” timpalnya.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, mengungkapkan dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran Bacalegnya sampai dengan akhir masa pendaftaran Selasa 17 Juli 2018, seandainya mendaftarkan Bacalegnya 100 % di Delapan (8) Dapil DPRD Provinsi NTB, maka akan ada sekitar 1.040 orang Caleg yang akan memperebutkan sekitar 65 kursi DPRD NTB.

“Namun, sampai penutupan pendaftaran ternyata hanya ada sekitar 933 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol di 8 Dapil. Dari jumlah tersebut ada 357 Bacaleg atau sekitar 38,26 % yang diantaranya adalah Bacaleg Perempuan. Dari 16 Parpol, sekitar 7 Parpol mendaftarkan 65 orang atau full 100 %,” terang Lalu Aksar Ansori.

Pihaknya berharap, seluruh Bacaleg dapat melengkapi berkasnya di masa perbaikan yakni pada tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. “Tidak usah mengkhawatirkan soal nomor urut dan kaum perempuan juga tidak usah patah semangat di tengah keriuhan 60 sampai dengan 70 % Bacaleg laki-laki. Semua memiliki peluang yang sama. Rakyat akan memilih Caleg yang dikenal baik oleh mereka dan diyakini bisa memperjuangkan kepentingan mereka,” kata putra kebanggaan Loteng ini. (GA. 211/215*).







×
Berita Terbaru Update