-->

Notification

×

Iklan

Lalu Aksar Ansori: Quick Count Web KPU RI Itu Orisinil Dihimpun Dari Salinan C1 KWK

Saturday, June 30, 2018 | Saturday, June 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-30T00:30:16Z

Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori.

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, menegaskan bahwa proses penginputan data Hitung Cepat melalui web yang disediakan oleh KPU RI merupakan hasil orisinil dari C1 KWK dari seluruh TPS yang ada.

“C1 KWK yang ada di web KPU tersebut original dari TPS. Kami himpun dari salinan C1 yang juga diberikan ke saksi-saksi dan pengawas TPS.  Setelah dihimpun lalu dipindai apa adanya, tidak boleh dikoreksi, dicoret-coret, atau di tip eks, dan atau tindakan apapun yang membuatnya tidak orisinil lagi,” tegas Lalu Aksar kepada sejumlah wartawan, Jum’at malam 29 Juni 2018.

Pihaknya juga menegaskan bahwa web KPU itu merupakan server Nasional yang dijadikan sebagai media Hitung Cepat untuk seluruh Indonesia. “Jadi tidak perlu saya memberikan komentar apapun terkait dengan beredarnya isu web itu di hack. Yang merasa ahli IT, silahkan buka saja sendiri dan berikan penilaian objektif menurut keahliannya,” cetusnya.
Setelah hasil quick count diketahui melalui web KPU RI, pihaknya meminta kepada semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ini melakukan pengawalan proses rekapitulasinya di PPK dan atau di KPU baik itu di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Silahkan kawal di rekapitulasi PPK, KPU Kabupaten dan atau Kota. Cocokkan, klarifikasi, komentari dan koreksi saja disana. Silahkan disitulah tempatnya jika ingin melakukan koreksi,” timpalnya.

Menurut Lalu Aksar, sesuai tahapan, program dan jadwal yang sudah ditetapkan, perolehan suara pasangan calon dalam pelaksanaan Pilgub NTB Tahun 2018 ini akan direkapitulasi dan akan diumumkan oleh KPU Provinsi NTB secara resmi pada tanggal 7 – 9 Juli 2018.
“Dan kami menghimbau kepada semua pihak baik pasangan calon, tim pemenangan, simpatisan dan seluruh warga masyarakat NTB untuk dapat bersabar menunggu publikasi resmi KPU NTB,” tandasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update