-->

Notification

×

Iklan

Dari Total 8336 TPS Se-NTB, Bawaslu Tetapkan 2909 TPS Rawan

Sunday, June 24, 2018 | Sunday, June 24, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-20T00:50:06Z

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S. Ag., MH., saat menyampaikan sambutan diacara Sosialisasi TPS Rawan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot 2018, Sabtu 23 Juni 2018 di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.


Mataram, Garda Asakota.-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB merilis hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan se-NTB, kemarin Sabtu 23 Juni 2018, di Hotel Lombok Raya Kota Mataram. Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S. Ag., MH., mengungkapkan dari jumlah total TPS yang tersebar di Provinsi NTB yakni sebanyak 8.336 TPS, sekitar 2.909 TPS ditetapkan Bawaslu sebagai TPS Rawan. 

“Atau sebesar 35 % dari total TPS yang tersebar di Provinsi NTB. Jadi hanya sekitar 65 % saja TPS yang tidak rawan,” ungkap Khuwailid kepada sejumlah wartawan.

Berikut data yang dirilis Bawaslu berkaitan jumlah TPS Rawan di NTB, Kota Mataram dengan total TPS sebanyak 667, TPS Tidak Rawan sebanyak 440 TPS dan TPS Rawan adalah sebanyak 227. Kabupaten Lombok Barat memiliki jumlah TPS sebanyak 1.180 TPS, TPS Tidak Rawan sebanyak 661, dan TPS Rawan sebanyak 519. Kabupaten Lombok Utara, jumlah TPS nya sebanyak 518, TPS Tidak Rawan sebanyak 380 dan TPS Rawan berjumlah 138. 

Untuk Kabupaten Lombok Tengah, jumlah TPS nya adalah sebanyak 1.500 TPS, TPS Tidak Rawan sebesar 1.234 dan TPS Rawan adalah sebesar 266. Kabupaten Lombok Timur jumlah TPS nya adalah 2.017, jumlah TPS Tidak Rawan sebesar 1.235 dan jumlah TPS Rawan adalah sebesar 782. Untuk KSB, jumlah TPS nya adalah sebanyak 193, TPS Tidak Rawan sebesar 98 dan TPS Rawan adalah sebanyak 95. Kabupaten Sumbawa, total TPS adalah 861, TPS Tidak Rawan 635 dan TPS Rawan 226. 

Kabupaten Dompu, total TPS adalah sebanyak 458, TPS Tidak Rawan adalah sebanyak 371, dan TPS Rawan sebanyak 87. Untuk Kota Bima, total TPS nya adalah 249, TPS Tidak Rawan adalah sebanyak 76, sementara TPS Rawan adalah sebanyak 173. Sementara Kabupaten Bima, total TPS adalah 693, TPS Tidak Rawan adalah sebanyak 297 dan TPS Rawan 396.

Penetapan TPS Rawan ini menurut Khuwailid didasari atas enam variabel penilaian dan 15 indikator kerawanan. Enam Variabel kerawanan itu yakni berkaitan dengan akurasi daftar pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, Netralitas KPPS, Pemungutan Suara, dan Kampanye. Sementara 15 klasifikasi Indikator Kerawanan yakni Pemilih MS tidak masuk DPT, Pemilih TMS masuk DPT, Pemilih Disabilitas, DPTb lebih dari 20 per TPS, TPS Wilayah khusus, Terdapat Aktor bohir, cukong, broker. 

Indikator selanjutnya, praktik pemberian uang atau materi lainnya, Relawan Bayaran, KPPS mendukung paslon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di dekat posko Paslon, KPPS tidak mengikuti Bimtek, Ketersediaan Logistik, praktik mempengaruhi pemilih dan menghasut dengan isu SARA.

Menurut Khuwailid, secara umum berdasarkan variabel kontestasi yang didasari hasil penelitian Bawaslu RI terkait indeks kerawanan pemilihan yang dilakukan diawal pelaksanaan Pilkada NTB tahun 2018 ini didapatkan hasil bahwa Provinsi NTB ini secara umum indeks kerawanan Pilkadanya berada di grade yang rendah. 

“Akan tetapi dari beberapa variabel dan indkator yang disebutkan tadi itu, justru indeks kerawanan Provinsi NTB berada pada grade yang tinggi. Variabel kontestasi itu adalah variabel kompetisi atau persaingan antara paslon yang juga didasari berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Sementara untuk keberadaan TPS Rawan ini didasari atas hasil pengawasan Bawaslu mulai dari tahapan awal Pilkada hingga moment terakhir pengambilan data,” terang Khuwailid.

Penetapan TPS Rawan ini dikatakannya adalah sebagai suatu upaya Bawaslu untuk mengukur tingkat kesiapan dalam proses pelaksanaan Pilkada agar ada langkah pencegahan yang jelas dan terukur dalam menghindari potensi terjadinya permasalahan Pilkada. “Dan ini sesungguhnya memudahkan bagi penyelenggara untuk melakukan langkah antisipatif dalam mengatasi setiap problem yang muncul,” tegasnya.

Penandatanganan MoU antara Bawaslu NTB dengan OKP dan LSM serta Masyarakat Adat Bayan untuk melakukan Pengawasan Pilkada 2018.

Salah satu upaya Bawaslu NTB dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018 ini adalah dengan mengajak beberapa Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Adat untuk melakukan pengawasan bersama Bawaslu. “Tentu tidak hanya Bawaslu saja yang kita harapkan bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada ini. Kami juga berharap kepada KPU bisa mencermati dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu ini sebagai sebuah upaya antisipatif dalam mengatasi dan mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada,” harap Khuwailid. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update