Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S. Ag., MH., saat menyampaikan sambutan diacara Sosialisasi TPS Rawan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot 2018, Sabtu 23 Juni 2018 di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi NTB merilis hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan se-NTB,
kemarin Sabtu 23 Juni 2018, di Hotel Lombok Raya Kota Mataram. Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S. Ag., MH.,
mengungkapkan dari jumlah total TPS yang tersebar di Provinsi NTB yakni
sebanyak 8.336 TPS, sekitar 2.909 TPS ditetapkan Bawaslu sebagai TPS Rawan.
“Atau
sebesar 35 % dari total TPS yang tersebar di Provinsi NTB. Jadi hanya sekitar
65 % saja TPS yang tidak rawan,” ungkap Khuwailid kepada sejumlah wartawan.
Berikut data yang dirilis Bawaslu berkaitan
jumlah TPS Rawan di NTB, Kota Mataram dengan total TPS sebanyak 667, TPS Tidak
Rawan sebanyak 440 TPS dan TPS Rawan adalah sebanyak 227. Kabupaten Lombok
Barat memiliki jumlah TPS sebanyak 1.180 TPS, TPS Tidak Rawan sebanyak 661, dan
TPS Rawan sebanyak 519. Kabupaten Lombok Utara, jumlah TPS nya sebanyak 518,
TPS Tidak Rawan sebanyak 380 dan TPS Rawan berjumlah 138.
Untuk Kabupaten
Lombok Tengah, jumlah TPS nya adalah sebanyak 1.500 TPS, TPS Tidak Rawan
sebesar 1.234 dan TPS Rawan adalah sebesar 266. Kabupaten Lombok Timur jumlah
TPS nya adalah 2.017, jumlah TPS Tidak Rawan sebesar 1.235 dan jumlah TPS Rawan
adalah sebesar 782. Untuk KSB, jumlah TPS nya adalah sebanyak 193, TPS Tidak
Rawan sebesar 98 dan TPS Rawan adalah sebanyak 95. Kabupaten Sumbawa, total TPS
adalah 861, TPS Tidak Rawan 635 dan TPS Rawan 226.
Kabupaten Dompu, total TPS
adalah sebanyak 458, TPS Tidak Rawan adalah sebanyak 371, dan TPS Rawan
sebanyak 87. Untuk Kota Bima, total TPS nya adalah 249, TPS Tidak Rawan adalah
sebanyak 76, sementara TPS Rawan adalah sebanyak 173. Sementara Kabupaten Bima,
total TPS adalah 693, TPS Tidak Rawan adalah sebanyak 297 dan TPS Rawan 396.
Penetapan TPS Rawan ini menurut
Khuwailid didasari atas enam variabel penilaian dan 15 indikator kerawanan.
Enam Variabel kerawanan itu yakni berkaitan dengan akurasi daftar pemilih,
penggunaan hak pilih, politik uang, Netralitas KPPS, Pemungutan Suara, dan
Kampanye. Sementara 15 klasifikasi Indikator Kerawanan yakni Pemilih MS tidak
masuk DPT, Pemilih TMS masuk DPT, Pemilih Disabilitas, DPTb lebih dari 20 per
TPS, TPS Wilayah khusus, Terdapat Aktor bohir, cukong, broker.
Indikator
selanjutnya, praktik pemberian uang atau materi lainnya, Relawan Bayaran, KPPS
mendukung paslon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di
dekat posko Paslon, KPPS tidak mengikuti Bimtek, Ketersediaan Logistik, praktik
mempengaruhi pemilih dan menghasut dengan isu SARA.
Menurut Khuwailid, secara umum
berdasarkan variabel kontestasi yang didasari hasil penelitian Bawaslu RI terkait
indeks kerawanan pemilihan yang dilakukan diawal pelaksanaan Pilkada NTB tahun
2018 ini didapatkan hasil bahwa Provinsi NTB ini secara umum indeks kerawanan
Pilkadanya berada di grade yang rendah.
“Akan tetapi dari beberapa variabel dan
indkator yang disebutkan tadi itu, justru indeks kerawanan Provinsi NTB berada
pada grade yang tinggi. Variabel kontestasi itu adalah variabel kompetisi atau
persaingan antara paslon yang juga didasari berdasarkan pelaksanaan Pilkada
sebelumnya. Sementara untuk keberadaan TPS Rawan ini didasari atas hasil
pengawasan Bawaslu mulai dari tahapan awal Pilkada hingga moment terakhir
pengambilan data,” terang Khuwailid.
Penetapan TPS Rawan ini dikatakannya
adalah sebagai suatu upaya Bawaslu untuk mengukur tingkat kesiapan dalam proses
pelaksanaan Pilkada agar ada langkah pencegahan yang jelas dan terukur dalam
menghindari potensi terjadinya permasalahan Pilkada. “Dan ini sesungguhnya
memudahkan bagi penyelenggara untuk melakukan langkah antisipatif dalam
mengatasi setiap problem yang muncul,” tegasnya.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu NTB dengan OKP dan LSM serta Masyarakat Adat Bayan untuk melakukan Pengawasan Pilkada 2018.
Salah satu upaya Bawaslu NTB dalam
melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018 ini adalah dengan mengajak
beberapa Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi
Kemahasiswaan dan Masyarakat Adat untuk melakukan pengawasan bersama Bawaslu. “Tentu
tidak hanya Bawaslu saja yang kita harapkan bisa melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pilkada ini. Kami juga berharap kepada KPU bisa mencermati dan
melaksanakan rekomendasi Bawaslu ini sebagai sebuah upaya antisipatif dalam
mengatasi dan mencegah terjadinya permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada,”
harap Khuwailid. (GA. 211/215*).