Mataram, Garda Asakota.-
Mobil ambulance merupakan alat transportasi
yang sangat penting sebagai alat untuk menghantarkan pasien Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota yang membutuhkan perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Provinsi. Dengan penggunaan moda transportasi khusus ini,
pasien serta keluarga pasien yang dirujuk ke RSUD Provinsi atau ketempat perawatan
yang jauh dari tempat tinggalnya, akan merasa lebih leluasa dan nyaman dibandingkan
ketika mereka menumpang alat transportasi umum yang disesaki penumpang lainnya.
Begitu pun ketika dari tempat rujukan atau RSUD Provinsi, pasien yang dirawat
tiba-tiba mengalami kemalangan atau meninggal pada saat perawatan, maka dengan
penggunaan mobil ambulance ini, keluarga pasien yang meninggal akan dengan
mudah menghantarkan jenazah keluarganya ketempat peristirahatan terakhirnya.
Hanya saja, tidak semua keluarga
pasien yang mengalami kemalangan itu mampu membayar biaya mobil ambulance yang
disediakan oleh RSUD Provinsi NTB. Salah satu contohnya adalah keluarga pasien RSUD
Provinsi atas nama Khadijah yang telah meninggal dunia pada Selasa Sore, 22 Mei
2018, di RSUD Provinsi NTB. Akibat ketidakmampuannya membayar mobil ambulance
untuk menghantarkan jenazah Khadijah, dengan sangat terpaksa keluarga
almarhumah Khadijah, mendiamkan beberapa saat jenazah almarhumah di Kamar Mayat
RSUD Provinsi NTB. Setelah mereka mendapatkan bantuan mobil ambulance gratis
dari Rukun Keluarga Bima (RKB) Lombok, keluarga almahurmah pun bisa bernafas
lega karena mereka bisa menghantarkan jenazah almarhumah kembali ke
peristirahatan terakhirnya di Kabupaten Bima.
“Tarif sewa ambulance terlalu mahal bagi
masyarakat miskin. Kami tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya sewa mobil
ambulance untuk menghantarkan jenazah almarhumah yang diminta bagian administrasi
Rumah Sakit sebesar Rp4 juta lebih. Tapi alhamdulillah, ada mobil ambulance
yang merupakan bantuan dari RKB Lombok sehingga jenazah almarhumah dapat kami
bawa kembali ke kampung halamannya,” keluh Muhammad Karyadin kepada wartawan.
Direktur RSUD Provinsi NTB, HL Hamzi
Fikri MM., yang dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan pengenaan biaya mobil
ambulance penghantar jenazah pasien rumah sakit membenarkan soal BPJS yang
tidak menanggung biaya mobil ambulance kedalam item pembayaan BPJS terhadap
pasien tanggungan BPJS. “Regulasi BPJS tidak menanggung biaya penghantaran
jenazah. Pembayaran adminstrasi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Pergub
Tarif Nomor 48 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Provinsi NTB,”
kata pria yang dikenal sangat ramah ini kepada wartawan, Rabu 23 Mei 2018.
Lalu Hamzi mengaku pada tahun 2018
ini, Pemerintah Provinsi NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk membiayai
pasien miskin terkait dengan soal mobil ambulance ini. “Tidak seperti tahun
lalu, Rumah Sakit diberikan alokasi anggaran untuk pasien miskin. Sementara
untuk tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk pasien miskin dari APBD. Namun
tentunya, Rumah Sakit bisa menjalankan fungsi sosialnya untuk memberikan
keringanan bagi pasien miskin dengan mendorong penggunaan mobil ambulance DASI
yang siap membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu,” terang Hamzi.
Sebagaimana tertuang didalam Pergub
48 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Provinsi NTB, tarif
ambulance dari RSUP NTB menuju Kota Bima ditetapkan sebesar Rp4.020.000.- Untuk
ambulance yang lengkap atau kategori BLS (Basic Life Support) sebesar Rp4.870.000.,
dan untuk ambulance paling lengkap peralatannya atau ALS (Advance Life Support)
ditetapkan sebesar Rp5.992.000.- Untuk tarif ambulance menuju ke Kecamatan Wera
ditetapkan sebesar Rp4.560.000.-, untuk ambulance kategori BLS sebesar
Rp5.510.00., dan untuk kategori ALS sebesar Rp.6.764.000.-
Sementara untuk penyewaan mobil
ambulance dari RSUD Provinsi NTB menuju ke Denpasar Bali ditetapkan sebesar
Rp3.900.000.- untuk ambulance BLS sebesar Rp4.600.000.- dan untuk ambulance ALS
sebesar Rp5.524.000.- (GA. 211*).