-->

Notification

×

Iklan

Biaya Ambulance Jenazah Tidak Ditanggung BPJS, Penentuan Tarif Berdasarkan Pergub 48/2015

Wednesday, May 23, 2018 | Wednesday, May 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-23T08:50:21Z


Mataram, Garda Asakota.-

Mobil ambulance merupakan alat transportasi yang sangat penting sebagai alat untuk menghantarkan pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota yang membutuhkan perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi. Dengan penggunaan moda transportasi khusus ini, pasien serta keluarga pasien yang dirujuk ke RSUD Provinsi atau ketempat perawatan yang jauh dari tempat tinggalnya, akan merasa lebih leluasa dan nyaman dibandingkan ketika mereka menumpang alat transportasi umum yang disesaki penumpang lainnya. Begitu pun ketika dari tempat rujukan atau RSUD Provinsi, pasien yang dirawat tiba-tiba mengalami kemalangan atau meninggal pada saat perawatan, maka dengan penggunaan mobil ambulance ini, keluarga pasien yang meninggal akan dengan mudah menghantarkan jenazah keluarganya ketempat peristirahatan terakhirnya.

Hanya saja, tidak semua keluarga pasien yang mengalami kemalangan itu mampu membayar biaya mobil ambulance yang disediakan oleh RSUD Provinsi NTB. Salah satu contohnya adalah keluarga pasien RSUD Provinsi atas nama Khadijah yang telah meninggal dunia pada Selasa Sore, 22 Mei 2018, di RSUD Provinsi NTB. Akibat ketidakmampuannya membayar mobil ambulance untuk menghantarkan jenazah Khadijah, dengan sangat terpaksa keluarga almarhumah Khadijah, mendiamkan beberapa saat jenazah almarhumah di Kamar Mayat RSUD Provinsi NTB. Setelah mereka mendapatkan bantuan mobil ambulance gratis dari Rukun Keluarga Bima (RKB) Lombok, keluarga almahurmah pun bisa bernafas lega karena mereka bisa menghantarkan jenazah almarhumah kembali ke peristirahatan terakhirnya di Kabupaten Bima.

“Tarif sewa ambulance terlalu mahal bagi masyarakat miskin. Kami tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya sewa mobil ambulance untuk menghantarkan jenazah almarhumah yang diminta bagian administrasi Rumah Sakit sebesar Rp4 juta lebih. Tapi alhamdulillah, ada mobil ambulance yang merupakan bantuan dari RKB Lombok sehingga jenazah almarhumah dapat kami bawa kembali ke kampung halamannya,” keluh Muhammad Karyadin kepada wartawan.

Direktur RSUD Provinsi NTB, HL Hamzi Fikri MM., yang dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan pengenaan biaya mobil ambulance penghantar jenazah pasien rumah sakit membenarkan soal BPJS yang tidak menanggung biaya mobil ambulance kedalam item pembayaan BPJS terhadap pasien tanggungan BPJS. “Regulasi BPJS tidak menanggung biaya penghantaran jenazah. Pembayaran adminstrasi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Pergub Tarif Nomor 48 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Provinsi NTB,” kata pria yang dikenal sangat ramah ini kepada wartawan, Rabu 23 Mei 2018.

Lalu Hamzi mengaku pada tahun 2018 ini, Pemerintah Provinsi NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk membiayai pasien miskin terkait dengan soal mobil ambulance ini. “Tidak seperti tahun lalu, Rumah Sakit diberikan alokasi anggaran untuk pasien miskin. Sementara untuk tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk pasien miskin dari APBD. Namun tentunya, Rumah Sakit bisa menjalankan fungsi sosialnya untuk memberikan keringanan bagi pasien miskin dengan mendorong penggunaan mobil ambulance DASI yang siap membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu,” terang Hamzi.


Sebagaimana tertuang didalam Pergub 48 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Provinsi NTB, tarif ambulance dari RSUP NTB menuju Kota Bima ditetapkan sebesar Rp4.020.000.- Untuk ambulance yang lengkap atau kategori BLS (Basic Life Support) sebesar Rp4.870.000., dan untuk ambulance paling lengkap peralatannya atau ALS (Advance Life Support) ditetapkan sebesar Rp5.992.000.- Untuk tarif ambulance menuju ke Kecamatan Wera ditetapkan sebesar Rp4.560.000.-, untuk ambulance kategori BLS sebesar Rp5.510.00., dan untuk kategori ALS sebesar Rp.6.764.000.-

Sementara untuk penyewaan mobil ambulance dari RSUD Provinsi NTB menuju ke Denpasar Bali ditetapkan sebesar Rp3.900.000.- untuk ambulance BLS sebesar Rp4.600.000.- dan untuk ambulance ALS sebesar Rp5.524.000.- (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update