-->

Notification

×

Iklan

Agar Tidak Mengamuk, Penderita Gangguan Jiwa Berat Harus Konsumsi Obat Seumur Hidup

Friday, May 25, 2018 | Friday, May 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-25T01:36:13Z

Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Elly Rosila W. SpKJ.,MM., saat menggelar konferensi pers didampingi Plt Kasi Pelayanan Medis, Dr Wiwien Nurhasidah, dan Kasi Keperawatan, H Yahya Ulumuddin S Kep Ns., serta Kabag Pemberitaan Biro Humas Setda Provinsi NTB, Lalu Ismunandar, di Media Center Biro Humas Setda Provinsi NTB, Kamis 24 Mei 2018.


Mataram, Garda Asakota.-

Penderita gangguan jiwa berat atau dengan istilah medisnya skizofrenia harus mengkonsumsi obatnya seumur hidupnya. Menurut Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB, Dr Elly Rosila W. SpKJ., MM., penderita skizofrenia ini terkadang tidak terdeteksi kapan mereka meluapkan emosi seperti mengamuk atau melakukan tindakan yang mengganggu orang lain seperti penderita gangguan jiwa berat yang melukai jamaah shalat di Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.

Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Elly Rosila W. SpKJ.,MM.

“Oleh karena itu, penderita gangguan jiwa berat atau skizofrenia ini kalau tidak tertangani dengan baik meski sebelumnya pernah dirawat tiga hingga empat kali di RSJ dan ketika kembali kerumahnya pihak keluarga tidak lagi memberikan obatnya maka mereka kembali melakukan gangguan atau meluapkan emosinya secara berlebih kemudian oleh pihak keluarganya dipasung, maka itu tindakan yang sesungguhnya keliru karena penderita gangguan jiwa berat itu harus menggunakan obatnya long life treatment,” jelas Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr Elly Rosila W. SpKJ.,MM., saat menggelar konferensi pers didampingi Plt Kasi Pelayanan Medis, Dr Wiwien Nurhasidah, dan Kasi Keperawatan, H Yahya Ulumuddin S Kep Ns., serta Kabag Pemberitaan Biro Humas Setda Provinsi NTB, Lalu Ismunandar, di Media Center Biro Humas Setda Provinsi NTB, Kamis 24 Mei 2018.

Menghadapi beberapa persoalan yang berkaitan dengan gangguan kejiwaan berat yang terjadi di masyarakat inilah, maka pihak RSJ Mutiara Sukma NTB menggunakan Sistem Rujukan Komunikatif Tiga Pilar (RKTP) yang dimulai sejak tahun 2011 lalu dengan membentuk suatu tim yang turun ke masyarakat melalui pilar kedua yakni Puskesmas. “Dengan melakukan pembinaan baik terhadap Dokter, Perawat, Tim Pemegang Jiwa, agar mereka yang ada di Puskesmas lebih percaya diri untuk menangani pasien-pasien gangguan jiwa dan dengan pembinaan dan pelatihan tersebut maka kita berharap setiap Puskesmas itu membuka Klinik Jiwa dan dengan adanya Klinik Jiwa di setiap Puskesmas itu maka obat-obatan untuk penderita gangguan jiwa ini juga tersedia di Puskesmas,” terangnya.

Berdasarkan data yang dirilis RSJ Mutiara Sukma, hingga tahun 2017, presentase Puskesmas yang telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan mengenai kesehatan jiwa itu yakni, Kabupaten Sumbawa, dari jumlah 25 PKM yang ada disana, 25 Puskesmas sudah mendapatkan pembinaan dan pelatihan (100 %), begitu pun Kota Mataram dari 11 PKM yang ada sudah dilakukan pembinaan dan pelatihan di 11 Puskesmas (100 %), KSB dari 9 PKM juga sudah 100 %, Lombok Barat dari 17 PKM juga sudah dibina 100 %, sementara Lombok Timur dari total 29 PKM, baru 3 Puskesmas yang dibina (10 %), Lombok Tengah juga dari 25 PKM, baru 16 Puskesmas yang dibina (64 %), Kabupaten Dompu dari 9 PKM, baru 1 Puskesmas yang mendapatkan pembinaan (11 %), Kabupaten Bima dari total 20 PKM, baru 3 Puskesmas yang dibina atau 15 %, Kota Bima dari 5 PKM, baru 2 Puskesmas yang dibina dan dilatih (40 %), dan Lombok Utara dari 8 PKM, baru 2 Puskesmas yang dibina atau 40 %.

Sementara untuk Laporan Data Pasung dari tahun 2011 sampai dengan Desember 2017, totalnya mencapai 642 orang dengan rincian Kota Mataram 42 orang, Lombok Barat 67 orang, Lombok Utara 48 orang, Lombok Tengah 113 orang, Lombok Timur 126 orang, Sumbawa 61 orang, Sumbawa Barat 12 orang, Dompu 31 orang, Kota Bima 23 orang, dan Kabupaten Bima 119 orang.

“Untuk tahun 2017, ditemukan ada sekitar 62 orang data pasung di NTB,” ujarnya.

Penderita NAPZA Sampai Tahun 2017 Berjumlah 1770 Kasus

Selain menangani penderita gangguan jiwa, RSJ Mutiara Sukma yang saat ini berada dalam peringkat Paripurna Bintang 5 dan tengah mengejar predikat RSJ dengan tipe A, juga menangani pasien yang menderita akibat penggunaan obat-obat bahaya seperti Narkotika dan penderita yang mengalami overdosis penggunaan tramadol yang masuk dalam kategori penderita NAPZA. Berdasarkan data yang dirilisnya, penderita dengan gangguan NAPZA atau obat-obat terlarang yang ditangani sampai dengan tahun 2017 adalah sekitar 1770 kasus. 

“Tahun 2015 ada sekitar 284 kasus, 2016 ada sekitar 279 kasus, dan di tahun 2017 adalah sekitar 253 kasus. Untuk pengguna Tramadol, pada awalnya sebagian besar dari mereka juga itu telah mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu dan ganja. Jadi kalau mereka tidak memiliki uang, mereka mengganti dengan mengkonsumsi tramadol. Untuk tahun 2016 ada 13 kasus, 2017 ada 16 kasus, dan di 2018 ini ada sekitar 11 kasus. Kebanyakan dari pengguna obat-obatan terlarang ini berasal dari usia muda dan treatmen bagi penderita NAPZA ini adalah melakukan detoksifikasi terhadap zat-zat Narkoba yang ada didalam tubuh mereka hingga mereka dinyatakan Clean. Dan angka ini adalah angka mereka yang dirawat di RSJ, bukan angka secara keseluruhan dari pengguna Narkoba itu, kalau angka pengguna Narkoba tentu ada di BNN,” ujarnya.

Penderita HIV di NTB Sampai Dengan Tahun 2017 Berjumlah 113 Orang

RSJ Mutiara Sukma juga memiliki Klinik Konseling dan Testing Sukarela terhadap setiap orang yang tersuspect HIV. Jumlah pasien yang positif mengidap virus HIV sampai dengan tahun 2017 mencapai angka 113 orang. Rinciannya adalah tahun 2008 sekitar 9 orang, 2009 sekitar 7 orang, 2010 6 orang, 2011 sekitar 15 orang, 2012 19 orang, 2013 24 orang, 2014 sekitar 8 orang, 2015 sekitar 13 orang, 2016 12 orang, dan di tahun 2017 sekitar 9 orang. (GA. 211/215*).



  


×
Berita Terbaru Update