-->

Notification

×

Iklan

KPU Mulai Verifikasi Dokumen Dukungan 36 Balon Anggota DPD RI Dapil NTB

Friday, April 27, 2018 | Friday, April 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-04-27T01:30:14Z

Komisioner KPU NTB, H Ilyas Sarbini SH MH

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi NTB tepat pada Kamis malam 26 April 2018, pukul 24.00 wita secara resmi menutup pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurut Komisioner KPU NTB Bidang Hukum, H Ilyas Sarbini SH MH., dari 46 orang balon anggota DPD RI yang telah melakukan pengambilan username pendaftaran, hanya 39 orang saja yang resmi melakukan pendaftaran hingga Kamis malam tadi.

“Yang bisa diterima berkasnya hanya sekitar 36 orang. Sementara 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS karena setelah dihitung jumlah prasyarat dukungan yang wajib disertakan kurang dari 2000 dukungan dengan tingkat sebaran dukungan minimal di 5 Kabupaten dan Kota,” jelas Ilyas Sarbini kepada wartawan, Jum’at 27 April 2018.

Sumber: Humas KPU NTB

Pihaknya mengaku paska penutupan secara resmi pendaftaran balon anggota DPD RI pada Kamis malam tadi pukul 24.00 wita, pihak KPU NTB melanjutkan penghitungan jumlah dukungan hingga pukul 03.30 wita. Mulai Jum’at 27 April 2018, pihak KPU NTB akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi yang diajukan oleh 36 orang balon anggota DPD RI hingga Kamis 10 Mei 2018. Verifikasi administrasi ini dilakukan pihak KPU untuk melakukan pemeriksaan apakah syarat dukungan berupa lampiran fotokopi KTP dukungan yang diajukan para balon DPD RI ini sudah memenuhi syarat administratif atau tidak seperti keabsahan KTP pendukung apakah berasal dari KTP NTB atau diluar NTB, keabsahan dukungan dari pemilik KTP apakah bestatus PNS, Penyelenggara Pemilu ataukah berasal dari TNI/Polri, Kepala Desa, pendukung yang umurnya dibawah 17 tahun.

“Dari hasil proses verifikasi adminsitratif itu jika KTP dukungannya setelah diperiksa banyak ditemukan KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat dan jumlahnya menyusut dari jumlah minimal prasyarat dukungan. Maka KPU akan memberikan kesempatan perbaikan selama seminggu setelah tanggal 10 Mei 2018,” terangnya.

Paska perbaikan dilakukan, tahapan selanjutnya adalah KPU akan melakukan tahapan sampling 10 % dari dokumen yang telah memenuhi syarat. “Kemudian paska itu dokumen-dokumen prasyarat dukungan ini akan diserahkan ke KPU Kabupaten dan Kota se-NTB untuk dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.

Pada proses pendaftaran DPD tahun ini, empat (4) incumbent DPD RI kembali ikut melakukan pendaftaran. Jika menilik raihan suara minimal dari empat (4) wakil DPD RI Dapil NTB periode sebelumnya, dibutuhkan jumlah minimal 126 ribu suara untuk mewakili masyarakat NTB untuk duduk menjadi anggota DPD RI. (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update