-->

Notification

×

Iklan

Uji Persetujuan OJK, Pansus Raperda Bank NTB Akan Minta Bantuan Jaksa Pengacara Negara

Thursday, March 8, 2018 | Thursday, March 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-17T00:01:47Z



Mataram, Garda Asakota.-

Wakil Ketua Pansus Raperda Bank NTB DPRD Provinsi NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, akan mengambil langkah meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat suatu kajian hukum terhadap pernyataan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB yang memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB yang telah berakhir pada tanggal 09 November 2017 dan diperpanjang hingga bulan Agustus 2018.

“Kalau pernyataan OJK itu bersifat formal dan tertulis, maka persetujuan OJK terhadap perpanjangan masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB yang telah berakhir pada tanggal 09 November 2017 lalu akan kita uji dan kita akan meminta kepada JPN untuk membuat suatu kajian hukum terkait dengan sikap OJK tersebut,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB kepada wartawan media ini, Rabu 07 Maret 2018, di Kantor DPRD NTB.



Sikap resmi Pansus Raperda Bank NTB ini, kata Ruslan, akan dilakukan ketika Pansus sudah menerima pernyataan resmi dari OJK yang dilakukannya secara tertulis dalam memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB. “Sebab OJK itu adalah suatu lembaga resmi pemerintah. Maka pernyataan resmi yang bersifat tertulis berdasarkan kajian lembaga OJK sebagai wujud persetujuannya dalam memperpanjang masa jabatan jajaran Direksi PT Bank NTB itu sangat diperlukan. Bukan pernyataan pribadi yang hanya bersifat tafsiran personal karena pernyataan yang bersifat personal itu tidak bisa kita jadikan sebagai sebuah rujukan hukum dalam persoalan ini,” tegasnya lagi.

Pansus Raperda PT Bank NTB, lanjut Ruslan, tetap bersikukuh pada penafsirannya bahwa jajaran Direksi PT Bank NTB yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 09 November 2017 lalu tetap tidak bisa diperpanjang lagi dan tidak diperbolehkan untuk bertindak atas nama PT Bank NTB.

“Tidak boleh mereka bertindak mengatasnamakan PT Bank NTB karena jabatan mereka sudah berakhir masanya. Dan acuannya itu jelas yakni AD/ART PT Bank NTB serta UU PT. Didalam UU PT itu juga tidak terdapat adanya pengaturan tentang adanya perpanjangan. Bisa di check pada Pasal 92, 93, 94 di UU PT. Apapun alasannya, perpanjangan masa jabatan direksi itu tidak diperbolehkan meskipun alasannya adalah untuk melakukan tahapan konversi PT Bank NTB dari konvensional ke Bank Syariah karena tidak ada pasal pengecualian. AD/ART PT Bank NTB dengan UU PT ini sangat berkesesuaian dan tidak bertentangan antara satu dengan yang lain. Dan hal itu harus dipatuhi. RUPS juga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lain seperti AD/ART dan UU PT. Kalau keputusan RUPS bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan lainnya maka sifatnya batal. Oleh karena masa jabatan mereka telah berakhir dan jajaran direksi ini masih tetap mengatasnamakan PT Bank NTB maka pada akhirnya nanti Pansus akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait dengan soal ini,” pungkasnya. (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update