Mataram, Garda Asakota.-
KPU Provinsi NTB menetapkan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018
sebanyak 3,545,106 Pemilih, terdiri dari 1.742.829 Pemilih Laki-Laki dan
1.802.277 Pemilih Perempuan yang tersebar di 116 Kecamatan, 1.137
Desa/Kelurahan dan 8.336 TPS.
Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat
Pleno Terbuka, Jumat (16/3) dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB
yang dihadiri Peserta yakni Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota se NTB, Kasubbag
Program dan Data serta Operator Sidalih.
Hadir Pula dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Penghubung pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bawaslu Prov NTB, Kepala Bakesbangpoldagri
Prov NTB, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTB.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut,
KPU Provinsi NTB melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Tahun 2018.
Selain itu juga, KPU Provinsi NTB
melakukan Rekapitulasi dan menetepakan Daftar Pemilih Potensial Non
KTP-Elektronik yang tertuang dalam formulir Model A.C.4-KWK, dimana Pemilih
tersebut ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit
tanggal 20 Januari s/d 18 Februari yang lalu, namun belum atau tidak memiliki
KTP Elektronik
Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar
Ansori menuturkan didalam Undang-Undang, persyaratan warga negara untuk
terdaftar menjadi Wajib Pemilih harus memiliki KTP Elektronik atau Surat
Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan
bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman e-KTP.
Daftar Pemilih Potensial Non
KTP-Elektronik yang ditetapkan KPU Provinsi NTB sejumlah 319.530 Pemilih dengan
rincian 159.398 Pemilih Laki-Laki dan 160.132 Pemilih Perempuan.
Lalu Aksar menjelaskan bahwa DPS
tidak mencul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan
dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil
sinkronisasi tersebut selanjutnya dbagi atau di grouping oleh KPU Kab/Kota
menjadi Daftar Pemilih per TPS. “Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam
Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk Mencoklit”, ujar Lalu
Aksar
Kemudian Hasil Coklit ini
bermacam-macam, ada Pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagai Wajib Pilih dengan beberapa kategori diantaranya Pemilih yang telah
Meninggal dunia, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak Dikenal,
TNI/Polri, Hilang Ingatan, Hak Pilih Dicabut, dan Bukan Penduduk NTB.
Namun ada juga Pemilih yang tidak
terdaftar dalam Model A-KWK, namun ditemukan di lapangan oleh PPDP.
Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model AA.KWK sebagai Pemilih
Baru. “Jadi DPS ini didapatkan dari Dicoretnya Pemilih yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) kemudian ditambah dengan Pemilih Baru”, papar Lalu Aksar.
Dalam Rapat Pleno muncul pula
tanggapan dari Bawaslu Provinsi NTB. Bawaslu misalnya menyoroti adanya
perbedaan data hasil Rekapitulasi KPU KabKota dengan hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Panwas. Di Kota Bima juga disoroti adanya pemilih yang dicabut
hak pilihnya. Sementara di Kab. Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di
desa Pemalikan.
Terhadap perbedaaan data hasil
rekapitulasi KPU Kabkota dengan hasil pengawasan Panwas dijelaskan bahwa DPS
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabkota telah mendapat masukan dari Panwas pada
saat Rekapitulasi di tingkat Kabkota.
Terkait adanya Pemilih yang dicabut
hak pilihnya di Kota Bima, dijelaskan bahwa KPU Kota Bima sebenarnya telah
mendata mereka, namun mereka sendiri yang meminta supaya tidak dimasukkan
sebagai pemilih, dan mereka ini memang termasuk warga dalam pengawasan aparat.
Hal ini juga dipertegas oleh Ketua KPU Kota Bima Bukhari.
Mengenai warga masayarakat Desa
Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri menyatakan
bahwa meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah didata
sebagai Pemilih Non KTP-Elektronik.
Hal ini juga ditegaskan oleh Lalu
Aksar bahwa sebenarnya desa Pemalikan itu sama dengan desa-desa lainnya di NTB
ini, disana ada perumahan permanen, ada sekolah dan ada masjid juga. Namun
karena status wilayah yang ditinggali tersebut masih termasuk kawasan Hutan,
dimana masyarakat tidak boleh bertempat tinggal di kawasan hutan, menyebabkan
mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan memadai dalam perekaman e-KTP.
“Namun semuanya sudah kita data
sebagai pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah
agar mereka juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP”, jelas Lalu Aksar.
Dalam Rapat Pleno Terbuka juga
dilakukan perbaikan Data DPS di Kab. Lombok Utara. “KPU Kab. Lombok Utara sudah
menetapkan DPS, namun ternyata TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam
rekap DPS tersebut. Karena itu kami telah melakukan perubahan Berita Acara
Rekap”, kata Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Lombok Utara Burhan Ekwanto.
Dibagian akhir, Lalu Aksar menegaskan
bahwa KPU Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB
khususnya Dinas Dukcapil dalam rangka menuntaskan pemilih Non KTP-Elektronik.
“Dinas Dukcapil harus serius
menuntaskan perekaman KTP-Elektronik, dalam upaya menjamin hak konstitusional
warga untuk dapat mempergunakan hak pilihnya”, pungkas Lalu Aksar.
Berita Acara Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara ini beserta Lampirannya dan Softcopy Byname Pemilih
selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Tim Pasangan Calon. DPS juga
akan diumumkan ditempat-tempat strategis di Desa/kelurahan mulai tanggal 24
Maret s/d 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat. Diharapkan warga
masyarakat yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau
ke kantor KPU kabKota. (GA. 215*)