-->

Notification

×

Iklan

KPU Tetapkan DPS Pilgub NTB Tahun 2018

Saturday, March 17, 2018 | Saturday, March 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-17T09:28:14Z


Mataram,  Garda Asakota.-

KPU Provinsi NTB menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 sebanyak 3,545,106 Pemilih, terdiri dari 1.742.829 Pemilih Laki-Laki dan 1.802.277 Pemilih Perempuan yang tersebar di 116 Kecamatan, 1.137 Desa/Kelurahan dan 8.336 TPS.

Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat (16/3) dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB yang dihadiri Peserta yakni Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota se NTB, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih.

Hadir Pula dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Penghubung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bawaslu Prov NTB, Kepala Bakesbangpoldagri Prov NTB, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov NTB.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Provinsi NTB melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.



Selain itu juga, KPU Provinsi NTB melakukan Rekapitulasi dan menetepakan Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang tertuang dalam formulir Model A.C.4-KWK, dimana Pemilih tersebut ditemukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat Coklit tanggal 20 Januari s/d 18 Februari yang lalu, namun belum atau tidak memiliki KTP Elektronik

Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori menuturkan didalam Undang-Undang, persyaratan warga negara untuk terdaftar menjadi Wajib Pemilih harus memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut telah melakukan perekaman e-KTP.

Daftar Pemilih Potensial Non KTP-Elektronik yang ditetapkan KPU Provinsi NTB sejumlah 319.530 Pemilih dengan rincian 159.398 Pemilih Laki-Laki dan 160.132 Pemilih Perempuan.

Lalu Aksar menjelaskan bahwa DPS tidak mencul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dbagi atau di grouping oleh KPU Kab/Kota menjadi Daftar Pemilih per TPS. “Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk Mencoklit”, ujar Lalu Aksar

Kemudian Hasil Coklit ini bermacam-macam, ada Pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Wajib Pilih dengan beberapa kategori diantaranya Pemilih yang telah Meninggal dunia, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak Dikenal, TNI/Polri, Hilang Ingatan, Hak Pilih Dicabut, dan Bukan Penduduk NTB.

Namun ada juga Pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, namun ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam formulir Model AA.KWK sebagai Pemilih Baru. “Jadi DPS ini didapatkan dari Dicoretnya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian ditambah dengan Pemilih Baru”, papar Lalu Aksar.


Dalam Rapat Pleno muncul pula tanggapan dari Bawaslu Provinsi NTB. Bawaslu misalnya menyoroti adanya perbedaan data hasil Rekapitulasi KPU KabKota dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas. Di Kota Bima juga disoroti adanya pemilih yang dicabut hak pilihnya. Sementara di Kab. Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di desa Pemalikan.

Terhadap perbedaaan data hasil rekapitulasi KPU Kabkota dengan hasil pengawasan Panwas dijelaskan bahwa DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabkota telah mendapat masukan dari Panwas pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabkota.

Terkait adanya Pemilih yang dicabut hak pilihnya di Kota Bima, dijelaskan bahwa KPU Kota Bima sebenarnya telah mendata mereka, namun mereka sendiri yang meminta supaya tidak dimasukkan sebagai pemilih, dan mereka ini memang termasuk warga dalam pengawasan aparat. Hal ini juga dipertegas oleh Ketua KPU Kota Bima Bukhari.

Mengenai warga masayarakat Desa Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri menyatakan bahwa meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah didata sebagai Pemilih Non KTP-Elektronik.

Hal ini juga ditegaskan oleh Lalu Aksar bahwa sebenarnya desa Pemalikan itu sama dengan desa-desa lainnya di NTB ini, disana ada perumahan permanen, ada sekolah dan ada masjid juga. Namun karena status wilayah yang ditinggali tersebut masih termasuk kawasan Hutan, dimana masyarakat tidak boleh bertempat tinggal di kawasan hutan, menyebabkan mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan memadai dalam perekaman e-KTP.

“Namun semuanya sudah kita data sebagai pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah agar mereka juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP”, jelas Lalu Aksar.

Dalam Rapat Pleno Terbuka juga dilakukan perbaikan Data DPS di Kab. Lombok Utara. “KPU Kab. Lombok Utara sudah menetapkan DPS, namun ternyata TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam rekap DPS tersebut. Karena itu kami telah melakukan perubahan Berita Acara Rekap”, kata Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Lombok Utara Burhan Ekwanto.

Dibagian akhir, Lalu Aksar menegaskan bahwa KPU Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB khususnya Dinas Dukcapil dalam rangka menuntaskan pemilih Non KTP-Elektronik.

“Dinas Dukcapil harus serius menuntaskan perekaman KTP-Elektronik, dalam upaya menjamin hak konstitusional warga untuk dapat mempergunakan hak pilihnya”, pungkas Lalu Aksar.

Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini beserta Lampirannya dan Softcopy Byname Pemilih selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Tim Pasangan Calon. DPS juga akan diumumkan ditempat-tempat strategis di Desa/kelurahan mulai tanggal 24 Maret s/d 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat. Diharapkan warga masyarakat yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau ke kantor KPU kabKota. (GA. 215*)

×
Berita Terbaru Update