-->

Notification

×

Iklan

KPU NTB Gelar Rakor Usul Penataan Dapil

Tuesday, March 13, 2018 | Tuesday, March 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-13T00:43:14Z




Mataram, Garda Asakota.-

KPU Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi membahas mengenai rencana usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota se NTB pada Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU NTB, Jalan Langko, Senin 12 Maret 2018.

Rakor tersebut dipandu oleh para Komisioner KPU NTB, seperti Ketua Divisi Teknis, Suhardi Soud SE., Ketua Divisi Hukum, H Ilyas Sarbini SH MH, Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Hesti Rahayu ST MM., dan Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Publik, Yan Marli M Pd., dan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI), KPID NTB, Perwakilan Partai Politik, para Akademisi dan sejumlah wartawan dari berbagai perusahaan pers di NTB.

Dalam pengantarnya, Ketua Divisi Hukum KPU NTB, H Ilyas Sarbini, mengatakan sesuai dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, beberapa tahapan menuju Pemilu 2019 telah dilakukan seperti tahapan verifikasi dan pendaftaran Partai Politik sehingga terjaring 15 Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019. Tahapan kedua yang juga telah dilakukan menurut Ilyas adalah perekrutan Badan Penyelenggara serta pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019 dengan diawali pemutakhiran data pemilih Pilgub dan akan dilanjutkan dengan memutakhirkan data pemilih untuk Pilpres.

“Tahapan selanjutnya adalah akan ada proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan diumumkan mulai awal Maret 2018 ini dan akan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan tanggal 22 April 2018,” jelas Ilyas.

Berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi NTB, lanjut Ilyas, karena Undang-undang menggariskan bahwa untuk satu dapil hanya dibatasi 3 sampai 10 kursi, maka adanya penambahan 1 kursi bagi kursi DPR RI menjadi total 11 kursi untuk jatah kursi DPR RI Dapil NTB, maka Dapil NTB dibagi menjadi 2 Dapil yakni Dapil 1 DPR RI dengan jatah alokasi kursi sebanyak 3 kursi berada di Pulau Sumbawa berdasarkan Jumlah Penduduknya.

“Sementara Dapil NTB 2 DPR RI yakni berada di Pulau Lombok dengan alokasi kursi 8 sehingga total kursi NTB untuk DPR RI adalah sebanyak 11 kursi. Dan untuk DPRD Provinsi NTB jumlah Dapilnya adalah sebanyak 8 Dapil,” paparnya.

Menurutnya, yang masih diberikan ruang penataan ulang Dapil adalah penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-NTB. Dimana pihak KPU Kabupaten/Kota se-NTB telah mengajukan usulan penataan ulang Dapil di masing-masing Kabupaten/Kota dan telah diterima oleh KPU Provinsi NTB.

“Namun sebelum usulan penataan ulang dapil DPRD Kabupaten/Kota ini dibawa ke tingkat Raker KPU RI pada tanggal 19 Maret 2018, maka KPU NTB melakukan uji publik dengan menggelar beberapa kali Rakor termasuk Rakor saat sekarang ini,” terang Ilyas.

Usulan penataan ulang Dapil tersebut, kata Ilyas, didasari oleh sejumlah prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana yang telah diatur oleh UU. “Ada 7 prinsip penataan Dapil yang harus dipertimbangkan yakni kesetaraan suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, conterminus, cohesivitas yang memperhatikan aspek sosial budaya, adat istiadat dan sejarah, serta prinsip kesinambungan,” terang Ilyas.

KPU Siapkan Tiga Tipe Usulan Penataan Dapil

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan dari 10 Kabupaten/Kota se-NTB ini ada Kabupaten/Kota yang tidak mengalami perubahan Dapil seperti Kabupaten Sumbawa, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Kota Bima.

Dapil Lombok Barat, lanjut Suhardi, meski usulan Dapilnya tetap dan tidak mengalami perubahan. Begitu pun dengan jumlah alokasi kursinya sebanyak 45 kursi juga tidak mengalami perubahan. “Akan tetapi ada pergeseran jumlah kursi didalam satu Dapil yang diakibatkan oleh adanya konsolidasi penduduk yakni di Dapil Kediri dan Labuapi yang pada tahun 2014 jumlah kursinya adalah sebanyak 10 kursi, namun setelah dihitung ulang jumlah penduduknya dengan perhitungan saat sekarang ini, ternyata di dapil itu mengalami penurunan signfikan sebanyak 2 kursi. Justru di Dapil Lembar dan Sekotong bertambah 1 kursi dimana pada tahun 2014 hanya 7 kursi, saat sekarang ini bertambah satu kursi menjadi 8 kursi. Begitu pun dengan Dapil Gerung dan Kuripan, dari 8 kursi tahun 2014, bertambah satu kursi saat ini menjadi 9 kursi,” terang Suhardi.

Data yang dipergunakan oleh KPU, kata Suhardi, berasal dari data DAK-2 atau data yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal serupa juga terjadi di Lombok Tengah. Dimana menurut Suhardi, Dapil yang diusulkan tetap atau tidak mengalami perubahan. “Akan tetapi kompoisi kursinya yang berbeda dari tahun 2014. Yakni terjadi di Dapil 6 yang mengalami penurunan dari 8 kursi menjadi 7 kursi. Begitu pun di Dapil 5 dari 9 kursi menjadi 8 kursi. Di dapil 4 dari 6 kursi menjadi 7 kursi. Dapil 2 dari 8 kursi naik menjadi 9 kursi. Jadi sekali lagi setelah dilakukan konsolidasi data kependudukan, ada kecamatan-kecamatan yang mengalami penurunan jumlah penduduk saat sekarang berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dengan suatu konsepsi yang baru,” terangnya lagi.

Di Kota Bima, meski Dapilnya juga tidak mengalami perubahan, akan tetapi di Kota Bima juga mengalami perubahan kursi atau pergeseran kursi yakni di Dapil Rasane Barat dan Mpunda dari 11 kursi tahun 2014 berkurang menjadi 10 kursi sementara Dapil Rasanae Timur dan Raba dari 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi.

Untuk Kabupaten Sumbawa, kata Suhardi, tidak mengalami perubahan Dapil maupun perubahan atau pergeseran jumlah kursi di Dapilnya.

Tipe kedua usulan penataan dapil ini yakni jumlah dapilnya tetap atau tidak mengalami perubahan akan tetapi diusulkan adanya dua dapil yakni usulan pertama dapil tetap atau tidak berubah dan dapil berubah seperti yang diusulkan untuk di KSB, Lombok Timur dan KLU.

Di KSB itu pada tahun 2014 jumlah Dapilnya ada 3 Dapil. Namun menurut Suhardi, ada dua usulan Dapil yang akan diajukan saat sekarang ini yakni usulan pertama tetap mengajukan tiga dapil. “Namun pada usulan kedua, ada perombakan dapil, dimana pototano, brang rea dan brang ene itu dibagi menjadi dua dapil. Sehingga komposisinya Dapil Taliwang 10 kursi, dapil poto tano, seteluk 5 kursi, dapil brang ene, brang rea 4 kursi, dan dapil jereweh, maluk, sekongkang 6 kursi. Dari sisi keberlanjutan dan sisi yang harus berubah, KSB ini tidak memenuhi syarat. Tapi rupanya disana itu terjadi pro kontra pada tahap pelaksanaan uji publik,” ujarnya.

Di KLU juga mengajukan dua konsep usulan yakni usulan pertama dapil tetap dan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada tahun 2014 yakni ada 3 Dapil dengan total jumlah kursi 30 kursi dan usulan kedua yakni jumlah dapil dibagi berdasarkan jumlah kecamatan. Di KLU itu ada 5 Kecamatan, sehingga pada usulan Dapilnya juga diusulkan menjadi 5 Dapil yakni Dapil Pemenang 5 kursi, Dapil Tanjung 7 kursi, Gangga 6 kursi, Kayangan 6 kursi dan Dapil Bayan 6 kursi.

Di Lotim juga mengusulkan dua usulan yakni usulan pertama pembagian dapilnya berdasarkan keterwakilan utara dan Selatan dimana memenuhi prinsip conterminus yakni keterkaitan antara satu dapil provinsi dengan dapil kabupaten/kota. Akan tetapi menurutnya pada usulan kedua, dimana Dapil Lombok Timur 2 pada tahun 2014 adalah Keruak, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru, maka pada usulan kedua ini Dapil Lotim 2 ini diusulkan yakni Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra Timur. Sementara Sakra diusulkan masuk ke Dapil Lotim 3 bersama dengan Montong Gading, Sikur dan Terara.

Tipe penataan dapil yang ketiga adalah Tipe Dapil berubah seperti yang terjadi di Kota Mataram pada Dapil 1 Kota Mataram dimana pada tahun 2014 Dapil Mataram dan Sekarbela itu berada pada satu dapil. Namun dikarenakan perhitungan jumlah penduduk terbaru, dapil Mataram dan Sekarbela itu menjadi 13 kursi sehingga dapil tersebut dirubah menjadi dua dapil yakni dapil Mataram 7 kursi dan dapil Sekarbela 5 kursi.

Di Kabupaten Bima juga ada satu dapil yang jumlah kursinya adalah 13 kursi sehingga dapilnya harus dipecah yakni di Dapil 1 Bolo, Donggo, Sanggar, Madapangga, Tambora, Soromandi. Diusulkan menjadi Dapil 1 Bolo dan Madapangga 7 kursi. Dan Dapil 2 Donggo, Sanggar, Soromandi dan Tambora 6 kursi.

Di Kabupaten Dompu pada tahun 2014 terdiri dari tiga Dapil dan sekarang diusulkan menjadi 4 Dapil yakni Dapil 1 Dompu, Hu’u dan Pajo dengan 11 kursi, Dapil 2 Woja 7 kursi, Dapil 3 Kilo dan Manggelewa 6 kursi, Dapil 4 Kempo dan Pekat 6 kursi. (GA. 211*).


×
Berita Terbaru Update