Mataram, Garda Asakota.-
KPU Provinsi NTB menggelar Rapat
Koordinasi membahas mengenai rencana usulan penataan daerah pemilihan dan
alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota se NTB pada Pemilu Tahun 2019 di
Kantor KPU NTB, Jalan Langko, Senin 12 Maret 2018.
Rakor tersebut dipandu oleh para Komisioner
KPU NTB, seperti Ketua Divisi Teknis, Suhardi Soud SE., Ketua Divisi Hukum, H Ilyas
Sarbini SH MH, Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Hesti Rahayu ST MM., dan
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Publik, Yan Marli M Pd., dan dihadiri oleh
Komisioner Komisi Informasi (KI), KPID NTB, Perwakilan Partai Politik, para
Akademisi dan sejumlah wartawan dari berbagai perusahaan pers di NTB.
Dalam pengantarnya, Ketua Divisi
Hukum KPU NTB, H Ilyas Sarbini, mengatakan sesuai dengan pelaksanaan tahapan
Pemilu 2019, beberapa tahapan menuju Pemilu 2019 telah dilakukan seperti tahapan
verifikasi dan pendaftaran Partai Politik sehingga terjaring 15 Parpol yang
akan mengikuti Pemilu 2019. Tahapan kedua yang juga telah dilakukan menurut
Ilyas adalah perekrutan Badan Penyelenggara serta pemutakhiran data pemilih untuk
Pemilu 2019 dengan diawali pemutakhiran data pemilih Pilgub dan akan
dilanjutkan dengan memutakhirkan data pemilih untuk Pilpres.
“Tahapan selanjutnya adalah akan ada
proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan diumumkan
mulai awal Maret 2018 ini dan akan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan
tanggal 22 April 2018,” jelas Ilyas.
Berkaitan dengan penataan daerah
pemilihan (Dapil) di Provinsi NTB, lanjut Ilyas, karena Undang-undang
menggariskan bahwa untuk satu dapil hanya dibatasi 3 sampai 10 kursi, maka
adanya penambahan 1 kursi bagi kursi DPR RI menjadi total 11 kursi untuk jatah
kursi DPR RI Dapil NTB, maka Dapil NTB dibagi menjadi 2 Dapil yakni Dapil 1 DPR
RI dengan jatah alokasi kursi sebanyak 3 kursi berada di Pulau Sumbawa
berdasarkan Jumlah Penduduknya.
“Sementara Dapil NTB 2 DPR RI yakni
berada di Pulau Lombok dengan alokasi kursi 8 sehingga total kursi NTB untuk
DPR RI adalah sebanyak 11 kursi. Dan untuk DPRD Provinsi NTB jumlah Dapilnya
adalah sebanyak 8 Dapil,” paparnya.
Menurutnya, yang masih diberikan
ruang penataan ulang Dapil adalah penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota se-NTB.
Dimana pihak KPU Kabupaten/Kota se-NTB telah mengajukan usulan penataan ulang
Dapil di masing-masing Kabupaten/Kota dan telah diterima oleh KPU Provinsi NTB.
“Namun sebelum usulan penataan ulang
dapil DPRD Kabupaten/Kota ini dibawa ke tingkat Raker KPU RI pada tanggal 19
Maret 2018, maka KPU NTB melakukan uji publik dengan menggelar beberapa kali Rakor
termasuk Rakor saat sekarang ini,” terang Ilyas.
Usulan penataan ulang Dapil tersebut,
kata Ilyas, didasari oleh sejumlah prinsip-prinsip penataan dapil sebagaimana
yang telah diatur oleh UU. “Ada 7 prinsip penataan Dapil yang harus
dipertimbangkan yakni kesetaraan suara, proporsionalitas, integralitas wilayah,
conterminus, cohesivitas yang memperhatikan aspek sosial budaya, adat istiadat
dan sejarah, serta prinsip kesinambungan,” terang Ilyas.
KPU Siapkan Tiga Tipe Usulan Penataan Dapil
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis
KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan dari 10 Kabupaten/Kota se-NTB ini ada
Kabupaten/Kota yang tidak mengalami perubahan Dapil seperti Kabupaten Sumbawa,
Lombok Barat, Lombok Tengah dan Kota Bima.
Dapil Lombok Barat, lanjut Suhardi,
meski usulan Dapilnya tetap dan tidak mengalami perubahan. Begitu pun dengan
jumlah alokasi kursinya sebanyak 45 kursi juga tidak mengalami perubahan. “Akan
tetapi ada pergeseran jumlah kursi didalam satu Dapil yang diakibatkan oleh
adanya konsolidasi penduduk yakni di Dapil Kediri dan Labuapi yang pada tahun
2014 jumlah kursinya adalah sebanyak 10 kursi, namun setelah dihitung ulang
jumlah penduduknya dengan perhitungan saat sekarang ini, ternyata di dapil itu
mengalami penurunan signfikan sebanyak 2 kursi. Justru di Dapil Lembar dan
Sekotong bertambah 1 kursi dimana pada tahun 2014 hanya 7 kursi, saat sekarang
ini bertambah satu kursi menjadi 8 kursi. Begitu pun dengan Dapil Gerung dan
Kuripan, dari 8 kursi tahun 2014, bertambah satu kursi saat ini menjadi 9 kursi,”
terang Suhardi.
Data yang dipergunakan oleh KPU, kata
Suhardi, berasal dari data DAK-2 atau data yang berasal dari Kementerian Dalam
Negeri.
Hal serupa juga terjadi di Lombok
Tengah. Dimana menurut Suhardi, Dapil yang diusulkan tetap atau tidak mengalami
perubahan. “Akan tetapi kompoisi kursinya yang berbeda dari tahun 2014. Yakni
terjadi di Dapil 6 yang mengalami penurunan dari 8 kursi menjadi 7 kursi.
Begitu pun di Dapil 5 dari 9 kursi menjadi 8 kursi. Di dapil 4 dari 6 kursi
menjadi 7 kursi. Dapil 2 dari 8 kursi naik menjadi 9 kursi. Jadi sekali lagi
setelah dilakukan konsolidasi data kependudukan, ada kecamatan-kecamatan yang
mengalami penurunan jumlah penduduk saat sekarang berdasarkan perhitungan
jumlah penduduk dengan suatu konsepsi yang baru,” terangnya lagi.
Di Kota Bima, meski Dapilnya juga
tidak mengalami perubahan, akan tetapi di Kota Bima juga mengalami perubahan
kursi atau pergeseran kursi yakni di Dapil Rasane Barat dan Mpunda dari 11
kursi tahun 2014 berkurang menjadi 10 kursi sementara Dapil Rasanae Timur dan
Raba dari 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi.
Untuk Kabupaten Sumbawa, kata Suhardi,
tidak mengalami perubahan Dapil maupun perubahan atau pergeseran jumlah kursi
di Dapilnya.
Tipe kedua usulan penataan dapil ini
yakni jumlah dapilnya tetap atau tidak mengalami perubahan akan tetapi
diusulkan adanya dua dapil yakni usulan pertama dapil tetap atau tidak berubah
dan dapil berubah seperti yang diusulkan untuk di KSB, Lombok Timur dan KLU.
Di KSB itu pada tahun 2014 jumlah
Dapilnya ada 3 Dapil. Namun menurut Suhardi, ada dua usulan Dapil yang akan
diajukan saat sekarang ini yakni usulan pertama tetap mengajukan tiga dapil. “Namun
pada usulan kedua, ada perombakan dapil, dimana pototano, brang rea dan brang
ene itu dibagi menjadi dua dapil. Sehingga komposisinya Dapil Taliwang 10
kursi, dapil poto tano, seteluk 5 kursi, dapil brang ene, brang rea 4 kursi,
dan dapil jereweh, maluk, sekongkang 6 kursi. Dari sisi keberlanjutan dan sisi
yang harus berubah, KSB ini tidak memenuhi syarat. Tapi rupanya disana itu
terjadi pro kontra pada tahap pelaksanaan uji publik,” ujarnya.
Di KLU juga mengajukan dua konsep
usulan yakni usulan pertama dapil tetap dan tidak mengalami perubahan sebagaimana
pada tahun 2014 yakni ada 3 Dapil dengan total jumlah kursi 30 kursi dan usulan
kedua yakni jumlah dapil dibagi berdasarkan jumlah kecamatan. Di KLU itu ada 5
Kecamatan, sehingga pada usulan Dapilnya juga diusulkan menjadi 5 Dapil yakni
Dapil Pemenang 5 kursi, Dapil Tanjung 7 kursi, Gangga 6 kursi, Kayangan 6 kursi
dan Dapil Bayan 6 kursi.
Di Lotim juga mengusulkan dua usulan
yakni usulan pertama pembagian dapilnya berdasarkan keterwakilan utara dan
Selatan dimana memenuhi prinsip conterminus yakni keterkaitan antara satu dapil
provinsi dengan dapil kabupaten/kota. Akan tetapi menurutnya pada usulan kedua,
dimana Dapil Lombok Timur 2 pada tahun 2014 adalah Keruak, Sakra, Sakra Timur,
Sakra Barat, Jerowaru, maka pada usulan kedua ini Dapil Lotim 2 ini diusulkan
yakni Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra Timur. Sementara Sakra diusulkan
masuk ke Dapil Lotim 3 bersama dengan Montong Gading, Sikur dan Terara.
Tipe penataan dapil yang ketiga
adalah Tipe Dapil berubah seperti yang terjadi di Kota Mataram pada Dapil 1
Kota Mataram dimana pada tahun 2014 Dapil Mataram dan Sekarbela itu berada pada
satu dapil. Namun dikarenakan perhitungan jumlah penduduk terbaru, dapil
Mataram dan Sekarbela itu menjadi 13 kursi sehingga dapil tersebut dirubah
menjadi dua dapil yakni dapil Mataram 7 kursi dan dapil Sekarbela 5 kursi.
Di Kabupaten Bima juga ada satu dapil
yang jumlah kursinya adalah 13 kursi sehingga dapilnya harus dipecah yakni di
Dapil 1 Bolo, Donggo, Sanggar, Madapangga, Tambora, Soromandi. Diusulkan
menjadi Dapil 1 Bolo dan Madapangga 7 kursi. Dan Dapil 2 Donggo, Sanggar,
Soromandi dan Tambora 6 kursi.
Di Kabupaten Dompu pada tahun 2014 terdiri
dari tiga Dapil dan sekarang diusulkan menjadi 4 Dapil yakni Dapil 1 Dompu, Hu’u
dan Pajo dengan 11 kursi, Dapil 2 Woja 7 kursi, Dapil 3 Kilo dan Manggelewa 6
kursi, Dapil 4 Kempo dan Pekat 6 kursi. (GA.
211*).
Post a Comment