-->

Notification

×

Iklan

Kepala Daerah Dilarang Keras Bantu Pasangan Calon Dengan Program Pemerintah

Monday, March 12, 2018 | Monday, March 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-11T23:51:02Z

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid S Ag MH

Mataram, Garda Asakota.-

Saat sekarang ini, banyaknya program-program pemerintah yang turun ke masyarakat seperti program bedah rumah, pembagian beras, pembagian gas elpiji, BPJS Gratis, serta seabrek program bantuan sosial lainnya dari pemerintah dinilai sarat dugaan politisasi karena sangat rawan dimanfaatkan secara politis oleh kepentingan Pasangan Calon. 

Menanggapi akan hal ini Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid S Ag MH., menegaskan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati dilarang keras menggunakan program pemerintah yang dapat memberikan keuntungan Pasangan Calon  yang mengikuti kontestasi dalam Pemilukada. Ketentuan ini menurutnya diatur dalam PKPU Nomor 04 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 3. 

"Disitu diatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan program pemerintah yang dapat menguntungkan Pasangan Calon. Tinggal nanti dilihat saja apakah program pemerintah tersebut ada indikasi atau tidak terkait dengan upaya pemanfaatan tersebut katakanlah adanya suatu tindakan kongkrit atau hubungan upaya pemanfaatan program pemerintah tersebut dengan salah satu Pasangan Calon," terang Khuwailid kepada wartawan media ini usai menghadiri sosialisasi tata cara cuti kampanye bagi anggota DPRD di kantor DPRD NTB, Rabu 07 Maret 2018.

Pihak Bawaslu atau Panwas Daerah menurutnya dapat memproses lebih lanjut jika terdapat indikasi adanya upaya pemanfaatan program pemerintah ini untuk kepentingan Pasangan Calon. "Bawaslu bisa memprosesnya. Dan dalam proses di Bawaslu terkait dengan hal ini akan dilakukan upaya lidik apakah hal ini dilakukan secara terstruktur, massif dan sistimatis berdasarkan ketentuan Pasal 71, Pasal 73," paparnya.

Salah satu indikator bahwa adanya upaya pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan Pasangan Calon, terang Khuwailid, adalah adanya ucapan atau tindakan seseorang biasanya dalam hal ini adalah ASN, RW dan RT, yang merupakan SDM pendataan, yang melakukan upaya mempengaruhi orang lain dengan pemberian bantuan program pemerintah baik dengan ucapan atau dengan tindakan lainnya yang mengarah pada satu Pasangan Calon.

"Dan untuk mengungkap hal ini bisa saja diungkap oleh adanya temuan Panwaslu Daerah maupun adanya laporan dari masyarakat. Dan kalau hal itu terbukti adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan massif, maka bisa berdampak pada pembatalan pasangan calon atau diskualifikasi dengan cara ajudikasi di Bawaslu," pungkasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update