-->

Notification

×

Iklan

Diduga Menguntungkan Salah Satu Paslon, Wakil Ketua DPRD Kobi Minta Pemkot Hentikan Sementara Program Kegiatan

Saturday, March 31, 2018 | Saturday, March 31, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-31T08:15:46Z

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Diduga banyak kegiatan atau program Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang disinyalir dimanfaatkan secara politik oleh salah satu pasangan calon Kepala Daerah, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH., meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk bisa menghentikan sementara kegiatan atau program kegiatan selama kurun waktu pelaksanaan pemilukada hingga selesainya masa pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018.

"Kami mencium adanya kecenderungan menguntungkan salah satu paslon dari pelaksanaan program pemerintah ini. Makanya kami secara institusi meminta agar Pemkot bisa menghentikan sementara dulu pelaksanaan programnya hingga selesainya pencoblosan," kata Sudirman Dj kepada wartawan media ini, Sabtu 31 Maret 2018.

Menurutnya berdasarkan hasil pantauannya, sejumlah program pemerintah yang rawan dimanfaatkan secara politik dan menguntungkan salah satu Paslon itu seperti program KUBE, program Bedah Rumah Tidak Layak Huni dan Bedah Rumah Layak Huni, Program  Sanitasi Lingkungan yang di alihkan menjadi program MCK Keluarga lalu program Beras Sejahtera yang seharusnya 10 kg per KK kemudian di samaratakan masing masing 2 kg.

"Kami secara institusi di DPRD Kota Bima meminta agar program-program tersebut bisa dihentikan sementara karena rawan disalahgunakan selama masa Pilkada ini," harap politisi Partai Gerindra ini.

Dikatakannya, permintaannya tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang Undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Walikota menjadi Undang Undang dan Ketentuan PKPU No.4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang mengamanatkan bahwa Gubernur Bupati dan Walikota dilarang untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

"Oleh karenanya mengacu pada ketentuan tersebut serta berdasarkan hasil pantauan kami terhadap dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah di Kota Bima tergambar adanya kecenderungan menguntungkan salah satu pasangan calon," pungkasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update