-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye, Disepakati Pengajuan STTP Bisa Dilakukan Secara Kolektif

Saturday, March 3, 2018 | Saturday, March 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-03T01:57:42Z


Mataram, Garda Asakota.-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Evaluasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018-2023 di Aula Rapat Kantor Bawaslu NTB pada Jum’at 02 Maret 2018.

Rapat Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH., dan dihadiri oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marli, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda NTB, Kombes Polisi Susilo Rahayu Irianto, serta sejumlah LO dari Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye yang digelar sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu hingga tanggal 01 Maret 2018, pihaknya mencatat telah dilakukan 53 kampanye dalam semua tingkatan baik yang dilakukan secara tatap muka maupun secara blusukan oleh empat pasangan Cagub dan Cawagub.

“Dari 53 kali kampanye tersebut, dominan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.  Jadi dari 53 kali kampanye tersebut hanya 10 kali kampanye yang memiliki STTP,” ungkap Khuwailid.

Disamping itu, pihak Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ditempat pendidikan yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 dan 3. “Serta jumlah kampanye yang semestinya di Kecamatan itu maksimal hanya tiga (3) kali. Tapi ada Paslon yang melakukan kampanye di satu Kecamatan melebihi dari tiga kali kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Intelkam Polda NTB, Susilo Rahayu Irianto, mengungkapkan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Empat Paslon Cagub dan Cawagub NTB berdasarkan hasil pantauannya itu kampanye yang dilakukan empat Paslon dilakukan dengan banyak metode. Hanya saja pihaknya menyesalkan minimnya STTP yang disampaikan kepada pihak Polda atas pelaksanaan kampanye tersebut.

Berdasarkan pantauan Polda NTB, Kampanye dalam metode pertemuan terbatas yang melibatkan jumah massa diatas 50 orang baik yang berbentuk dialogis dan blusukan, Paslon nomor 1 ada 21 kegiatan, namun hanya 11 STTP yang diajukan. Paslon nomor 2 ada sekitar 19 kali kegiatan, namun tidak pernah ada STTP yang diajukan. Paslon Nomor 03 ada sekitar 131 kegiatan, tapi hanya 1 STTP yang diajukan. Dan Paslon nomor 4 ada sekitar 40 kegiatan hanya 4 kegiatan yang memiliki STTP.

“Jadwal pelaksanaan kampanye dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018, maka sangat diharapkan agar setiap Paslon ini mematuhi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016  dan PKPU Nomor 4 tahun 2017,” harap Dir Intelkam Polda NTB.

Dalam kesempatan itu juga, LO dari Paslon Suhaili-Amin, Hasan Massad, berharap agar pihak penyelenggara Pilkada serta pihak Kemanan tidak terlalu berlebihan dalam mengatur alur pelaksanaan Pilkada. “Bahwa setiap Paslon tentu memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam menjaga kondusivitas keamanan pelaksanaan Pilkada ini. Hanya saja kami juga sangat berharap agar ornamen-ornamen sekuritas serta pendekatan sekuritas yang begitu tinggi tidak terlalu diperlihatkan dalam pelaksanaan Pilkada ini,” harap Hasan Massad.

Sementara itu LO pasangan Ali-Sakti, juga berharap agar dalam pengurusan STTP itu diberikan kompensasi pengurusan secara kolektif dalam jangka waktu selama seminggu atau kurun waktu kampanye agar pihak LO atau Timses Paslon tidak disibukkan hanya mengurus STTP di pihak Kepolisian dan tidak mengurus tekni kemenangan Paslon.

Menanggapi penyampaian dari LO Paslon, Dir Intelkam Polda NTB akhirnya menyetujui pengurusan STTP bisa dilakukan secara kolektif dalam kurun waktu tertentu asalkan rumusan pengajuannya dirinci berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.

“Pengajuan STTP secara kolektif dari masing-masing Paslon itu sesungguhnya akan sangat membantu kami dari pihak kepolisian. Tetapi pengajuan STTP tersebut harus ada rinciannya sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 4/2017,” ujar Susilo.

Dalam Rapat Evaluasi itu juga pihak LO Paslon mempertanyakan mengenai titik-titik penyebaran baliho dan alat peraga kampanye yang dirasa masih belum jelas oleh pihak LO Paslon.  “Didalam SK yang dikeluarkan oleh KPU hanya 5 titik yang ditentukan. Sementara untuk titik-titik lainnya itu dipasang dimana?,” ujar LO Paslon Ali-Sakti.

Menjawab pertanyaan ini, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marli, mengatakan untuk pemasangan APK pada 5 titik tersebut, KPU telah menyiapkan rangka penyangga pemasangan baliho yang berukuran 4x6 m secara gratis. “Nah kewajiban Paslon itu hanya melakukan pemasangan serta menjaga asset tersebut,” kata Yan Marlin.

Sementara untuk penambahan 150 % pemasangan APK lainnya, kata Yan Marlin, Paslon bisa memasang pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU pada lampiran SK tersebut. “Atau bisa juga dipasang ditempat penyewaan baliho seperti Billboard. Kalaupun dipasang ditempat penyewaan seperti billboard, tidak ada masalah. Dan pemasangan ditempat-tempat tersebut ditanggung sendiri oleh pihak Paslon,” pungkasnya. (GA. 211/213*).

×
Berita Terbaru Update