Mataram,
Garda Asakota.-
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan
NTB, Farid Faletehan, mengungkapkan pihak OJK telah membuatkan surat yang
ditujukan kepada Bank NTB untuk melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait dengan kepengurusan jajaran
Direksi PT Bank NTB pada sekitar Agustus 2018.
“RUPS yang akan digelar Agustus 2018 nanti
adalah untuk menunjuk jajaran Direksi Baru karena perpanjangan jajaran Direksi
Bank NTB hanya sampai dengan masa konversi bulan Agustus 2018,” ungkap Farid
kepada wartawan ini via handphone nya pada Kamis 08 Maret 2018 lalu.
Pihaknya tidak mengungkapkan apa yang menjadi
isi pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan perpanjangan masa jabatan
jajaran Direksi PT Bank NTB hingga Agustus 2018. “Secara internalnya jelas ada
pertimbangannya. Dan kalau surat itu hanya ditujukan kepada Bank. Jadi kurang
pas kalau diinfokan atau disampaikan kepada pihak lain,” kata Farid.
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/uji-persetujuan-ojk-pansus-raperda-bank.html
http://www.gardaasakota.com/2018/03/ojk-akui-setujui-perpanjangan-masa.html
http://www.gardaasakota.com/2018/02/diduga-masa-jabatan-direksi-bank-ntb.html
Soal pernyataan Wakil Ketua Pansus Raperda
Bank NTB, Drs H Ruslan Turmuzi, yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD NTB, yang mengancam akan meminta pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara
(JPN) menyangkut adanya persetujuan perpanjangan masa jabatan Direksi Bank NTB
ini kalau terbukti ada surat resmi dari Lembaga OJK, Kepala OJK tidak mau
menanggapinya karena bukan merupakan bagian dari ranahnya untuk memberikan
pendapat.
“Wah terkait Pansus DPRD itu bukan ranah kami
untuk memberikan pendapat,” tandasnya.
(GA.
211*).