-->

Notification

×

Iklan

Pasukan Cyber Polda Awasi Provokasi Dunia Maya

Saturday, January 13, 2018 | Saturday, January 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-13T07:24:41Z




Mataram, Garda Asakota.-

Masyarakat NTB saat sekarang ini tengah disibukan dengan agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat dan Lombok Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima yang akan dihelat secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018.

Untuk menjaga agar jalannya pemilukada di NTB bisa berjalan dengan sukses dan lancar tanpa konflik. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh institusi Kepolisian Daerah (Polda) NTB adalah memantau dan mengawasi aktivitas para tim pendukung pasangan calon kepala daerah yang menggunakan atau memanfaatkan media sosial (Medsos) atau dunia maya seperti Facebook sebagai salah satu alat propaganda.

“Jauh sebelum pelaksanaan pemilukada ini. Polda sebenarnya sudah membangun sebuah sistem yang disebut cyber crime dan diperkuat oleh SDM Polri yang disebut sebagai cyber troop. Tugasnya adalah tiap hari melakukan monitoring terhadap content-content media sosial baik yang berbentuk ujaran kebencian dan provokasi melalui medsos,” jelas Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Firli Msi kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB di kantor DPRD NTB, Jum’at 12 Januari 2018.

Para pelaku ujaran kebencian dan provokasi dengan menggunakan Medsos menurut Firli akan terus dipantau oleh pasukan cyber Polda. “Dan kalau itu terjadi maka kita akan melakukan tindakan pengelolaan dengan melakukan break out atau intervensi langsung agar tidak timbul masalah ujaran kebencian, provokasi, permusuhan, penghinaan, dan fitnah,” cetusnya.

Disamping bisa melakukan intervensi langsung dengan cara melakukan break out atas akun medsos pelaku ujaran kebencian, Firli juga menegaskan bagi pihak-pihak yang terserang kehormatannya akibat serangan kebencian, fitnah, penghinaan sesuai dengan aturan didalam UU ITE, maka pihak yang terserang kehormatannya itu bisa langsung mengadukannya ke unit cyber crime Polda NTB.

“Tapi karena UU ITE kita masih menganut bahwa tindakan pidana dibidang elektronik itu bersifat delik aduan. Maka apabila dia sampai menyerang kehormatan seseorang, maka orang yang merasa difitnah dan diserang kehormatannya bisa mengadukan atau melaporkannya ke cyber crime Polda,” tandasnya. (GA. Imam/Ese*).

×
Berita Terbaru Update