-->

Notification

×

Iklan

Menteri PU Penuhi Janjinya, Rp250 M Dana Hibah Jepang Bakal Digunakan Normalisasi Sungai dan Membangun Embung di Kota Bima

Saturday, January 27, 2018 | Saturday, January 27, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-27T14:21:30Z

Kepala BWSNT1, Ir Asdin Julaydi, 

Mataram, Garda Asakota.-

Sudah hampir setahun lebih paska banjir besar yang melanda wilayah Kota Bima pada 21 dan 23 Desember 2016 silam, Pemerintah Pusat melalui Menteri PUPR menjanjikan akan mengucurkan dana besar guna perbaikan infrastruktur sungai dan membangun embung di wilayah hulu bagian utara dan timur Kota Bima.

Dan di tahun 2018 ini, kemungkinan besar janji itu akan bisa direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dengan berhasilnya Pemerintah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Jepang sebesar Rp250 Milyar dan akan direalisasikan pada tahun 2018 ini.

“Anggarannya bukan Rp200 Milyar. Akan tetapi kita mendapatkan dana hibah sebesar Rp250 Milyar dan rencananya akan kita tenderkan pada tahun 2018 ini,” jelas Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Ir Asdin Julaydi, kepada wartawan Sabtu 27 Januari 2018.

Dana hibah Pemerintah Jepang tersebut kata Asdin merupakan wujud pemenuhan janji dari Pemerintah Pusat terhadap janjinya untuk memperbaiki infrastruktur di daerah yang rusak akibat banjir Kota Bima 2016 silam. 

“Pemerintah Pusat itu tidak bisa janji. Semua tergantung pada bagaimana kebutuhan dan masalah yang dialami masyarakat serta kesiapan Balai untuk mempersiapkan lokasinya,” terang pria yang dikenal ramah ini.

Anggaran sebesar Rp250 Milyar itu menurut Asdin akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan normalisasi sungai dan juga diperuntukan untuk membangun embung di wilayah hulu Kota Bima yang berbatasan dengan Kabupaten Bima. 

“Kalau masyarakat mendukung pembangunan embung di wilayah utara dan timur Kota Bima dan tidak mempersoalkan soal pembebasan lahannya. Maka kami akan melakukan pembangunan kedua embung tersebut di wilayah hulu. Kalau masyarakat menolak untuk dibangunkan embung maka tentu kami tidak bisa memaksakannya,” tandasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update