-->

Notification

×

Iklan

Kantor Imigrasi Bima Mulai Melayani Pembuatan Paspor JCH

Thursday, January 18, 2018 | Thursday, January 18, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-18T11:32:51Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kantor Imigrasi Bima sejak Selasa lalu  telah membuka pelayanan pengurusan penerbitan paspor Jemaah Calon Haji (JCH) untuk tiga daerah yaitu Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu dimana untuk tahun ini kuota JCH lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini diakui Kepala Kasubsi Lalu lintas dan Status Keimigrasian melalui Kepala Urusan Tata Usaha Kantor Imigrasi Bima, Qodar Al-Amin, kepada wartawan, Kamis (20/1) di halaman Kantor Imigrasi Bima. "Meningkatnya Jemaah Calon Haji di tahun ini adalah imbas dari kunjungan Raja Salman pada tahun lalu yang secara Nasional menambah kuota Jamaah Haji dari Indonesia tak terkecuali JCH dari tiga daerah tersebut yakni Kota Bima yang sebelumnya di tahun lalu hanya 160 JCH sekarang naik menjadi 270 JCH, sementara untuk Kabupaten Bima dari sebelumnya berjumlah 350 JCH sekarang naik hampir setengahnya yaitu sebanyak 670 JCH dan untuk kabupaten Dompu dari 82 JCH tahun lalu sekarang meningkat menjadi 182 JCH," paparnya.

Menurutnya, untuk memenuhi pengurusan penerbitan paspor para Jemaah Calon Haji tersebut, pihak Imigrasi Bima membuka pelayanan untuk 50 JCH setiap harinya sejak hari Selasa lalu di mana terlebih dahulu akan diselesaikan pengurusan dan penerbitan paspor JCH asal Kota Bima kemudian disusul oleh Bima dan Dompu hingga selesai.

Qodar juga menambahkan bahwa pihak Imigrasi Kelas III Bima dalam rangka semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus penerbitan paspor sudah bekerjasama dengan pihak PT. POS Indonesia. Salah satu bentuk kerjasamanya, kata dia, mobil keliling PT. Pos sendiri tetap stand by di kantor Imigrasi untuk melayani pembayaran biaya administrasi penerbitan paspor sebesar Rp355 ribu sehingga masyarakat tak lagi di repotkan dengan urusan tersebut. Ia mebambahkan bahwa, persyaratan penerbitan paspor sendiri yang harus dipenuhi adalah KK, KTP, AKTE serta BUKU NIKAH ASLI. "Setelah semua terpenuhi, maka pengambilan paspor tiga hari setelah proses pemenuhan persyaratan dan penerbitan paspor," tegasnya. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update