-->

Notification

×

Iklan

Investasi Olahan Air Laut Menjadi Air Tawar PT BAL, Antara ‘Berkah’ dan ‘Ketidakpastian’ Regulasi

Monday, January 8, 2018 | Monday, January 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-09T05:32:43Z

Mataram, Garda Asakota.-

Kesulitan air bersih di Provinsi NTB menjadi satu soalan serius yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi salah satu bencana yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat ini. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB tercatat data Kecamatan yang terdampak kekurangan air bersih yakni ada 71 Kecamatan dengan total jumlah desa sebanyak 318 Desa yang tersebar di Kabupaten dan Kota se-NTB.

Kehadiran PT Berkah Air Laut (BAL) yang beroperasi di Gili Terawangan dan Gili Meno Kabupaten Lombok Utara, seharusnya menjadi salah satu berkah atau solusi dalam mengatasi kesulitan air bersih di Kawasan Pariwisata Dunia tersebut. Betapa tidak harus disyukuri, dengan proses desalinasi air laut menjadi air bersih oleh perusahaan yang memulai operasional penyaringan air laut menjadi air tawar ini sejak tahun 2012 silam, kesulitan air bersih yang melanda masyarakat dan kawasan pariwisata disana mampu diatasi dengan baik. Hanya saja ‘berkah’ investasi ini sepertinya tidak diikuti dengan ‘kepastian’ regulasinya.

Menurut Humas PT BAL, Arlie Wihodo, teknik pengolahan air laut menjadi air tawar itu menggunakan metode SWRO atau yang disebut dengan metode desalinasi. Metode desalinasi ini kata Arlie berbeda dengan metode destilasi atau penyulingan. “Desalinasi ini merupakan metode penyaringan melalui suatu teknologi tertentu,” kata Arlie kepada sejumlah wartawan di Kota Mataram, Senin 08 Januari 2018.

Kehadiran proses desalinasi air laut menjadi air tawar ini tentu saja menurut Arlie sangat diapresiasi oleh pihak Pemda Kabupaten Lombok Utara. Hal ini menurut Arlie ditandai dengan diberikannya kesempatan investasi yang begitu luas bagi PT BAL dengan pemberian ijin untuk melakukan proses penyadiaan air tawar bagi masyarakat di dua gili tersebut. “Ijin SIPA ini akan dikeluarkan oleh Pemda KLU dikarenakan ijin-ijin lain yang berkaitan dengan proses desalinasi ini sudah lengkap. Bahkan dengan presentasi teknologi Beach Well atau sumur pantai yang sempat dipaparkan dihadapan pemerintah provinsi dan KLU bahkan di Kementerian Kelautan, teknik Beach Well atau sumur pantai ini mendapatkan apresiasi dan tidak ada suatu keberatan. Hanya saja belakangan dipersoalkan teknik Beach Well atau Sumur Pantai ini dikarenakan di Negara kita ini belum ada satu regulasi pun yang mengatur tentang teknik ini,” keluhnya.

Hal ini tentu saja menjadi suatu problem tersendiri bagi peluang investasi di daerah. Disatu sisi Negara atau daerah sangat berharap adanya suatu aliran investasi yang begitu besar didalam Negara atau di daerah. Namun disisi lain, investor yang menanamkan modal bahkan ikut membantu mengembangkan pembangunan ekonomi masyarakat tidak diberikan jaminan keamanan baik dari aspek regulasi yang memadai maupun dari aspek jaminan investasi lainnya.

“Padahal didalam UU Nomor 25 tahun 2008 tentang Penanaman Modal di pasal 14 angka 2 huruf b dikatakan bahwa Pemerintah Wajib melindungi penanam modal sejak dari proses pengurusan ijin sampai berakhirnya masa penanaman modal. Komitmen perlindungan terhadap investasi didaerah ini yang masih lemah. Kami berharap agar Pemerintah Daerah bisa memberikan perlindungan terhadap para penanam modal di daerah ini,” harapnya.

Teknik Beach Well atau pengeboran sumur air laut ini menurut Arlie berdasarkan analisis dampak lingkungannya tidak memiliki dampak ekologis. Meski keberadaan PT BAL telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri karena dugaan melakukan teknik Beach Well sejak September tahun 2017 lalu. Namun oleh pihak Pemda masih diminta untuk tetap melakukan aktivitas penyediaan air bersih ke masyarakat. Ini juga yang menurutnya membuat investor itu kebingungan memahami alur investasi didaerah. “Disatu sisi Pemda meminta agar aktivitas perusahaan terus dibuka padahal PT BAL sudah disita oleh PN. Lantas biaya operasional perusahaan dan tarif air itu larinya kemana?,” kata Arlie dengan penuh keheranan.

Selama ini, kata Arlie, produksi air tawar yang dikonsumsi oleh masyarakat dikawasan dua gili per harinya sekitar 1250 liter dengan jumlah pelanggan yakni 1000 lebih di gili terawangan dan 200 lebih di gili meno untuk kategori hotel dan pelanggan rumah tangga. Dan semenjak tidak ada kejelasan regulasi soal aktivitas Beach Well serta penyitaan perusahaan PT BAL ini tentu saja mengganggu pasokan air di kawasan tersebut. “Harusnya ada kejelasan status investasi agar ada keberlanjutan investasi di daerah,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*).

×
Berita Terbaru Update