-->

Notification

×

Iklan

Empat Bapaslon Gubernur dan Wagub NTB Dinyatakan Lolos Kesehatan, KPU Minta Perbaiki Syarat

Wednesday, January 17, 2018 | Wednesday, January 17, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-17T10:54:49Z



Mataram, Garda Asakota.-

Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Periode 2018-2023 yakni Bapaslon Independen, Ali BD- TGH L Gede Wiresakti, Bapaslon yang diusung oleh Golkar, Nasdem, dan PKB, Suhaili FT- HM Amin, Bapaslon yang diusung oleh Gerindra, PAN, PPP, PDI-P, Hanura, PBB, TGH Ahyar Abduh-Mori Hanafi dan Bapaslon yang diusung oleh Demokrat dan PKS yakni  Zulkiflimansyah-Siti Rohmi Jalilah, dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan fisik, mental dan bebas Narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dari IDI, HIMPSI, dan BNN NTB.

“Hasil kesehatan menyeluruh dan bebas Narkoba menyatakan bahwa seluruh Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas Narkoba berdasarkan hasil resmi yang disampaikan oleh seluruh Tim Dokter IDI, HIMPSI dan BNN,” ujar Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, saat menggelar Rapat Pleno Terbuka penyerahan hasil penelitian syarat calon Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu NTB dan Tim Penghubung Bapaslon di KPU NTB, Rabu 17 Januari 2018.

Setelah Empat Bapaslon dinyatakan lolos tes kesehatan, Ketua KPU NTB meminta kepada empat Bapaslon agar dapat melengkapi dan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon mulai dari tanggal 18 Januari 2018 hingga tanggal 20 Januari 2018. Persyaratan calon yang perlu dilengkapi dan diperbaiki itu kata Ketua KPU seperti ada Bapaslon yang belum melengkapi surat dari Pengadilan terkait dengan hutang perseorangan, ada Bapaslon yang belum menyampaikan SKCK dari Polda, ada Bapaslon yang belum melegalisir Ijazah mulai dari syarat minimal yakni SMA, S1, S2, bahkan ada yang S2 dan S3 di Luar Negeri.

“Ini juga yang kita minta untuk dilengkapi. Ada juga Bapaslon yang belum lengkap menyampaikan laporan pajak berdasarkan NPWP nya harusnya lebih dari lima tahun. Begitu pun dengan visi-misi, ada yang sudah menyampaikan tapi belum ditandatangani. Ada juga Bapaslon yang belum menyatakan cuti karena belum memberikan tanda centang. Ada juga yang mengajukan proses untuk menjadi anggota DPR RI, tapi di scan dan ada juga beberapa dokumen yang discan. Nah ini juga bagian yang perlu diperbaiki,” beber Aksar.

Pihaknya berharap agar para Bapaslon dapat menggunakan kesempatan pertama untuk melengkapi dan memperbaiki syarat pencalonan yang dimaksud. “Selain itu kami juga akan menerima perbaikan dari kekurangan dukungan dari Bapaslon perseorangan yaitu dari tanggal 18 Januari hingga tanggal 20 Januari 2018. Kami berharap agar Bapaslon dapat menggunakan waktu yang paling cepat agar dapat maksimal memanfaatkan waktu perbaikan yang diberikan,” timpalnya.

Komisioner KPU NTB, Ilyas Sarbini SH MH., juga berharap agar para Bapaslon dapat membuka satu rekening khusus dana kampanye di Bank Umum paling lambat pada saat penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018. “Mekanismenya sudah ada di PKPU Nomor 05 tahun 2017 tentang dana kampanye. Setelah dilakukan pembukaan satu rekening khusus dana kampanye tersebut, maka hal itu harus segera disampaikan kepada KPU NTB dalam bentuk Laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yaitu pada tanggal 14 Februari 2018 pukul 18.00 wita,” cetusnya.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth SH MH., menghimbau kepada para Bapaslon agar dapat memenuhi kelengkapan dan perbaikan syarat calon dan pencalonan pada waktu yang telah ditentukan secara cepat dan tepat. “Jangan sampai diulur-ulur sehingga bisa menjadi daluwarsa dan pencalonannya menjadi gugur. Kami juga akan memberikan rekomendasi agar tidak boleh diterima karena ketepatan waktu itu menjadi salah satu tolok ukur penetapan calon,” kata Umar Seth.

Menurutnya terpenuhinya syarat calon yang sedang berlangsung saat sekarang ini, bukan berarti para calon langsung menjadi calon. 
“Sebab pada proses pencalonan ini ada dua hal yang harus dipenuhi yakni ada syarat pencalonan dan ada syarat calon. Yang sedang berlangsung saat ini adalah pemenuhan syarat calon. Oleh karenanya, bisa saja pada saat penetapan calon ada Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sesungguhnya untuk menjadi calon itu harus terpenuhi syarat pencalonan dan syarat calon,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*)

×
Berita Terbaru Update