-->

Notification

×

Iklan

Terkait Dugaan “Tilep” Dana Asuransi Nelayan, Tim Inspektorat Periksa Tiga Oknum ASN

Sunday, December 17, 2017 | Sunday, December 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-17T10:52:22Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

        Tidak lama setelah menerima instruksi Bupati Bima untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan dana asuransi seorang warga Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima,  Ramlah, Tim Inspektorat Kabupaten Bima beranggotakan enam orang yang dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III/Pengendali Teknis, Andi Haris Nasution, S.Ip., menindaklanjuti informasi tersebut, tim  langsung memanggil dan menggelar pemeriksaan secara marathon tiga orang oknum ASN yang bertugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (UPT-DKP) Kecamatan Sanggar dan penerima santunan, Sabtu (16 /12) di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima. Pemeriksaan di kantor DKP dimulai pukul 18.15 Wita hingga pukul  21.00 Wita dengan meminta keterangan saksi pelapor Ramlah, penerima dana santunan asuransi nelayan tangkap senilai Rp160 juta.
 
         Dalam keterangannya di hadapan penyidik, perempuan Kelahiran Bajo Soromandi 1971 yang berprofesi sebagai penjual salome dan pengrajin bedek rumah tersebut memaparkan bahwa almarhum M. Sidik suaminya meninggal dunia tanggal 6 Agustus 2017 di kediaman Dusun Punti Moro Desa Kore akibat kecelakaan saat melaut dan mengalami sakit selama 7 bulan. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Ramlah, selaku pemilik rekening memberikan keterangan sebagai saksi dan pemeriksaan berakhir pada pukul 21.50 wita.

    "Berkaitan dengan pencairan dana santunan, saya tidak pernah menjanjikan imbalan apapun berkaitan  dengan seluruh tahapan proses administrasi pencairan santunan yang diberikan kepada almarhum M. Sidik kepada oknum aparat yang bertugas di UPTD DKP Kecamatan Sanggar tersebut," ungkapnya.

          Setelah meminta keterangan Ramlah, tim melanjutkan pemeriksaan secara marathon atas tiga orang saksi terlapor yaitu SB, MH dan BM. Ketiganya merupakan oknum ASN pada UPTD DKP Kecamatan Sanggar. Kemudian setelah  melakukan pendalaman dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga oknum tersebut dari jam 21.00 Wita sampai jam 01.00 Wita, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi awal penyalahgunaan wewenang dengan mencairkan uang senilai Rp70 juta dari rekening Ramlah Kamis (14/12).

         Berdasarkan pengakuan pemilik rekening, dirinya diberikan Rp10 juta dan sisanya Rp60 juta diduga mengalir ke ketiga oknum  tersebut. Meskipun uang tersebut telah dikembalikan kepada pemilik Sabtu (16/12), namun Tim menegaskan akan tetap melakukan proses penegakan hukum agar persoalan ini dapat dituntaskan.  Selain ketiga oknum tersebut, Tim Pemeriksa masih akan mendalami keterangan dari beberapa pejabat terkait di lingkup Dinas tersebut.

     “BAP tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Bima  sebagai acuan untuk menjatuhkan tindakan pendisiplinan bagi ASN jika terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar disiplin PNS dan etika kepegawaian," pungkasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update