-->

Notification

×

Iklan

PRAHARA PENGADAAN BUKU MUATAN LOKAL DIKBUDPORA KABUPATEN BIMA

Monday, December 11, 2017 | Monday, December 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-11T00:30:53Z
Oleh: Lukman Ab

              Polemik tentang Pengadaan Buku Lokal pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda, dan Olahraga  (Dikbudpora) Kabupaten Bima masih belum jaga selesai.  Berawal dari tulisan saya pada beranda status facebook lukenhme tentang dicoretnya buku-buku yang terkait dengan KeBIMAan dan masuknya Buku-buku yang membahas tentang daerah lain (Lombok  dan Sumbawa). Pada akhirnya masalah tersebut menjadi viral di media sosial Facebook yang menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan.  Terlebihan dari kalangan pelaku dan pemerhati budaya Bima. Polemik buku tersebut justru semakin membias ketika banyak media on line lokal ikut memberitakannya.

              Pemberitaan beberapa media online lokal tersebut menjadi ramai ketika muncul semacam tanggapan dari salah satu pejabat di dinas Dikbudpora.  Tanggapan yang cenderung  serampangan dan menganggap enteng masalah, ini kembali menjadi perhatian publik. Kesan tersebut sangat kuat jika di cerna dari kalimat yang di tuliskan oleh media.  Misalnya pada media online "KAHABA" edisi 8 Desember 2017 dengan tajuk "Buku Sejarah Bima Tersingkir, Guru Kecam Pengadaan Buku Mulok Senilai Miliaran Rupiah" ada dua pernyataan menarik yang saya garis bawahi yaitu :

           Pertama “Kami hanya mengambil 4,9 persen buku di luar Bima, dari yang seharusnya sesuai surat edaran Dibud Provinsi 30 persen,” alasannya Menurut Sekdis Dikbudpora yang dimaksud dengan Mulok adalah bukan saja soal Bima. Tapi semua daerah yang ada di Provinsi NTB.
Kedua.  “Lukman itu tau nggak sih apa itu Mulok?,”

          Berikutnya pada media incinews edisi 10 Desember 2017 dengan tajuk "sekdis dikbudpora klarifikasi soal Buku Mulok".  Salah satu kalimat yg menjadi perhatian adalah "alangkah baiknya membaca dulu isi bukunya dan jangan hanya menerka judul dan sampulnya".

          Terkait tiga pernyataan tersebut disini saya ingin memberikan tanggapan satu persatu,  sebagai berikut : Pernyataan pertama “Kami hanya mengambil 4,9 persen buku di luar Bima, dari yang seharusnya sesuai surat edaran Dikbud Provinsi 30 persen,” alasannya Menurut Sekdis Dikbudpora yang dimaksud dengan Mulok adalah bukan saja soal Bima. Tapi semua daerah yang ada di Provinsi NTB.
Pernyataan ini menjadi menarik karena ada prosentase (4,9%) yang tersaji.  Penyajian prosentase tersebut seakan memperlihatkan ada kewajiban yang harus di penuhi oleh Pihak Dikbudpora kabupaten Bima terhadap pemerintah propinsi. Bisa jadi mungkin dikaitkan dengan Surat edaran Dinas Dikbud Propinsi NTB.

            Terkait hal tersebut maka kita harus melihat secara komprehensif.  Pertama sebagaimana yang di sampaikan oleh Dr. Juwaid Ismal dalam tajuk Opini yang di muat oleh media Garda Asakota edisi 9 Desember 2017 antara lain mengatakan bahwa,  pengadaan buku mulok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 pengganti Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 77 N menjelaskan bahwa 1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; 2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik.agar:

1. mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
2. memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
3. memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya. Kedua,  rujukan lain yang harus kita perhatikan adalah PP 74 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Pada Pasal 9 disebutkan, "Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.

Selanjutnya pada Pasal 10
Di jlaskan,
"(1) Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim
pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur
komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
(2) Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim
pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara
sumber serta pihak lain yang terkait.
(3) Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas
pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.

         Pernyataan Kedua,  “Lukman itu tau nggak sih apa itu Mulok?,” disini  ingin saya sampaikan bahwa saya pada tahun 2005 adalah salah satu TIM penyusun Kurikulum Muatan Lokal SD Diknas Kab. Bima (nama dinas Pendidikan pada saat itu) . Pada saat yang sama saya jg dipercaya sebagai salah satu anggota TIM Penyusun Muatan Lokal dan yang menjadi ketua TIM adalah Saudara Lukman Afandi yang sekarang menjadi KUPT dikbudpora Kec. Ambalawi, dan salah seorang TOT yang saya  ingat adalah kawan saya saudara Syahruddin, S. pd. (Mantan KUPT Dikbudpora Kec. Woha). Dan dua anggota lainya saya lupa namanya.  Maksud saya menyampaikan ini tidak dalam rangka menunjukan kehebatan tapi semata untuk menjawab pertanyaan Sekdis Dikbudpora Kab. Bima.

Pernyataan ketiga.
Kehebohan peenyataan ketiga ini dikrenakan ada kesan serapangan dalam memberikan pernyataan.  Kesan ini muncul karena yang membuat pernyataan adalah seorang pejabat eselon III di Dinas Dikbudpora Kab. Bima.  Sebagai seorang Sekdis semestinya tidak elok memberikan pernyataan sepwrti pernyataan majasiswa yang sedang terlibat dalam forum diskusi. pada media incinews edisi 10 Desember 2017 dengan tajuk "sekdis dikbudpora klarifikasi soal Buku Mulok".  Salah satu kalimat yang menjadi perhatian adalah "alangkah baiknya membaca dulu isi bukunya dan jangan hanya menerka judul dan sampulnya". kalimat seperti ini bagi saya adalah alsan pembenaran yang tanpa dasar.  Pejabat seharusnya bicara terkait TUPOKSI maka apa yang disampaikan harus sesuai regulasi yang menjadi bidang tugasnya.

          Pada akhirnya kita harus memyadari bahwa penyelenggaraan tata kelola pemerintahan harus memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan. Selanjutnya setiap penggunaan uang dari pajak rakyat melalui APBD harus sebesar-besatnya untuk kemaslahatan rakyat dengan memperhatikan dan memberdayakan potensi lokal.  Sebagaimana yang di amanatkan oleh Konstitusi. Sebagai aktifis organisasi profesi Guru kami akan tetap fokus memgawal setiap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dunia pendidikan di Dana Mbari tercinta ini.*Penulis; Ketua Bidang Advokasi dan perlindungan Guru SGI kab. Bima.
×
Berita Terbaru Update