-->

Notification

×

Iklan

Lahan Kantor UPT Peternakan Wera Diklaim Ahli Waris

Tuesday, December 5, 2017 | Tuesday, December 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-05T23:53:46Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota,-

        Lokasi Kantor UPT Peternakan Wera Kabupaten Bima yang sudah dibangun sejak tahun 1984, kini digugat warga asal Desa Tawali, yang mengaku pemilik lahan tersebut. Lahan seluas 46 are itu awalnya dihibahkan oleh Alm. H. Mahmud Abu Salmah, pada Dinas Peternakan Kabupaten Bima, namun sampai hari ini masih dipermaslahkan oleh  pihak keluarga Alm. H. Mahmud. Menurut Keterangan Kadis Peternakan Ir. Abdollah, yang dikonfirmasi Media ini di UPT Peternakan Wera (4/12), lahan tersebut sudah dihibahkan sejak 30 tahun lalu, dengan kesepakatan membayar ganti rugi sebanyak 2 ekor sapi. "Pihak Dinas sudah menyerahkan Sapi 2 ekor itu lewat H.M.Amin Abu Ibrahim, selaku pegawai UPT Dinas Peternakan untuk diserahkan pada H. Mahmud Abu Salmah, tapi yang dikasih baru 1 ekor, demikian kronologis yang saya tahu, " ujar pria yang baru menjabat baru satu tahun sebagai Kadis Peternakan ini.
        ‎
        Kadis yang akrab disapa Dae Olan tersebut, mengaku dari sekian jumlah lahan tersebut sudah di bagi dua. Sebagian untuk kantor Cabang Dinas dan sebagiannya lagi untuk Ibrahim, selaku pihak keluarga dari Alm H. Mahmud, yang disaksikan oleh Kades Tawali waktu itu dan staf UPT Peternakan bersama unsur mayarakat yang ada di sekitar lokasi kantor. Sementara itu, mantan Kades Tawali, Ahmad H. Mukmin, SH,  membenarkan adanya pembagian lahan tersebut. "Tapi saya lupa-lupa ingat jumlahnya berapa, pada tahun kapan. Semua ada dalam catatan Desa, yang pasti lahan ini sudah dibagi, antara Dinas dan Keluarga Alm. H. Mahnud," ujarnya.

         Di lain pihak, berdasarkan  pengakuan dari pihak keluarga Alm. H.Mahmud yang diwakili oleh anaknya St.Nur dan suaminya pada Media ini bahwa luas tanah yang dihibah oleh Alm Hanya 6 are saja, selain itu hanya bersifat pinjam pakai saja. Hal itu, kata dia, sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam surat penyerahan bukti hibah yang ditanda tangani oleh Kadis selaku Penerima Hibah. "Maka langkah kami selanjutnya, akan mengambil kembali tanah ini, karna kesepakatan yang dijanjikan awal antara kedua belah pihak, belum diindahkan sampai sekarang," tegasnya. (GA. Nuski*)
×
Berita Terbaru Update