-->

Notification

×

Iklan

Dana BOS Tak Bisa Digunakan untuk Pengadaan Kostum Guru

Wednesday, December 13, 2017 | Wednesday, December 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-13T03:15:58Z

Kabupaten Bima,  Garda Asakota.-

     Sejumlah sekolah yang ada di Kecamatan Wera Kabupaten Bima dintengarai membuat SPJ fiktif terkait penggunaan dana BOS. Salah satunya adalah perihal pembelian kostum olah raga untuk guru menggunakan anggaran dana BOS baik di lingkup Masih SD Maupun SM. Tentu saja hal ini  menyalahi juklak/juknis penggunaan BOS. "Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli seragam guru karena hal itu menyalahi aturan. Tidak sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, " ujar Kasi SD Dikbudpora Kabupaten Bima, Andi Firmansyah, ST, di aula kantor UPT Dikbudpora Kecamatan Wera saat melakukan sosialisasi pembuatan SPj BOS di Kecamatan Wera dan Ambalawi (11/12). Menurutnya,  penggunaan dana BOS untuk pembelian kostum Olahraga, tidak tertuang dalam RPU. "Jika tidak diatur, lalu mau dimasukan ke item mana dalam SPJ-nya? ," imbuhnya.

        Kasek SDN Nanga Wera, Furkan, S.Pd menyadari bahwa pembelian seragam guru tidak bisa menggunakan dana BOS. Hanya saja diakuinya, dalam hal pengadaan seragam guru pihaknya kesulitan mencari sumber dananya. "Mau pakai uang dari mana? sementara guru- guru juga menuntut, terpaksa Kepala Sekolah menyiasati SPJ BOS, "akunya pada media ini saat di kediamannya beberapa waktu lalu. Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Bendahara SDN Bala,  A.Majid, S.Pd. Menurutnya, separuh dari dana BOS digunakan untuk gaji guru. "Sebenarnya untuk insentif guru hanya 15 porsen dari dana BOS, tapi mau bagaimana lagi, hanya dana BOS yang bisa kita gunakan untuk membayar gaji. Tak hanya itu, seragam guru juga kita bayar dengan dana BOS, minimal sekali dalam setahun, walaupun tidak dimasukan dalam SPJ," tuturnya. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update