-->

Notification

×

Iklan

Bidik Tersangka Baru?, Penyidik Polda NTB Agendakan Pemeriksaan Saksi Kasus Fiberglass

Monday, December 18, 2017 | Monday, December 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-18T12:19:48Z
Humas Polda NTB 

Kota Bima, Garda Asakota.-

           Kasus pengadaan sampan fiberglass Dinas PU Kabupaten Bima yang bergulir sejak tahun 2012 lalu rupanya masih ditangani serius oleh penyidik Polda NTB. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Polda NTB dalam Minggu ini telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus pengadaan sampan fiberglas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp1 milyar ini. 
 
     Mereka itu  antara lain pelaksana proyek dan direktur CV. Selain itu,  ada juga unsur dari Pemerintah seperti anggota Tim PHO. "Benar, penyidik hari ini meminta keterangan kepada tiga orang saksi," aku Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti,  kepada Garda Asakota, Senin (18/12) ketika dikonfirmasi terkait dengan kebenaran informasi pemanggilan salah satu kontraktor dan pemilik CV pengadaan sampan  fiberglass.
         
          Namun Tri Budi enggan membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang dipanggil. Ketika ditanyakan status tiga orang saksi yang diperiksa apakah sudah dinyatakan sebagai tersangka atau belum, pihaknya belum memastikannya. "Status sebagai saksi," tegasnya. 

         Seperti diberitakan oleh berbagai media massa sebelumnya bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Bima Kota tahun 2013 lalu dengan memintai keterangan beberapa pihak diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Bahkan, polisi meningkatkan posisi kasus ke tahap penyidikan yang dikuatkan dengan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor. Belakangan di tingkat penyidik Polda NTB,  baru menetapkan satu tersangka, TR yang saat ini Kepala BPBD Kabupaten Bima.

          Dilansir beberapa media NTB sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, mengatakan bahwa yang namanya korupsi pengadaan barang dan jasa, tidak mungkin sendirian. Ada pihak lain yang ikut bekerja. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang sebelumnya mengambil alih kasus ini dari Polres Bima Kota, akan mengagendakan pemanggilan rekanan untuk membidik tersangka baru, berkaitan dengan penerapan pasal 55 KUHP atau penyertaan perbuatan pidana korupsi.  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update