-->

Notification

×

Iklan

Target Pajak Kendaraan Bermotor 2018 Sebesar Rp382 M, Naik Rp70 M lebih

Wednesday, November 29, 2017 | Wednesday, November 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-28T23:41:51Z


Mataram, Garda Asakota.-
            Pemerintah Provinsi NTB menetapkan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2018 sebesar Rp382 Milyar lebih. Target PKB yang ditetapkan pemerintah ini meningkat sebesar Rp70 Milyar lebih dari target PKB tahun 2017. “Target PKB 2018 sudah mengalami peningkatan yang progressif ditengah kesadaran atau kepatuhan wajib pajak yang masih tergolong rendah,” ujar Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH., saat menyampaikan jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Selasa 28 November 2017.
            Dipaparkannya, target PKB pada tahun 2016 sebesar Rp248 M lebih dengan realisasi sebesar Rp269 M lebih. Sedangkan tahun 2017, target PKB sebesar Rp311 M lebih meningkat sebesar Rp63 M lebih dari target PKB Tahun 2016. “Target PKB tahun 2018 sebesar Rp382 M lebih, meningkat sebesar Rp70 M lebih dari target PKB tahun 2017. Persentase pertumbuhan target PKB tahun 2017 lebih besar dari tahun 2018, akan tetapi dari sisi nilai rupiah PKB, peningkatan target tahun 2018 lebih tinggi daripada tahun 2017,” jelas Wagub menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB menyangkut belum optimalnya penetapan target dari PKB.
          Menurutnya, pada tahun 2016 tercatat persentase kendaraan baru sebesar 8,88 persen dari total objek kendaraan bermotor tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2017 sampai dengan bulan November, persentase kendaraan baru sebesar 6,67 persen dari total objek kendaraan bermotor tahun 2017. “Dan prediksi sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebesar 7,27 persen sehingga terjadi penurunan persentase pertumbuhan kendaraan baru dari tahun 2016 ke tahun 2017,” ujarnya.

         Sementara itu, menyangkut kenaikan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 1,7 persen tidak berlaku untuk keseluruhan jenis kendaraan, akan tetapi menurutnya hanya berlaku untuk kendaraan tidak umum atau plat hitam. “Sedangkan untuk tarif jenis kendaraan umum dan kendaraan dinas serta alat berat tidak terjadi perubahan tarif,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*)
×
Berita Terbaru Update