Pemerintah Provinsi NTB menetapkan
target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2018 sebesar Rp382 Milyar lebih.
Target PKB yang ditetapkan pemerintah ini meningkat sebesar Rp70 Milyar lebih
dari target PKB tahun 2017. “Target PKB 2018 sudah mengalami peningkatan yang
progressif ditengah kesadaran atau kepatuhan wajib pajak yang masih tergolong
rendah,” ujar Wakil Gubernur NTB, HM Amin SH., saat menyampaikan jawaban
Gubernur NTB atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan
Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Selasa 28
November 2017.
Dipaparkannya, target PKB pada tahun
2016 sebesar Rp248 M lebih dengan realisasi sebesar Rp269 M lebih. Sedangkan
tahun 2017, target PKB sebesar Rp311 M lebih meningkat sebesar Rp63 M lebih
dari target PKB Tahun 2016. “Target PKB tahun 2018 sebesar Rp382 M lebih,
meningkat sebesar Rp70 M lebih dari target PKB tahun 2017. Persentase
pertumbuhan target PKB tahun 2017 lebih besar dari tahun 2018, akan tetapi dari
sisi nilai rupiah PKB, peningkatan target tahun 2018 lebih tinggi daripada
tahun 2017,” jelas Wagub menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI
Perjuangan DPRD NTB menyangkut belum optimalnya penetapan target dari PKB.
Menurutnya, pada tahun 2016 tercatat
persentase kendaraan baru sebesar 8,88 persen dari total objek kendaraan
bermotor tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2017 sampai dengan bulan November,
persentase kendaraan baru sebesar 6,67 persen dari total objek kendaraan
bermotor tahun 2017. “Dan prediksi sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebesar
7,27 persen sehingga terjadi penurunan persentase pertumbuhan kendaraan baru
dari tahun 2016 ke tahun 2017,” ujarnya.
Sementara itu, menyangkut kenaikan tarif
PKB dari 1,5 persen menjadi 1,7 persen tidak berlaku untuk keseluruhan jenis
kendaraan, akan tetapi menurutnya hanya berlaku untuk kendaraan tidak umum atau
plat hitam. “Sedangkan untuk tarif jenis kendaraan umum dan kendaraan dinas
serta alat berat tidak terjadi perubahan tarif,” pungkasnya. (GA. Imam/Ese*)