-->

Notification

×

Iklan

Semenjak Dialihkan Ke Pemprov, Nasib Ribuan GTT dan PTT Terancam

Thursday, November 9, 2017 | Thursday, November 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-08T23:31:31Z

Mataram, Garda Asakota.-
         Semenjak dialihkannya pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Daerah Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) yang berjumlah sekitar Sembilan Ribuan Lebih orang dan atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)-nya yang sebelumnya diangkat melalui SK Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mendapatkan honorarium dari daerah, kini nasibnya terancam karena ada rencana Pemerintah Provinsi NTB untuk memangkasnya melalui rekruitmen ulang secara umum sekitar 3.400 orang GTT.
        Jika yang direkrut hanya 3.400 lebih orang GTT, itu pun rekruitmennya dilakukan secara umum dalam artian peserta secara umum juga diberikan kesempatan yang sama dengan GTT yang telah mengabdi melalui SK Kepala Daerah, maka sekitar 5.600 orang GTT di NTB ini akan menjadi pengangguran baru. Padahal semenjak dikelola oleh daerah, keberadaan mereka selama ini fine-fine saja atau tidak mendapatkan permasalahan dari aspek penganggaran honorariumnya.
      Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dikbud NTB, H Surya Bahari, kepada wartawan media ini, Selasa (07/11), mengungkapkan belum ada kepastian menyangkut mekanisme atau pola rekruitmen GTT dikarenakan masih dilakukan pembahasan yang intens terkait dengan penentuan mekanisme rekruitmen yang tepat.
       “Kekurangan guru di NTB hanya sekitar 3.400 orang sekian. Sementara, yang honor jumlahnya 9000 sekian. Kalau diangkat semua 9000 orang itu, maka jumlah guru honorer di NTB ini akan menjadi berlebihan. Maka satu-satunya jalan, adalah melakukan seleksi secara umum dengan ada pemberian bobot untuk Honorer sesuai dengan lamanya pengabdian sementara untuk guru yang bukan honorer tidak mendapatkan pembobotan dari aspek pengabdian. Perlakuan seleksinya sama, namun perlakuan pemberian nilai itu nanti yang akan berbeda,” ujar Surya Bahari.
    Nasib yang sama juga akan dialami tidak hanya oleh GTT, namun PTT yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer daerah berdasarkan SK Kepala Daerah Kabupaten/Kota juga akan dilakukan rasionalisasi atau pemangkasan melalui jalur seleksi secara umum.

      Menurut Surya Bahari, jumlah tenaga PTT jumlahnya tidak terlalu banyak seperti GTT. Hanya saja menurutnya, keberadaan PTT ini tetap akan dilakukan dengan jalan seleksi ulang. Kapan dilakukan seleksi secara umum GTT dan PTT ini?. “Lebih cepat lebih bagus lagi,” pungkasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update