Mataram,
Garda Asakota.-
Semenjak dialihkannya pengelolaan
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Daerah
Kabupaten dan Kota ke Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan ketentuan Pasal 15
Ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan
nasib Guru Tidak Tetap (GTT) yang berjumlah sekitar Sembilan Ribuan Lebih orang
dan atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)-nya yang sebelumnya diangkat melalui SK
Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mendapatkan honorarium dari daerah, kini
nasibnya terancam karena ada rencana Pemerintah Provinsi NTB untuk memangkasnya
melalui rekruitmen ulang secara umum sekitar 3.400 orang GTT.
Jika yang direkrut hanya 3.400 lebih
orang GTT, itu pun rekruitmennya dilakukan secara umum dalam artian peserta
secara umum juga diberikan kesempatan yang sama dengan GTT yang telah mengabdi
melalui SK Kepala Daerah, maka sekitar 5.600 orang GTT di NTB ini akan menjadi
pengangguran baru. Padahal semenjak dikelola oleh daerah, keberadaan mereka
selama ini fine-fine saja atau tidak mendapatkan permasalahan dari aspek
penganggaran honorariumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA
Dikbud NTB, H Surya Bahari, kepada wartawan media ini, Selasa (07/11),
mengungkapkan belum ada kepastian menyangkut mekanisme atau pola rekruitmen GTT
dikarenakan masih dilakukan pembahasan yang intens terkait dengan penentuan
mekanisme rekruitmen yang tepat.
“Kekurangan guru di NTB hanya
sekitar 3.400 orang sekian. Sementara, yang honor jumlahnya 9000 sekian. Kalau
diangkat semua 9000 orang itu, maka jumlah guru honorer di NTB ini akan menjadi
berlebihan. Maka satu-satunya jalan, adalah melakukan seleksi secara umum dengan
ada pemberian bobot untuk Honorer sesuai dengan lamanya pengabdian sementara
untuk guru yang bukan honorer tidak mendapatkan pembobotan dari aspek
pengabdian. Perlakuan seleksinya sama, namun perlakuan pemberian nilai itu
nanti yang akan berbeda,” ujar Surya Bahari.
Nasib yang sama juga akan dialami
tidak hanya oleh GTT, namun PTT yang sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer
daerah berdasarkan SK Kepala Daerah Kabupaten/Kota juga akan dilakukan
rasionalisasi atau pemangkasan melalui jalur seleksi secara umum.
Menurut Surya Bahari, jumlah tenaga
PTT jumlahnya tidak terlalu banyak seperti GTT. Hanya saja menurutnya,
keberadaan PTT ini tetap akan dilakukan dengan jalan seleksi ulang. Kapan
dilakukan seleksi secara umum GTT dan PTT ini?. “Lebih cepat lebih bagus lagi,”
pungkasnya. (GA. Imam*).