-->

Notification

×

Iklan

Pleno DPC PBB Kota Bima Berlangsung Alot, KTA Rini Anggriani Urung Dicabut

Sunday, November 5, 2017 | Sunday, November 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-05T04:16:46Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Berlangsung alot, Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima dengan agenda pembacaan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Hj Rini Anggriani, SE., yang berlangsung di Aula Hotel Parewa Kota Bima pada Jum’at (03/11), berakhir dengan voting. Paska perdebatan panjang soal mekanisme dan aturan main pencabutan KTA, langkah voting itu pun diambil dengan jumlah peserta rapat pleno sekitar 25 orang dari 28 orang yang memiliki hak suara guna menentukan setuju ataukah tidak terhadap rencana pencabutan KTA Rini Anggriani (Anggota DPRD Kota Bima utusan Partai Bulan Bintang Dapil Asakota). Dan hasilnya adalah 11 orang menyatakan setuju dilakukan pencabutan KTA, sementara 13 orang menyatakan tidak setuju pencabutan KTA, sisa 1 orang menyatakan abstain.


Pimpinan Rapat Pleno DPC PBB Kota Bima, Salahuddin Haris, yang juga merupakan Sekretaris DPC PBB Kota Bima mengambil sikap untuk melakukan voting karena alotnya perdebatan menyangkut mekanisme dan prosedur rapat pleno tersebut. Hujan interupsi mewarnai pelaksanaan pleno baik dari kubu yang pro maupun yang kontra terhadap pencabutan KTA.

Salahuddin Haris menilai Rapat Pleno yang di lakukan pada hari itu sudah tidak sesuai dengan aturan main yang ada dalam partai. “"Oke lah rapat pleno silahkan dilakukan, atau rapat pemberhentian pun silahkan dilakukan. Akan tetapi jangan lupa, bahwa ada beberapa prosedur yang harus di lakukan kalaupun yang bersangkutan dianggap bersalah apakah sudah diperiksa dan diperingati kesalahanya?, lalu dirapatkan oleh BK kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Pimpinan baru Rapat Pleno. Jangan salah prosedur, sekali lagi saya tekankan agar apa yang di laksanakan pada hari ini agar tidak menjadi  sia-sia, maka harus mengikuti aturannya. Kalaupun itu sudah sesuai, maka mari kita lakukan,” ujarnya sebelum pelaksanaan voting dilakukan.
Begitupun halnya yang disampaikan oleh beberapa orang pengurus teras Partai, mulai dari Ketua BK, Ketua MPC, maupun Bendahara Partai yang menilai dan menganggap bahwa Rapat Pleno Partai yang di laksanakan cacat aturan atau Mal-Administrasi seperti yang disuarakan oleh Umar Dhani, bahwa rapat pleno dengan agenda yang sama sudah pernah di laksanakan partai bahkan hasil keputusan pun sudah di sampaikan ke DPP namun di tolak. “Yang kedua adalah Rapat Pleno yang kita laksanakan pada hari ini tidak memenuhi syarat dan kenapa saya katakan demikian, karena tidak melalui beberapa tahapan misalnya Rapat Harian, Rapat Dengar Pendapat, serta Keputusan atau Rekomemdasi BK, apakah itu sudah di laksanakan? hingga kembali digelar pada Rapat Pleno ini?. Sungguh sangat disayangkan sekali bila terjadi gesek, gasak, dan gosok diantara pengurus partai seperti yang terlihat hari ini dan kalau begini ceritanya saya yakin PBB kedepannya akan gulung tikar alias tidak akan mampu meraih satu kursipun di legislatif yang akan datang. Tetapi saya berharap semua itu tidak terjadi, mari kita selesaikan semuanya dengan baik-baik agar partai ini tetap eksis,” tegasnya.

           Berbeda halnya dengan peserta Rapat yang Pro Pleno, mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah sudah sesuai dengan AD/ART partai sehingga wajar dan layak apabila seorang Hj Rini Anggriani, SE., dicabut keanggotaanya dari partai PBB Kota Bima yang dinilai telah banyak melanggar kode etik partai. Seperti yang di sampaikan oleh Abdul Muluk,  bahwa apa yang yang dilakukan partai itu sudah sesuai aturan karena jelas sekali dikatakan bahwa DPP tidak punya kewenangan mengeluarkan keputusan terkait dengan pencabutan ataupun pemberhentian anggota partai politik sebagai seorang pejabat publik karena hal tersebut adalah kewenangan DPC. “Lihat saja dalam aturan partai apabila yang saya sampaikan ini salah,untuk itu saya minta Rapat hari ini harus selesai dengan menghasilkan sebuah keputusan,” tegasnya.

           Melihat situasi yang kian memanas, salah seorang peserta rapat yang juga sebagai ketua DPC PBB, Syamsuddin,S.Sos., tampil menjelaskan kepada peserta rapat tentang aturan partai terkait dengan prosedur pencabutan pejabat publik dari keanggotaannya dari Partai Bulan Bintang. Menurutnya,  bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Pedoman AD/ART Partai yakni yang bersangkutan sudah diberi peringatan pertama, selang setahun kemudian keluarlah peringatan kedua, kemudian peringatan lisan bahkan ketua MPC sudah memberikan saran dan masukan tentang apa apa yang harus dilakukan oleh seorang anggota DPRD dari kalangan Parpol. “Bahkan juga kami berdua telah dimediasi oleh pengurus DPP di Hotel Mutmainnah, namun beliau pada saat itu menolak apa yang di tawarkan oleh DPP melalui Waketum dan Ketua Bidang DPP. Yang kedua, perlu saya tegaskan bahwa tidak ada tendensi apapun apalagi secara pribadi, dalam hal ini murni mekanisme partai dan apa yang kita lakukan sekarang bukan tidak sah justru Dokumen DPC Kota Bima saja yang diterima oleh DPP diantara lima dokumen partai se-NTB. Hanya DPP menyarankan untuk membaca Pedoman Organisasi dan adalah dalam Pedoman Partai Bab IX dijelaskan tentang penempatan Pimpinan Pergantian Antar Waktu anggota Legislatif kemudian Pasal 37 tentang tata cara PAW anggota pimpinan atau anggota kelengkapan Legislatif atau anggota DPRD Partai Bulan Bintang dilakukan melalui rapat pleno masing-masing tingkatan dan oleh karena yang bersangkutan berada di Kota Bima, tentu dilakukan oleh DPC Kota Bima dengan ketentuan semua ketetapan rapat pleno PAW pimpinan alat kelengkapan anggota legislatif atau Dewan diutamakan secara Musyawarah dan Mufakat dan bila dengan cara ini tidak bisa dilakukan maka bisa di lakukan dengan cara Voting keputusan yang terkait. Yang ketiga bahwa apa yang di lakukan sekarang adalah sebuah langkah politik partai yang merujuk pada pedoman partai dan AD/ART partai terhadap anggota yang dinilai melanggar dan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hal ini silahkan layangkan surat keberatan maupun langkah Hukum, kami hanya menjalankan langkah politik partai,” terangnya panjang lebar.

          Hanya saja, apa yang di jelaskan oleh Ketua DPC PBB Kota Bima tersebut sepertinya tidak merubah suasana Rapat Pleno, justru perdebatan kian memuncak hingga akhirnya Pimpinan Rapat yaitu Sekretaris DPC PBB Kota Bima, Salahuddin, menskors rapat pleno tersebut beberapa saat kemudian setelah itu akhirnya dibuatlah keputusan bahwa Agenda rapat terkait dengan Pencabutan KTA Hj. Rini Anggriani,SE. dilakukan dengan cara Voting. (GA. Toni*).
×
Berita Terbaru Update