-->

Notification

×

Iklan

Kini, Pencairan Dana BOS di Kabupaten Bima Tak Perlu Lagi Memburu Rekomendasi Dinas

Wednesday, November 22, 2017 | Wednesday, November 22, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-22T04:17:42Z
H. Makruf, SE

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

         Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora)  Kabupaten Bima mulai saat ini telah mempermudah alur pencairan dana BOS (biaya operasional sekolah) untuk SD dam SMP. Biasanya, jika para kepala sekolah ingin mencairkan dana BOS, sebelumnya harus mengantongi rekomendasi dari dinas pendidikan, namun di era Plt. Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, H. Makruf, SE, aturan itu sudah tidak berlaku lagi. "Sudah tidak memakai surat rekomendasi lagi," ujar Plt. Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima kepada Garda Asakota, Rabu (22/11).

       Pihaknya mengaku sudah bersurat ke para Kepala UPTD dan pihak Bank terkait dengan pencairan dana BOS tanpa melampirkan surat rekomendasi dari dinas. "Inilah alur semestinya,  sesuai Juknis tidak diperlukan lagi rekomendasi dinas. Yang diperlukan hanya SPJ penggunaan dana sebelumnya," tegasnya. Pria yang juga Asisten-3 Setda Pemkab Bima ini berharap kepada para Kasek agar dapat memanfaatkan dana BOS sesuai peruntukannya. "Terutama diarahkan bagi para siswa-siswi yang tidak mampu," imbuhnya.

           Tentu saja kebijakan dinas ini diambut gembira oleh pihak Kasek. Seperti diakui oleh Kepala SMPN-2 Tambora, Nukman, S. Pd, M. Si. Menurutnya,  kebijakan Plt. Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima itu merupakan gebrakan yang luar biasa dan bernilai positif bagi dunia Pendidikan di Kabupaten Bima. "Sekarang, tidak perlu lagi kita mengemis rekomendasi di dinas. Rekomendasi itu sudah tidak diperlukan lagi karena Kepala Sekolah bisa pencairan di bank telah memenuhi syarat-syarat administrasi," ungkapnya. Nukman mengaku para Kasek jika ingin melakukan proses pencairan dana BOS cukup memenuhi persyaratan pencairan dana BOS seperti menyetor SPJ, K-7 on line of line, rencana penggunaan uang, rencana kerja sekolah dan data aset. "Jika ini terpenuhi, Kasek bisa langsung melakukan pencairan di Bank tanpa tedeng aling-aling lagi, tanpa ada lagi rekomendasi begini dan begitu seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya seraya menyebutkan bahwa kebijakan ini lahir tidak terlepas dari perjuangan dari sejumlah organ Pendidikan seperti Federasi Guru Independen Indonesia,  PGRI, dan SGI. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update