-->

Notification

×

Iklan

Diminta Intens Sosialisasi, Diskominfotik Tegaskan Daftar SIM Dengan NIK dan KK Hindari Kejahatan Pengguna Ponsel

Friday, November 3, 2017 | Friday, November 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T00:17:52Z
         Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi.
Mataram, Garda Asakota.-
            Pro kontra berkaitan dengan registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar dengan menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang akhir-akhir ini cukup menyita perdebatan ruang public mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Abdul Hadi. Menurut pria yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTB ini, program registrasi kartu SIM Ponsel Pra Bayar yang diluncurkan Pemerintahan Jokowi-JK ini semestinya harus diawali dengan sosialisasi agar masyarakat pengguna SIM Ponsel Pra Bayar tidak kagetan.
            “Saya saja sebagai Pimpinan Dewan mendapat informasi dari media ini agak kaget karena saya terima informasi ini secara tiba-tiba. Begitu pun juga dengan masyarakat yang lain sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi atau kesempatan dengan adanya deadline waktu yang sangat mepet tersebut (yakni adanya informasi batas akhir registrasi tanggal 31 Oktober 2017,red.) dikarenakan keterbatasan informasi menyangkut kebenaran soal registrasi ini maka alangkah bagusnya pihak Pemerintah melakukan sosialisasi terkait dengan soal ini,” terangnya kepada wartawan Kamis (02/11) di kantor DPRD NTB.
            Pihaknya sangat berharap kepada pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersegera memberikan informasi resmi berkaitan dengan soal registrasi kartu SIM Prabayar Ponsel ini kepada masyarakat kita baik melalui media atau melalui sumber-sumber informasi resmi pemerintah. “Itu harus segera dilakukan. Jangan biarkan masyarakat sampai kebingungan melihat adanya kesimpangsiuran informasi ini,” harapnya.
            Pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak Kominfotik Provinsi NTB berkaitan dengan adanya kesimpangsiuran informasi soal registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar ini dan kami mendapatkan informasi ternyata informasi berkaitan dengan registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar ini ternyata benar.
        “Cuman kita sayangkan informasi ini tidak lebih awal disosialisasikan kepada masyarakat. Semestinya kebijakan yang hendak dilakukan oleh Pemerintah sebaiknya diawali dengan langkah sosialisasi lebih awal agar masyarakat lebih siap menghadapinya. Dan kami juga berharap agar kebijakan ini tidak kemudian dimanfaatkan secara negative oleh pihak-pihak tertentu akan tetapi memang murni dilandasi oleh kebutuhan Pemerintah dalam menata dan mengelola informasi yang baik,” timpalnya.

            Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan adanya kebijakan registrasi kartu SIM Prabayar bagi pengguna Ponsel dengan menggunakan NIK dan KK yang dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai batas 28 Februari tahun 2018 mendatang.
            Menurutnya berdasarkan data sementara yang diketahui pihaknya, jumlah pengguna nomor Ponsel se-Indonesia itu berkisar 300 juta-an pengguna. “Dikarenakan pada hari pertama pendaftaran itu yakni tanggal 31 Oktober 2017 banyak yang melakukan pendaftaran, maka baru sekitar 30 juta pengguna Ponsel yang sudah melakukan pendaftaran sementara banyak pengguna ponsel lainnya yang hampir kesulitan melakukan pendaftaran dikarenakan melakukan pendaftaran yang hampir bersamaan. Akan tetapi dengan jangka waktu yang disiapkan sampai empat (4) bulan kedepan maka total 300 juta nomor ponsel itu akan bisa melakukan pendaftaran kartu SIM-nya,” jelas Tri Budiprayitno.
        Pihaknya selaku kepanjangan tangan Kemenkominfo Pusat dalam membantu mensosialisasikan kebijakan registrasi kartu SIM dengan menggunakan NIK dan KK ini menjamin kemanan dan kerahasiaan data pengguna Ponsel. “Banyak isu-isu miring yang beredar terkait dengan kebijakan registrasi kartu SIM ini dan hal itu diduga sengaj disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak ingin program atau kebijakan ini sukses untuk dilakukan,” tegasnya.
        Lahirnya kebijakan registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar ini menurutnya dikarenakan maraknya terjadi kejahatan dengan menggunakan kartu SIM Ponsel Prabayar seperti Penipuan, Iklan-iklan yang tidak benar, ujaran kebencian, yang sangat sulit dideteksi sumber pengirimnya dikarenakan mudahnya orang-orang mendapatkan nomor-nomor SIM Ponsel Prabayar.

     “Nah kebijakan ini lahir untuk meminimalisir tejadinya tindak kejahatan tersebut sehingga nomor yang dipakai oleh setiap orang dibatasi dan dilekatkan identitas terhadap nomor ponsel yang digunakan sehingga ketika terjadi suatu tindak kejahatan seperti yang saya sebutkan tadi maka akan sangat mudah untuk dilakukan pelacakan,” pungkasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update