-->

Notification

×

Iklan

Undang Wartawan, KPPN Bima Uraikan Fungsi dan Tugasnya

Friday, October 27, 2017 | Friday, October 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-27T12:11:21Z

Kota Bima,  Garda Asakota.-

            Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) Bima yang merupakan KPPN Tipe A2, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum Negara. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

             Kepala KPNN Bima, Saprudin, kepada sejumlah wartawan, Jumat siang (27/10), menjabarkan bahwa tugas pokok  KPPN Bima untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai KPPN Bima dalam pengujian terhadap dokumen SPM berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dirincikan, yang pertama adalah penerbitan SP2D dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara). Penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan. Selain itu jelas Saprudin, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, pengiriman dan penerimaan kiriman uang. Penyusunan laporan keuangan APBN, Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).

          Sementara yang terakhir yakni, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, pelaksanaan kehumasan, serta pelaksanaan administrasi KPPN. Tak hanya itu dia juga menjelaskan, bahwa KPPN Bima memiliki tiga wilayah kerja, yakni Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. "Sehingga semua yang berkaitan dengan pengeluaran APBN di tiga wilayah tersebut baik itu bersifat transfer maupun vertikal itu akan dikelola oleh KPPN Bima. Hanya saja,  di tahun 2017 sistim penyaluran anggarannya melalui sisitim online," ungkapnya didampingi Kasi PDSM, Bandung Sapardi dan uga Kasi Bank,  Arif Kurniawan. 

         Begitu juga semua laporan baik itu belanja pagawai, Dana Sosial dan lainnya yang berkaitan dengan APBN di setiap SKPD tak perlu lagi untuk membawa laporannya di KPPN, meraka langsung mengirim laporannya lewat aplikasi atau akun mereka. ”Semoga saja dengan tugas dan fungsi KPPN Bima dapat memuaskan Pemerintah Daerah, juga masyarakat yang ada di Kota maupun Kabupaten Bima. Namun yang pasti tugas dan fungsi KPPN Bima hanya menyalurkan dan menerima sesuai tugas perbendaharaan negara," tuturnya.  (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update