-->

Notification

×

Iklan

Tiga Kali Di P-19, Kasus Bupati Dompu Bisa Saja di SP3

Wednesday, October 25, 2017 | Wednesday, October 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-28T03:00:06Z

Mataram, Garda Asakota.-
   
       Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah tiga kali mengembalikan berkas kasus (P-19) yang diduga menerpa Bupati Dompu, HBY. Menurut Kasi Humas Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH., MH., pengembalian berkas oleh Kejati NTB kepada pihak Penyidik Polda NTB tersebut dikarenakan pihak penyidik belum memenuhi petunjuk terdahulu dari Kejati. “Jadi sebenarnya tidak ada petunjuk baru hanya yang diminta itu adalah pemenuhan petunjuk terdahulu dan itu belum dipenuhi,” cetus pria berkacamata ini kepada wartawan Garda Asakota, Selasa (24/10), di ruang kerjanya.
   
        Apa dampak ketika pihak penyidik tidak mengajukan kembali berkas kasus tersebut?, Pihaknya menjelaskan bahwa hak penyidik untuk tidak mengajukan kembali berkas kasus tersebut. “Bisa saja karena penyidik tidak mengajukan kembali berkas itu ada SP3 atas kasus tersebut. Jadi sebenarnya di dalam KUHAP itu ditetapkan 14 hari berkas tersebut harus diserahkan kembali kepada Jaksa. Namun tidak ada sanksi bagi penyidik jika telah melewati 14 hari berkas itu belum dikembalikan juga. Dan ini sudah terhitung masuk 10 hari setelah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan,” pungkasnya. Menurutnya kewenangan SP3 atas kasus itu adalah kewenangan dari pihak penyidik Polda. Pihak Kejaksaan menurutnya hanya menunggu perbaikan berkas saja. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update