-->

Notification

×

Iklan

Selain OPD, UPT di Pemkot Bima Juga Punya Klasifikasi Beban Kegiatan dan Urusan

Friday, October 27, 2017 | Friday, October 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-27T12:03:38Z
Ihya Ghazali, S. Sos. 

Kota Bima Garda Asakota. -

       Di akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Bima telah melakukan pembagian klasifikasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan fungsi dan tugas masing-masing OPD. Melihat kondisi banyaknya kegiatan serta urusan yang ditangani OPD tersebut, nampaknya menentukan tipe dari OPD, yakni tipa A hingga C.

      Bukan hanya OPD,  penentuan tipe tersebut rupanya juga berlaku bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Organisasi (Kabag Opa) Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.  Sos,  kepada Garda Asakota Kamis (26/10).  "Pembagian tipe UPT itu tak lain bagaimana menentukan beban kerja dan struktur didalamnya. Hanya saja di tingkat UPT terbagi dalam dua tipe saja yakni tipe A dan tipe B," ungkapnya.


         Adapun klasifikasi kedua tipe UPT tersebut yakni Tipe A memiliki beban kerja 10.000 jam selama setahun. Dengan struktural didalamnya dipimpin pejabat eselon IV A, kemudian baru dilanjutkan denga struktur dibawahnya. Sementara tipe B itu, dipimpin pejabat eselon IV B. Kemudian strukturnya lebih ramping dari tipe A. Sementara untuk sistim jam kerjanya juga berbeda, artinya tipe B jam kerjanya pertahun berkisar antara hingga 5.000. “Dari kedua tipe itu, pasti ada perbedaan yang sangat signifikan antara dua tipe UPD ini," kata ‎mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima yang biasa disapa Gozil ini.
       
        Pengelompokan tersebut lanjut Gozil, bertujuan untuk menetukan beban kerja dari UPT tersebut. Artinya agar tidak mengganggu tugas pokok dari OPD yang menaungi. Untuk sementara ini sebut Gozil, baru dua UPT yang telah dilakukan analisasi, yakni UPT Pengolahan Persampahan dan UPT Laboratorium di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.b“Pastinya kami juga masih menunggu masuknya dokumen pengelompokan dari Diskoperindag serta Dinas Pertanian. Sementara khusus Dikes dan Dikbud menuggu Peraturan menteri," sebutnya. Pengelompokan UPT tersebut juga bagian dari penyusunan profil pemerintah kota, yang didalamnya terdapat pengelompokan UPT sesuai tipe yang ada. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update