-->

Notification

×

Iklan

Ombudsman Kuak Dugaan ‘Calo Paspor’ di Imigrasi NTB

Thursday, October 5, 2017 | Thursday, October 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-05T13:07:41Z


Mataram, Garda Asakota.-

   Lembaga Ombudsman Provinsi NTB membeberkan hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaganya terhadap pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Provinsi NTB saat menghadiri undangan Rapat oleh Komisi V DPRD NTB pada Rabu 04 Oktober 2017 di Kantor DPRD NTB, yang juga turut dihadiri oleh Disnakertrans Provinsi NTB, BNP2TKI, Imigrasi NTB. Dan hasilnya, menurut pengakuan lembaga ini biaya pembuatan paspor yang semestinya hanya berkisar Rp355 ribu naik secara drastis menjadi antara Rp1,5 Juta hingga Rp2,5 Juta per paspor akibat adanya ulah para calo. Tidak hanya dalam kepengurusan Paspor, Ombudsman juga menemukan adanya bukti yang kuat keterlibatan para calo ini dalam memuluskan keluarnya KTP Elektronik.  “Kami punya bukti betapa para Calo ini di beberapa Dukcapil, Calo begitu leluasa bergerak sampai bisa menghasilkan KTP Elektronik,” beber Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim, dihadapan Komisi V DPRD NTB, pada Rabu (04/10), di ruangan Komisi V DPRD NTB.

           Ombudsman juga mengungkapkan meski ada aturan seperti Perda yang mengijinkan pelibatan Biro Jasa dalam proses pengurusan paspor maupun KTP Elektronik. “Kami sangat paham terkait dengan hal itu. Namun ketika Biro Jasa ataupun Calo ini bisa masuk dan mengakses jauh kedalam system dan menyalahi mekanisme prosedur-internal, maka bagi kami itu adalah persoalan. Ini yang menjadi temuan kami di Imigrasi dan di Dukcapil,” tegasnya.
  
          Ombudsman menduga ada pihak yang sengaja menginginkan agar system ini tidak perlu baik agar pihak-pihak tersebut dapat diuntungkan dari terjadinya kerusakan system ini. Pihaknya memberikan contoh dalam kepengurusan paspor biasa di Kantor Imigrasi. Pelayanan kepengurusan paspor di Kantor Imigrasi ini dibuka dari jam 08.00 wita hingga jam 10.00 wita. “Kami temukan Map yang disediakan untuk mengurus paspor ini pada jam 08.30 wita sudah habis. Ketika kami cek, keberadaan map-map tersebut banyak berada pada pihak-pihak tertentu silahkan mau disebut apapun apakah agen, biro, calo. Dugaan kami, memang ada inisiatif untuk mendorong agar pelayanan public ini tidak melewati prosedur yang legal seperti didorong untuk menemui orang-orang tersebut. Dan berdasarkan hasil investigasi kami, disitu memang ada suatu system dimana orang-orang internal Imigrasi yang punya akses internal yang sangat kuat dan tembus kedalam system hingga melahirkan suatu produk paspor dengan cara yang tidak benar dengan harga berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per paspor. Ini tentu harga yang sangat jauh dari harga formal yaitu Rp335 ribu per paspor,” beber Adhar Hakim.
   
         Menurutnya, jika akses internal sudah masuk kedalam system dan bisa menghasilkan produk yang mestinya bisa dihasilkan dengan cara-cara yang legal oleh petugas yang legal, maka pihaknya menegaskan bahwa ini merupakan persoalan. Menurutnya, Dirjen Imigrasi pada tanggal 04 Agustus 2011 telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada seluruh Kepala Imigrasi untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 09 Tahun 2011 tentang Agenda Percepatan Pemberantasan Korupsi yakni yang berkaitan dengan prosedur informasi dalam pengurusan paspor harus diperbaiki dan mentertibkan biro jasa. “Serta memberantas pungutan liar dilingkungan imigrasi. Maka disebutkan dalam surat itu, pengurusan paspor empat (4) hari. Itu di tahun 2011, dan kalau di tahun 2017 masih saja terdapat hal-hal seperti ini maka ini harus disampaikan ke public untuk segera diselesaikan disamping nanti kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Ombudsman Pusat serta Dirjen Imigrasi untuk mendorong terjadinya perbaikan pengurusan paspor biasa ini,” tegasnya.

    Untuk memberantas terjadinya hal yang demikian, Ombudsman menyarankan agar dalam kepengurusan paspor untuk TKI, maka penguatan terhadap Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus terus ditingkatkan dan diperkuat lagi keberadaannya. “Meski memang dalam beberapa aspek pelayanan PTSP ini masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti pengurusan kesehatan para TKI. Selain itu aspek pembekalan terhadap para TKI ini sangat minim sekali diberikan baik dari aspek waktu maupun dari aspek materi pembekalan. Maka kami berharap DPRD NTB bisa mengatur kembali Perda tentang PTSP ini,” sarannya.
  
          Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah, usai mendengar penyampaian dari pihak Ombudsman menegaskan semua pihak yang berkaitan dengan adanya persoalan ini harus segera melakukan evaluasi agar tidak lagi permasalahan yang sama kedepannya. Panjangnya rentang birokrasi dalam kepengurusan paspor juga menurutnya membuka celah terjadinya pemanfaatan oleh oknum-oknum Calo dalam persoalan ini. “Kami berharap ada kerjasama dari semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan ini agar persoalan yang sama kedepannya tidak lagi terulang kembali. Dan karena disebutkan ada oknum yang terlibat dalam persoalan ini, maka suka atau tidak suka fakta ini harus kita buka. Kami ingin tahu siapa saja oknum yang berada dibalik ini semua. Bila perlu laporkan segera persoalan ini secara hukum agar persoalan ini bisa menjadi clear and clean. Dan kami berharap agar Kantor Imigrasi dapat menindaklanjuti temuan ini sebab kalau dibiarkan maka sama halnya kita memberikan ruang untuk tumbuh suburnya praktik seperti itu,” tandasnya.
  
    Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Eddy Setiadi, mengatakan temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait maraknya dugaan praktik percaloan pada pembuatan paspor akan ditindaklanjutinya lebih lanjut. Hanya saja, pihaknya meminta kepada pihak Ombudsman agar dapat menyebutkan siapa saja nama-nama oknum internal Imigrasi yang ikut terlibat dalam memuluskan praktik calo tersebut.  Pihaknya mengaku sangat kesulitan dalam mengungkapkan siapa oknum-oknum internal Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemulusan kerja calo ini karena pihak ombudsman tidak pernah menyebutkan nama-nama oknum dipihak internal tersebut. Dan ini menurutnya membuat pihak Imigrasi kesulitan dalam memberikan sanksi. Jika ada nama-nama oknum Imigrasi yang terlibat dalam pengurusan paspor yang menyalahi ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

         Pihaknya mengungkapkan, aspek pelayanan public di Kantor Imigrasi telah banyak mengalami perubahan. Bahkan menurutnya telah bisa dilakukan dengan sistim online guna menghindari adanya praktik percaloan. Menurut Eddy, pengurusan paspor di Imigrasi dilakukan sesuai dengan nomor antrian. Namun, berkaitan dengan map pembuatan paspor yang habis sebelum waktu pelayanan selesai, masyarakat harus mempertanyakannya kepada petugas.

       Di lain pihak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aliamsyah, menjelaskan, para calo biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam mengurus dokumen. Pihaknya mengaku belum menemukan adanya para calo yang beroperasi di Kantor Imigrasi. Untuk mengakomodir keluhan masyarakat, pihaknya mengaku sudah menyiapkan nomor aduan sehingga jika ada permasalahan masyarakat bisa langsung menghubungi Nomor aduan 081 907 000 036. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update