Mataram,
Garda Asakota.-
Komisi IV DPRD NTB, Balai Wilayah
Sungai (BWS) NTB-1, PSDA NTB dan Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK)
Pulau Sumbawa bersepakat untuk turun ke lokasi Bendungan Batu Bulan guna
melakukan pengecekan lapangan terhadap penggunaan alokasi anggaran rehab sporadic
bendungan Batu Bulan yang dianggarkan tahun 2014 sebesar Rp12 Milyar dan tahun
2017 sebesar Rp9 Milyar.
Menurut Ketua FPPK Pulau Sumbawa,
Abdul Khattab, S.Pd., bahwa alokasi anggaran rehab sporadic bendungan Batu
Bulan tahun 2014 sebesar Rp12 Milyar dan tahun 2017 sebesar Rp9 Milyar di
lokasi yang sama dinilainya tidak dikerjakan secara optimal dan diduga tidak
membawa kemanfaatan bagi masyarakat. “Merugikan masyarakat dan hanya
membuang-buang uang Negara,” kritik mantan Ketua HMI Cabang Sumbawa ini
dihadapan pihak Komisi IV DPRD NTB, BWS NT-1, dan PSDA di ruang Komisi IV DPRD
NTB, Rabu (25/10).
Pihak BWS NT-1 yang diwakili oleh
Sampurno dan Lalu Erwin Rosdianto tidak menampik adanya anggaran tersebut dan
mengaku untuk alokasi anggaran tahun 2017 sedang dilakukan pelaksanaan. “Untuk
anggaran tahun 2017 sedang dilakukan pelaksanaan di Lokasi Desa Penyaring itu.
Oleh karenanya apa yang disebutkan oleh pihak FPPK itu mari kita sama-sama
check ke lapangan,” ujarnya saat ditanya oleh Ketua Komisi IV, H Wahidin HM
Noer soal kebenaran anggaran yang disebutkan oleh pihak FPPK.
Lebih lanjut Abdul Khattab juga membeberkan adanya dugaan penyimpangan dibidang Operasional (OP) BWS NT-1, menurutnya juga ditemukan hal yang sama
dimana banyak anggaran Negara yang diduga dianggarkan setiap tahunnya untuk tujuan
pemeliharaan di areal bendungan baik itu perambasan, pemeliharaan lampu
bendungan, pengecatan pintu, pemeliharaan rumah/kantor dikawasan bendungan.
“Diduga itu semua fiktif, tidak dikerjakan oleh Bidang Operasional (OP) BWS
NT-1,” cetusnya.
Pihaknya juga membeberkan adanya
dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak
kerja yakni pada pekerjaan pembangunan irigasi tambak Desa Penyaring Kecamatan
Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. “Hasil investigasi kami ditemukan penggunaan batu kapur dalam pekerjaan irigasi tambak
tersebut,” katanya.
Saat memberikan penjelasan, Abdul
Khattab, juga menampilkan data-data hasil investigasinya baik yang berupa
foto-foto maupun video dan semuanya diserahkan pihaknya kepada Komisi IV DPRD
NTB.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Wahidin
HM Noer, SE., saat menutup pertemuan antara Komisi IV, BWS NT-1, PSDA dan FPPK,
menyatakan akhir dari pertemuan disepakati
bahwa pihak Komisi IV DPRD NTB akan turun ke lapangan bersama-sama pihak BWS,
PSDA dan FPPK guna mengecheck kebenaran dari apa yang disampaikan oleh FPPK.
Dalam kesempatan itu juga Komisi IV
DPRD NTB mengkonfrontir pengaduan LSM Kipang Bima soal dugaan adanya
penyimpangan pengerjaan jaringan irigasi Dam Pela Parado dengan pihak BWS NT-1.
Ketua LSM KIPANG, Abdul Kadir Jaelani yang hadir bersama Sekretarisnya,
Nahruddin, di ruang Komisi IV memberikan surat pengaduannya kepada pimpinan
Komisi IV DPRD NTB. Dalam surat pengaduannya, KIPANG menjelaskan pada tahun
2017 di Kecamatan Monta dan Woha Kabupaten Bima merupakan salah satu lokasi
pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari BWS NT-1
dengan pagu dana sebesar Rp17 Milyar lebih dan dikerjakan oleh PT. Indopenta
Bumi Permai (IBM).
Hanya saja, oleh karena pihak BWS
NT-1 yang diwakili oleh Sampurno dan Lalu Erwin Rosdianto tidak mengetahui
adanya soal adanya pengaduan jaringan irigasi Pela Parado ini maka pertemuan
konfrontir tersebut akhirnya diundur minggu depannya lagi. (GA. Imam*).