-->

Notification

×

Iklan

KIPANG Adukan Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Irigasi Dam Pela Parado Ke DPRD NTB

Wednesday, October 25, 2017 | Wednesday, October 25, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-25T08:43:53Z

Mataram, Garda Asakota.-
   
   Komisi IV DPRD NTB pada Selasa (24/10) kembali menerima pengaduan soal dugaan penyimpangan dalam pekerjaan jaringan irigasi di NTB. Setelah pada Senin (23/10), Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, dan anggota Komisi IV Syamsuddin HZ menerima kehadiran puluhan aktivis Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yang mengadukan dugaan banyaknya pekerjaan fiktif yang disinyalir dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1. Kini giliran LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Bima mengadukan soal dugaan pengalihan lokasi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Pelaparado Kecamatan Monta dan Kecamatan Woha.
  
      Ketua LSM KIPANG, Abdul Kadir Jaelani yang hadir bersama Sekretarisnya, Nahruddin, di ruang Komisi IV memberikan surat pengaduannya kepada pimpinan Komisi IV DPRD NTB. Dalam surat pengaduannya, KIPANG menjelaskan pada tahun 2017 di Kecamatan Monta dan Woha Kabupaten Bima merupakan salah satu lokasi pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari BWS NT-1 dengan pagu dana sebesar Rp17 Milyar lebih dan dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai (IBM).

     Menurutnya, sebagaimana biasa sebelum pelaksanaan proyek terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan dari hasil sosialisasi tersebut disimpulkan bahwa secara rinci lokasi pengerjaan proyek dimulai dari DAM Pela Parado dan berakhir di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
    
    “Bahkan ada sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar menebang kayu yang mereka tanam disekitar saluran irigasi karena pekerjaan proyek tersebut akan segera dilakukan. Namun kenyataannya setelah pekerjaan proyek dimulai atau dilaksanakan terdapat sebahagian lokasi yang tidak dikerjakan yaitu saluran irigasi Desa Pela, Desa Simpasai dan Desa Sie,” beber A Kadir Jaelani.
    
      Dikatakannya, alasan yang dikemukakan oleh pihak pelaksana, BWS dan Pemerintah Kecamatan adalah dikarenakan telah salah memahami kalimat yang diduga terdapat di papan informasi. “Namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan bahwasanya apa yang menjadi alasan dari para pihak yang kami sebutkan diatas hanyalah sebagai argumentasi pembenaran karena tidak sesuai dengan kesaksian dari para Kepala Desa yang sempat hadir pada saat rapat sosialisasi itu dilakukan,” ungkapnya.
    
      Menanggapi pengaduan masyarakat soal pengerjaan proyek yang diduga menyimpang ini, Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Wahidin HM Noer, SE., menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghadirkan pihak BWS NT-1. “Kebetulan besok itu Rabu (25/10) kita telah mengundang pihak BWS NT-1 dan PUPR untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengaduan FPPK, maka kami sangat berharap KIPANG juga bisa hadir,” ujarnya. Menurutnya, pengalihan pekerjaan itu tidak bisa dilakukan secara serampangan. “Pengalihan pekerjaan itu harus dilakukan berdasarkan addendum,” ujarnya.
  
   Hal senada juga dikatakan oleh Drs. H. Ruslan Turmuzi, yang menegaskan suatu tindakan pengalihan disamping harus dilakukan berdasarkan addendum juga harus diikuti dengan Re-Planning, Re-Design, suatu pekerjaan yang mendapatkan perubahan. “Karena RAB nya juga akan berubah,” tegasnya.
  
     Sementara itu, Nurdin Ranggabarani, sangat berharap agar laporan pengaduan yang disampaikan tersebut didasari oleh suatu bukti-bukti yang kuat. “Apalagi ini era penegakan hukum. Kita tidak ingin teman-teman LSM ini terjerat dengan persoalan lain nanti, makanya tolong diperkuat datanya. Kalau memang datanya kuat, maka kami akan segera turun ke lapangan dan begitu itu benar maka kami akan angkat persoalan ini ke Kementerian PU. Dan kalau ini sudah menyangkut persoalan hukum maka tidak menutup kemungkinan akan kita bawa ke ranah hukum,” pungkasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update