-->

Notification

×

Iklan

Ditegur Bawaslu NTB, Ini Tanggapan Amin

Wednesday, October 18, 2017 | Wednesday, October 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-18T22:22:17Z
HM. Amin, SH
Mataram, Garda Asakota.-

       Keputusan Bawaslu NTB yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran pada deklarasi bakal calon Gubernur NTB 2018-2023, HM. Suhaeli FT dan balon Wagub HM. Amin SH, pada acara Rahman dan Rahim Day rangkaian kegiatan menyambut HUT Lombok Tengah beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Balon Wagub HM. Amin.

         Kepada wartawan Garda Asakota pria yang juga Ketua Partai Nasdem NTB ini menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bawaslu NTB itu dianggap tidak tepat karena saat ini antara dia dengan Suhaeli FT belum jadi calon resmi Pilkada NTB 2018. "Sekarang ini kan istilahnya masih ruang-ruang hampa karena satupun belum ada yang resmi dan ditetapkan oleh KPUD. Kecuali sudah resmi, bukan lagi dikritisi, malah harus ditindak kalau ada pelanggaran. Tapi sekarang kan belum, jangankan jadi calon, bakal calon saja belum karena SK resmi pencalonan dari DPP belum terbit dan juga belum ditetapkan oleh KPUD," ujar Amin di Pendopo Wagub NTB, Rabu (18/10).

         Diapun balik menanyakan sekiranya benar ada pelanggaran menurut Bawaslu, lantas kemudian apa kira kira sanksinya?. "Mau didiskualifikasi, siapa yang harus didis?;" Semestinya sebelum melakukan teguran harus diawali dengan sosialisasi ataupun memberikan edukasi, baik ke bakal calon atau ke masyarakat. Meski demikian, kalau tujuan Bawaslu itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, yah saya hargai kinerja Bawaslu yang memberikan warning sebagai bentuk pencerahan. Tapi sebaiknya menurut saya disosialisasikan dulu," ucapnya.

         Amin menegaskan bahwa kehadiran dirinya di acara Pemkab Loteng dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubenur. Makanya secara tegas Amin membantah adanya acara deklarasi paket Suhaeli-Amin saat itu. "Tidak ada deklarasi, kami hanya memohon doa restu bahwa kami akan maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, jadi tidak ada beda dengan calon calon lain yang juga biasanya diundang masyarakat. Beda pemberitahuan akan maju dengan deklarasi, karena deklarasi itu ada pembacaan SK dan lain sebagainya," seraya menegaskan bahwa ungkapan mohon doa restu itu tidak ada bedanya dengan pemasangan spanduk, binner balon kepala daerah yang tersebar di mana-mana saat ini. "Kan belum resmi juga," tegas pria yang juga Ketua Partai Nasdem NTB ini.

        Sebelumnya Komisioner Bawaslu NTB Bidang Hukum, Umar Achmad Seth mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalam dan kajian secara intensif.  Beberapa pihak terkait juga telah dimintai keterangan dan klarifikasi. Dalam kasus di Lombok Tengah, Pak Suhaili bersalah dan aktor pelanggaran tersebut. Kesalahan Suhaili, karena selaku bupati telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (GA. 212/211*)
×
Berita Terbaru Update